Garut, Kabariku- Kelompok masyarakat sipil (civil society group) ALMISBAT tetap fokus, aktif dan terus mengawal dan mendorong salah satu program prioritas pemerintah yaitu Perhutanan sosial (PS) dan Reforma Agraria (RA) yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
Kelompok masyarakat ini melaksanakan pertemuan di Kantor Desa Margamulya, Cikajang, Garut, Jawa Barat, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Ch Ambong Ketua ALMISBAT Jakarta dalam pertemuan itu memaparkan, Sasaran pembangunan 2020-2024 fokus pada meningkatnya kesejahteraan rakyat dan kualitas manusia yang ditunjukkan dengan IPM yang meningkat menjadi 75,54.
Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 6-7 persen dan pengangguran menjadi 3,6-4,3 persen, berkurangnya kesenjangan pendapatan dan wilayah yang ditunjukkan dengan giniratio 0,360-0,374.
Serta terjaganya keberlanjutan lingkungan dan stabilitas ekonomi yang ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen dan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 27,3 persen menuju target 29 persen di 2030.

Sedangkan target nasional dalam program Perhutanan Sosial 12.7 juta hektare dan baru terdistribusi ke kelompok tani atau masyarakat desa sekitar hutan 5 juta hektare per Oktober 2022.
Tujuan program PS dan RA untuk memberikan akses legalitas dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin di desa (rural poor) atau petani berlahan sempit yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari pemanfaatan sumber daya hutan untuk lebih meningkatkan produktifitas usaha dan kesejahteraannya melalui akses legalitas pengelolaan hutan dan akses reform (redis).
Agar masayarakt sekitar hutan dan petani hutan dapat hidup lebih baik secara ekonomi sekaligus berpartisipasi dalam menjaga, memelihara dan melestarikan hutan.
“Salah satu indikator pembangunan kehutanan 2020-2024 adalah pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dengan memberikan akses dan/atau asset kepada masyarakat 10 juta hektare,” jelas Ambong.
Prinsip Perhutanan Sosial memberikan pemerataan (equity) agar tidak terjadi ketimpangan dalam distribusi penguasaan lahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup lebih makmur.
“Prinsip tersebut diimplementasikan melalui pemberian hak-hak masyarakat desa dan pendampingan dalam mendapatkan legalitas pemanfaatan hutan,” lanjutnya.
Adapun hak-hak masyarakat desa terkait Perhutanan Sosial, Ch Ambong menjelaskan, meliputi pemberian hak/akses legalitas pengelolaan hutan negara baik hutan lindung maupun hutan produksi dalam bentuk skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Industri, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan kepada masyarakat, dan pengakuan terhadap hutan adat yang telah ada pada kelompok-kelompok masyarakat yang berada di luar maupun di dalam kawasan hutan negara

“Kami akan terus mengawal dan mendorong percepatan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria ini sesuai dengan target nasional sesuai arahan dan instruksi pak presiden untuk membantu kerja-kerja pemerintah yang langsung berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Ch Ambong yang juga Pegiat dan Pendamping Perhutanan Sosial dan TORA
Karena itu, ALMISBAT siap bekerjasama dengan para pihak baik kementerian lembaga, BUMN, BUMD, BUMS, lembaga keuangan, pemerintah daerah sampai pemerintah desa untuk mengawal dan mengantarkan program PS dan RA ini ke penerima manfaat langsung dalam hal ini petani maupun masyarakat miskin pedesaan.
“Harapannya, para pemangku kepentingan-kepentingan bersedia dan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan ALMISNAT maupun kelompok pegiat perhutanan sosial lainnya untuk memfasilitasi percepatan akses legal dan akses refor (permodalan, akses pasar, pelatihan produk, penguatan kelompok dan teknologi),” ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini ALMISBAT pun sedang melakukan sosilaiaasi dan fasilitas percepatan Perhutanan Sosial bersama KTH Rimba Jaya Desa Margamulya, Cikajang, Garut, Jawa Barat.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post