• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Akar Desa Indonesia: Penambahan Masa Periodisasi Kepala Desa Kepentingan Siapa?

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Akar Desa Indonesia menggelar acara Dialog Desa mengangkat tema “Penambahan masa periodisasi Kepala Desa, kepentingan siapa?”, bertempat di Jakarta Senin (23/1/2023) lalu.

Pada diskusi yang digelar hampir kurang lebih 3 jam dimulai dengan dentuman lagu Iwan Fals berjudul ‘Desa’ dan ‘Indonesia Raya’ menghadirkan beberapa pakar, akademisi, aktivis, Mahasiswa dan kepala desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi; Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI; M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI; Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok; dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara. 

RelatedPosts

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

Pembukaan sambutan Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi Nuril Huda mengaku kaget dengan tiba-tiba Kepala Desa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi

“Memang dalam negara kita menyampaikan aspirasi tidak dilarang, tapi perlu kita tahu bersama dulu apa penyebab dan urgensi apa hingga tuntutan kepala desa ingin merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang perihal pasal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun memjadi 9 tahun,” kata Rifqi.

Hal itu yang mendasari Akar Desa melaksanakan Dialog Desa lantaran mendapat desakan dari berbagai element untuk membuat diskusi terbuka sebagai representasi organisasi pemuda desa di seluruh Indonesia.

Narasumber Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menegaskan, bahwa dalam demokrasi apabila ada gesekan baik itu dalam proses hingga pasca pelaksaannya itu hal biasa, penambahan masa jabatan bukan hal yang dibutuhkan untuk saat ini.

Baca Juga  KPK Sidik Perkara Bansos PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI, Para Tersangka Segera Diumumkan

“Justru yang harus dikuatkan pendidikam politik masyarakat desa atau pemimpin di desa bagaimana dewasa secara demokarasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa,” ujar Andang.

Sementara Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok) dalam kesempatan menjelaskan, dalam hal menyampaikan pendapat di negara ini sangat diperbolehkan.

“Memang menjadi Kepala Desa ini gak semudah yang dibayangkan, gesekan-gesekan antara tetangga sangat kencang, tapi dalam setiap usulan tentu ada pro dan kontra,” katanya.

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa terpilih 3 periode dan ini periode terakhirnya, Junaedhi meyakini apabila Kepala Desa punya visi yang jelas pasti akan dicintai masyarakat.

“Dan kalaupun perlu minimal dalam syarat menjadi kepala desa minimal strata satu atau sarjana dan di ponggok program satu ruma satu sarjana terus berjalan,” ujarnya.

Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dalam diskusi malam itu menegaskan,pihaknya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang difikirkan.

“Saya setuju dengan pak rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa,” kata Jan.

M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI sebelum hadir diskusi menjadi buah bibir karena orang pertama yang menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun di realisasikan tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan,” tegas Ageng Dendy.

Senada dengan para penanggap ada dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan.

“DPR dan Istana sangat mesra mendukung penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, harusnya benahi dulu pembangunan desa baik secara infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah,” tutur Ichwan Nugraha Budjang.

Baca Juga  Hebat! Direksi Perempuan dan Milenial di BUMN Melonjak, Erick Dipuji

“Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan, apabila ini di sahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkam hak masyarakat,” Farel Yafi dari BEM Nusantara menambahkan.

Diskusi yang dihadiri hampir 400 participant itu juga saling adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif 

Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi yang juga turun di desa melalui karang taruna di Banyuwangi ini menegaskan, sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan Semangat dari Pemuda Desa untuk Indonesia jelas menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Dia meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakat desa itu tidak tutup mata.

“Kami akan terus bergerak di setiap sudut-sudut desa, sudut-sudut kampus dan di seluruh Indonesia untuk menggalang petisi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun” tutupnya.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akar Desa IndonesiaDewan Pertimbangan Presiden RIGMNIMasa Periodisasi Kepala DesaUniversitas 17 Agustus 1945 BanyuwangiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Bertajuk “Purnamakarya Rucita Wibawa”

Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

RelatedPosts

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com