• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Akar Desa Indonesia: Penambahan Masa Periodisasi Kepala Desa Kepentingan Siapa?

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Akar Desa Indonesia menggelar acara Dialog Desa mengangkat tema “Penambahan masa periodisasi Kepala Desa, kepentingan siapa?”, bertempat di Jakarta Senin (23/1/2023) lalu.

Pada diskusi yang digelar hampir kurang lebih 3 jam dimulai dengan dentuman lagu Iwan Fals berjudul ‘Desa’ dan ‘Indonesia Raya’ menghadirkan beberapa pakar, akademisi, aktivis, Mahasiswa dan kepala desa.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadir dalam kegiatan tersebut Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi; Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI; M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI; Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok; dan dua penanggap dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Ikhwan Nugraha Budjang dan Farel Yafi W Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara. 

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

Pembukaan sambutan Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi Nuril Huda mengaku kaget dengan tiba-tiba Kepala Desa seluruh Indonesia melakukan demonstrasi

“Memang dalam negara kita menyampaikan aspirasi tidak dilarang, tapi perlu kita tahu bersama dulu apa penyebab dan urgensi apa hingga tuntutan kepala desa ingin merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang perihal pasal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun memjadi 9 tahun,” kata Rifqi.

Hal itu yang mendasari Akar Desa melaksanakan Dialog Desa lantaran mendapat desakan dari berbagai element untuk membuat diskusi terbuka sebagai representasi organisasi pemuda desa di seluruh Indonesia.

Narasumber Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menegaskan, bahwa dalam demokrasi apabila ada gesekan baik itu dalam proses hingga pasca pelaksaannya itu hal biasa, penambahan masa jabatan bukan hal yang dibutuhkan untuk saat ini.

Baca Juga  DPPKBPPPA Sosialisasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Garut

“Justru yang harus dikuatkan pendidikam politik masyarakat desa atau pemimpin di desa bagaimana dewasa secara demokarasi dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa,” ujar Andang.

Sementara Junaedhi Mulyono, Kepala Desa Ponggok) dalam kesempatan menjelaskan, dalam hal menyampaikan pendapat di negara ini sangat diperbolehkan.

“Memang menjadi Kepala Desa ini gak semudah yang dibayangkan, gesekan-gesekan antara tetangga sangat kencang, tapi dalam setiap usulan tentu ada pro dan kontra,” katanya.

Lanjutnya, sebagai Kepala Desa terpilih 3 periode dan ini periode terakhirnya, Junaedhi meyakini apabila Kepala Desa punya visi yang jelas pasti akan dicintai masyarakat.

“Dan kalaupun perlu minimal dalam syarat menjadi kepala desa minimal strata satu atau sarjana dan di ponggok program satu ruma satu sarjana terus berjalan,” ujarnya.

Jan Prince Permata, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dalam diskusi malam itu menegaskan,pihaknya tidak posisi pro atau kontra tapi kualitas dan pengerjaan potensi desa ini harus benar-benar yang difikirkan.

“Saya setuju dengan pak rektor harusnya pendidikan politik menjadi upaya yang harus dilakukan sejak dari desa,” kata Jan.

M. Ageng Dendy Setiawan, Sekjend DPP GMNI sebelum hadir diskusi menjadi buah bibir karena orang pertama yang menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

“Saya tetap dalam posisi menolak, apabila perpanjangan masa jabatan 9 tahun di realisasikan tentu ini akan memunculkan raja-raja kecil hingga oligarki maupun dinasti di tingkat kepala desa dan belum sesuai urgensi dalam penambahan masa jabatan,” tegas Ageng Dendy.

Senada dengan para penanggap ada dari BEM Seluruh Indonesia dan BEM Nusantara sama menolak penambahan masa jabatan.

“DPR dan Istana sangat mesra mendukung penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, harusnya benahi dulu pembangunan desa baik secara infrastruktur dan Sumber Daya Manusia, lihat di Indonesia timur yang kebetulan saya ini dari Sulawesi Tengah,” tutur Ichwan Nugraha Budjang.

Baca Juga  SIAGA 98: Ultra Petita Ditanah Negara, Hakim PN Garut Ciderai Keadilan Petani Cisaruni!

“Kajian kami jelas, kami tidak menemukan urgensi apa hingga harus penambahan masa jabatan, apabila ini di sahkan maka sampai bertemu di jalanan kembali untuk memperjuangkam hak masyarakat,” Farel Yafi dari BEM Nusantara menambahkan.

Diskusi yang dihadiri hampir 400 participant itu juga saling adu argumentasi dari beberapa peserta seperti dari Eko Pratama Partai Mahasiswa Indonesia dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa Rudi Latif 

Dalam penutup acara Ketua Umum Akar Desa Indonesia Rifqi yang juga turun di desa melalui karang taruna di Banyuwangi ini menegaskan, sebagai organisasi yang mengedepankan Desa Kuat Indonesia Berdaulat dengan Semangat dari Pemuda Desa untuk Indonesia jelas menolak wacana 9 tahun penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Dia meyakini apabila kepala desa itu bagus dalam memimpin dan berpolitik di desa masyarakat desa itu tidak tutup mata.

“Kami akan terus bergerak di setiap sudut-sudut desa, sudut-sudut kampus dan di seluruh Indonesia untuk menggalang petisi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun” tutupnya.***

Red/K.104

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akar Desa IndonesiaDewan Pertimbangan Presiden RIGMNIMasa Periodisasi Kepala DesaUniversitas 17 Agustus 1945 BanyuwangiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Bertajuk “Purnamakarya Rucita Wibawa”

Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

RelatedPosts

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Meski Terkendala Akses Jalan, Wabup Garut Apresiasi Perkembangan Taman Satwa Cikembulan

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com