• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Setubuhi Anak Kandung Sejak di Bangku SD, AK Diringkus Polres Garut

Redaksi oleh Redaksi
22 Desember 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Seorang pria berinisial AK (39) diringkus Polres Garut karena perbuatan menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pada anak pertamanya, berinisial NN (12), di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun, atau sewaktu duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dirumahnya saat tinggal di kawasan Bandung Barat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini dimulai pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD, terakhir November 2022,” kata AKBP Wirdhanto, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dari pengakuannya, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali, yakni 2 kali di KBB dan 3 kali di kontrakan daerah Cisurupan Garut. Menurut Kapolres Garut, AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.

“Isteri AK yang tidak lain adalah ibu kandung NN, merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri untuk bekerja sejak 2020. Karena teringat akan isterinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” terangnya.

AKBP Wirdhanto menjelaskan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya.

Baca Juga  Koramil 1715-01/Oksibil Gelar Patroli Dialogis Kepada Masyarakat Distrik Serambakon Pegunungan Bintang

Persetubuhan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” ucapnya.

Persetubuhan itu sendiri tidak membuat korban hamil karena NN belum mengalami masa menstruasi.

“Air maninya sudah masuk ke dalam tapi tidak terjadi pembuahan,” ungkapnya.

AKBP Wirdhanto menuturkan, Persetubuhan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.

“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak dibawah umur,” Kapolres Wirdhanto menutup.***

*Humas Polres Garut

Red.K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarSetubuhi Anak Kandung Sejak di Bangku SDWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Panggil Sekjen Jokpro 2024 Sebagai Saksi Kasus Suap Mahkamah Agung

Post Selanjutnya

OTT Potensial Disalahgunakan! Berikut Penjelasan Hasanuddin

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

OTT Potensial Disalahgunakan! Berikut Penjelasan Hasanuddin

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.