• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, SH., menjelaskan, alasan kliennya (Putri Cadrawati) tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran bersifat spekulasi dan tidak didukung keterangan saksi lain.

“Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan, yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat (hanya satu saksi), saksi keterangan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian serupa saat menyampaikan peran-peran dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum. Justru makin membuat kliennya gagal paham, meski telah dibacakan panjang lebar.

RelatedPosts

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

“Kedua yang jadi perhatian kami, bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” tutur Febri.

Terlebih pemaparan dakwaam tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi. Sehingga berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan tidak cukup membuktikan suatu perkara.

“Bahwa faktanya, yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum hanya didasari satu keterangan saksi, yaitu saksi Eliezer Pudhiang Lumiu yang telah empat kali melakukan perubahan berita acara pemeriksaan secara signifikan,” terang Febri.

Febri juga menyinggung Bahwa JPU tidak memperhatikan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya.

“Bahwa dalam hukum pidana terdapat azas ‘unus testis nullus testis’, yang mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Baca Juga  PPJNA 98 : 'Presiden Jokowi Harus Bentuk TIM ADHOC Dipimpin KPK Untuk Tuntaskan Kebenaran Dugaan Bisnis PCR'

Dengan hanya satu keterangan saksi, menurut febri, hanya akan mengakibatkan persidangan perkara bias dan tendensius.

“Akan merugikan kepentingan hukum terdakwa, karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” cetusnya.

BACA Berita Terkait ‘Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua’

Ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh Jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

“Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” kata Ferbi.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan obscuur libel (tidak lengkap) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Febri menyebut Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tukas Febri.

Atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawati, JPU menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan satu minggu sebelum sidang.

“Sehingga tim kuasa hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi, atau nota keberatan saat ini juga. Kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis kami mohon ijin untuk membacakan pada tanggal 20 Oktober 2022,”tandas JPU.

Baca Juga  BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

Adapun terkait permohonan pemindahan tahanan Putri Candrawati dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob, ditolak Majelis Hakim.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKuasa hukum Putri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir YosuaTerdakwa Putri CandrawathiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

RelatedPosts

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026
Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

foto ilustrasi

Lakukan Patroli Dialogis Presisi, Kapolsek Tambun Pastikan Aman Kondisi Warga Hampir Jadi Korban Begal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com