• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, SH., menjelaskan, alasan kliennya (Putri Cadrawati) tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran bersifat spekulasi dan tidak didukung keterangan saksi lain.

“Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan, yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat (hanya satu saksi), saksi keterangan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian serupa saat menyampaikan peran-peran dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum. Justru makin membuat kliennya gagal paham, meski telah dibacakan panjang lebar.

RelatedPosts

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

“Kedua yang jadi perhatian kami, bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” tutur Febri.

Terlebih pemaparan dakwaam tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi. Sehingga berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan tidak cukup membuktikan suatu perkara.

“Bahwa faktanya, yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum hanya didasari satu keterangan saksi, yaitu saksi Eliezer Pudhiang Lumiu yang telah empat kali melakukan perubahan berita acara pemeriksaan secara signifikan,” terang Febri.

Febri juga menyinggung Bahwa JPU tidak memperhatikan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya.

“Bahwa dalam hukum pidana terdapat azas ‘unus testis nullus testis’, yang mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Baca Juga  KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Dengan hanya satu keterangan saksi, menurut febri, hanya akan mengakibatkan persidangan perkara bias dan tendensius.

“Akan merugikan kepentingan hukum terdakwa, karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” cetusnya.

BACA Berita Terkait ‘Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua’

Ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh Jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

“Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” kata Ferbi.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan obscuur libel (tidak lengkap) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Febri menyebut Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tukas Febri.

Atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawati, JPU menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan satu minggu sebelum sidang.

“Sehingga tim kuasa hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi, atau nota keberatan saat ini juga. Kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis kami mohon ijin untuk membacakan pada tanggal 20 Oktober 2022,”tandas JPU.

Baca Juga  Update Pemeriksaan Pegawai DJP dan DJBC. Wamenkeu: Pengunduran Diri RAT Ditolak, ED Dicopot dari Jabatannya

Adapun terkait permohonan pemindahan tahanan Putri Candrawati dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob, ditolak Majelis Hakim.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKuasa hukum Putri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir YosuaTerdakwa Putri CandrawathiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

RelatedPosts

Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026
dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

foto ilustrasi

Lakukan Patroli Dialogis Presisi, Kapolsek Tambun Pastikan Aman Kondisi Warga Hampir Jadi Korban Begal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com