• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, SH., menjelaskan, alasan kliennya (Putri Cadrawati) tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran bersifat spekulasi dan tidak didukung keterangan saksi lain.

“Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan, yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat (hanya satu saksi), saksi keterangan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian serupa saat menyampaikan peran-peran dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum. Justru makin membuat kliennya gagal paham, meski telah dibacakan panjang lebar.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

“Kedua yang jadi perhatian kami, bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” tutur Febri.

Terlebih pemaparan dakwaam tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi. Sehingga berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan tidak cukup membuktikan suatu perkara.

“Bahwa faktanya, yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum hanya didasari satu keterangan saksi, yaitu saksi Eliezer Pudhiang Lumiu yang telah empat kali melakukan perubahan berita acara pemeriksaan secara signifikan,” terang Febri.

Febri juga menyinggung Bahwa JPU tidak memperhatikan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya.

“Bahwa dalam hukum pidana terdapat azas ‘unus testis nullus testis’, yang mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Baca Juga  Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Dengan hanya satu keterangan saksi, menurut febri, hanya akan mengakibatkan persidangan perkara bias dan tendensius.

“Akan merugikan kepentingan hukum terdakwa, karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” cetusnya.

BACA Berita Terkait ‘Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua’

Ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh Jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

“Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” kata Ferbi.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan obscuur libel (tidak lengkap) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Febri menyebut Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tukas Febri.

Atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawati, JPU menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan satu minggu sebelum sidang.

“Sehingga tim kuasa hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi, atau nota keberatan saat ini juga. Kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis kami mohon ijin untuk membacakan pada tanggal 20 Oktober 2022,”tandas JPU.

Baca Juga  GTP-Inkubator Ditunjuk LPDB-KUKM RI sebagai Mitra Inkubasi Wirausaha

Adapun terkait permohonan pemindahan tahanan Putri Candrawati dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob, ditolak Majelis Hakim.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKuasa hukum Putri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir YosuaTerdakwa Putri CandrawathiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

foto ilustrasi

Lakukan Patroli Dialogis Presisi, Kapolsek Tambun Pastikan Aman Kondisi Warga Hampir Jadi Korban Begal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com