• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, SH., menjelaskan, alasan kliennya (Putri Cadrawati) tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran bersifat spekulasi dan tidak didukung keterangan saksi lain.

“Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan, yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat (hanya satu saksi), saksi keterangan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian serupa saat menyampaikan peran-peran dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum. Justru makin membuat kliennya gagal paham, meski telah dibacakan panjang lebar.

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

“Kedua yang jadi perhatian kami, bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” tutur Febri.

Terlebih pemaparan dakwaam tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi. Sehingga berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan tidak cukup membuktikan suatu perkara.

“Bahwa faktanya, yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum hanya didasari satu keterangan saksi, yaitu saksi Eliezer Pudhiang Lumiu yang telah empat kali melakukan perubahan berita acara pemeriksaan secara signifikan,” terang Febri.

Febri juga menyinggung Bahwa JPU tidak memperhatikan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya.

“Bahwa dalam hukum pidana terdapat azas ‘unus testis nullus testis’, yang mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Baca Juga  KPK dan Kejaksaan RI Sepakati Kerja Sama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK

Dengan hanya satu keterangan saksi, menurut febri, hanya akan mengakibatkan persidangan perkara bias dan tendensius.

“Akan merugikan kepentingan hukum terdakwa, karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” cetusnya.

BACA Berita Terkait ‘Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua’

Ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh Jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

“Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” kata Ferbi.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan obscuur libel (tidak lengkap) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Febri menyebut Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tukas Febri.

Atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawati, JPU menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan satu minggu sebelum sidang.

“Sehingga tim kuasa hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi, atau nota keberatan saat ini juga. Kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis kami mohon ijin untuk membacakan pada tanggal 20 Oktober 2022,”tandas JPU.

Baca Juga  Ketum Apkasi, Bursah Zarnubi Tegaskan Semangat Kemandirian Daerah dan Kebijakan Fiskal Berkeadilan

Adapun terkait permohonan pemindahan tahanan Putri Candrawati dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob, ditolak Majelis Hakim.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKuasa hukum Putri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir YosuaTerdakwa Putri CandrawathiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

foto ilustrasi

Lakukan Patroli Dialogis Presisi, Kapolsek Tambun Pastikan Aman Kondisi Warga Hampir Jadi Korban Begal

Discussion about this post

KabarTerbaru

foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com