• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dinilai Asumtif, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, SH., menjelaskan, alasan kliennya (Putri Cadrawati) tidak memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran bersifat spekulasi dan tidak didukung keterangan saksi lain.

“Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan, yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat (hanya satu saksi), saksi keterangan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian serupa saat menyampaikan peran-peran dalam dakwaan yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum. Justru makin membuat kliennya gagal paham, meski telah dibacakan panjang lebar.

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

“Kedua yang jadi perhatian kami, bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” tutur Febri.

Terlebih pemaparan dakwaam tersebut hanya berasal dari keterangan satu saksi. Sehingga berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan tidak cukup membuktikan suatu perkara.

“Bahwa faktanya, yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum hanya didasari satu keterangan saksi, yaitu saksi Eliezer Pudhiang Lumiu yang telah empat kali melakukan perubahan berita acara pemeriksaan secara signifikan,” terang Febri.

Febri juga menyinggung Bahwa JPU tidak memperhatikan antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya.

“Bahwa dalam hukum pidana terdapat azas ‘unus testis nullus testis’, yang mana satu saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, atau disebut dengan satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Baca Juga  Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

Dengan hanya satu keterangan saksi, menurut febri, hanya akan mengakibatkan persidangan perkara bias dan tendensius.

“Akan merugikan kepentingan hukum terdakwa, karena surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur,” cetusnya.

BACA Berita Terkait ‘Sidang Ferdy Sambo, JPU Bacakan Runutan Peristiwa Obstruction of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua’

Ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh Jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

“Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” kata Ferbi.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan obscuur libel (tidak lengkap) karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Febri menyebut Penuntut Umum telah mendakwa Putri dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak menguraikan secara jelas dan lengkap di mana letak penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum,” tukas Febri.

Atas eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Putri Candrawati, JPU menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat dakwaan satu minggu sebelum sidang.

“Sehingga tim kuasa hukum terdakwa mampu memberikan eksepsi, atau nota keberatan saat ini juga. Kami mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Jaksa Penuntut Umum, hari Kamis kami mohon ijin untuk membacakan pada tanggal 20 Oktober 2022,”tandas JPU.

Baca Juga  Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Adapun terkait permohonan pemindahan tahanan Putri Candrawati dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob, ditolak Majelis Hakim.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKuasa hukum Putri CandrawathiPengadilan Negeri Jakarta SelatanSidang Kasus Pembunuhan Brigadir YosuaTerdakwa Putri CandrawathiWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HOAKs! Nekat Kabur Dari Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Langsung di Door di Tempat

Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

RelatedPosts

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

UI Tegaskan Konten Kajian BEM Psikologi soal ‘Homoseksual Bukan Penyimpangan’ Bukan Sikap Resmi Kampus

3 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Ketua Umum Dewan Presidium Pusat Masyarakat Adat Tabi Papua: Lukas Enembe Seolah Miliki Dua Wajah

foto ilustrasi

Lakukan Patroli Dialogis Presisi, Kapolsek Tambun Pastikan Aman Kondisi Warga Hampir Jadi Korban Begal

Discussion about this post

KabarTerbaru

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Garut, Langkah Nyata Lindungi Hak Perempuan dan Anak

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com