Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut optimis terpilihnya Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum., sebagai Pimpinan KPK pengganti.
Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK.
KPK melalui Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, SH., mengatakan, Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi.
“Karena pada prinsipnya, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain,” kata Ali. Kamis (29/9/2022).
Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
“Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH,” imbuhnya.
Ali menjelaskan, Untuk melakukan koordinasi lintas lembaga, KPK diamanahi oleh Undang-Undang.
“KPK diamanahi Undang-Undang dalam melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian,” tutur Ali.
Penguatan sinergi antar APH, lanjutnya, kini menjadi semakin solid salah satunya melalui SPPT-TI.
Dengan sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya.
Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut.
“Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum,” tandasnya.***
Red/K.000
Baca juga berita seputar PEMILU, KLIK DISINI