• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Redaksi oleh Redaksi
21 Juli 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sampai saat ini  latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian  Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan.

Padahal rilis Kepolisian pada tanggal 11 Juli 20022 menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak kepolisian menyebutkan kematian korban disebabkan terjadinya tembak menembak. Padahal berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Hal tersebut diungkap Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam rilisnya yang diterima kabariku, Rabu (20/7/2022).

“Peristiwa kematian Yosua Hutabarat diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korban diduga mengalami penyiksaan,” kata TAMPAK dalam rilisnya.

TAMPAK melalui Koordinatornya, Roberth Keytimu, S.H., menjelaskan, Hal ini berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

Tragisnya, kematian korban di rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri pada tanggal 18 Juli 2022.

Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban.

“Ini artinya peristiwa tewasnya korban diduga ada hubungannya dengan “aparat penegak hukum”, dan diduga ada “penyalahgunanan kekuasaan: sebab korban adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo,” bebernya.

Ditegaskan TAMPAK, Bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD Negara RI TH1945, UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ‘Mencari Hoegeng Baru’

“Bahkan hal ini dijamin dalam UU no 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” tuturnya.

TAMPAK menyebut, Perlu disampaikan bahwa keluarga korban masih resah karena sampai saat ini penuntasan kasus ini belum jelas meskipun Kapolri telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa dan pelaku penyebab kematian korban.

“Namun demikian tindakan ini perlu diapresiasi, namun disisi lain perlu juga dikritisi, sekaligus diperkuat,” sebutnya.

Ketidakjelasan penuntasan kasus ini, menurut TAMPAK, mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara  dinegara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tau latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum dan memperoleh keadilan.

Persoalan HAM lainnya bagi keluarga korban adalah hak atas rasa aman karena pada waktu pihak Kepolisian mengantar jenazah korban ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak Kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, melarang  menggunakan HP, kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya.

“Oleh karena dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM  harus berperan penuh aktif melakukan Langkah-langkah yg cepat, tepat dan mumpuni,” tukasnya.

Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komnas HAM  melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan penyelidikan, investigasi, atas terjadinya tragedi kematian Korban Brigadir Yosua Hutabarat.

2. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir  Yodua Hutabarat

Baca Juga  Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

3. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban.

Pernyataan tersebut TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN (TAMPAK) dibuat di Jakarta, 20 Juli 2022.***

Koordinator, Roberth Keytimu, S.H. Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fati Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Tegus Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman, Siahaan, S.H.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: div Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomnas HAMpelanggaran HAMPeristiwa kematian Brigadir JTIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025
Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

Kementerian KLHK Berikan 20 Penghargaan Kalpataru 2022 dan Nirwasita Tantra 2021 ke 42 Kepala Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

MK Resmi Batalkan Hak Atas Tanah 190 Tahun, Bagaimana Masa Depan Pembangunan IKN?

18 November 2025
Mensos Gus Ipul memberikan sambutan di acara Graduasi 1.000 KPM PKH di Pendopo Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Gus Ipul: Kolaborasi Kunci Sukses Asta Cita, 1.000 KPM PKH Pemalang Berhasil Graduasi

18 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
DPR resmi mengesahkan UU KUHAP baru, Puan Maharani pastikan aturan mulai berlaku 2 Januari 2026 (Foto:Istimewa)

DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

18 November 2025

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • See You On Top Espresso Bar Hadir sebagai Ruang Teduh bagi Penikmat Kopi di Menteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com