• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Redaksi oleh Redaksi
21 Juli 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sampai saat ini  latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian  Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan.

Padahal rilis Kepolisian pada tanggal 11 Juli 20022 menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak kepolisian menyebutkan kematian korban disebabkan terjadinya tembak menembak. Padahal berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

RelatedPosts

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Hal tersebut diungkap Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam rilisnya yang diterima kabariku, Rabu (20/7/2022).

“Peristiwa kematian Yosua Hutabarat diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korban diduga mengalami penyiksaan,” kata TAMPAK dalam rilisnya.

TAMPAK melalui Koordinatornya, Roberth Keytimu, S.H., menjelaskan, Hal ini berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

Tragisnya, kematian korban di rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri pada tanggal 18 Juli 2022.

Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban.

“Ini artinya peristiwa tewasnya korban diduga ada hubungannya dengan “aparat penegak hukum”, dan diduga ada “penyalahgunanan kekuasaan: sebab korban adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo,” bebernya.

Ditegaskan TAMPAK, Bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD Negara RI TH1945, UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga  Alumni BEM Nusantara Apresiasi Ketulusan Kapolri Meminta Maaf kepada Masyarakat

“Bahkan hal ini dijamin dalam UU no 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” tuturnya.

TAMPAK menyebut, Perlu disampaikan bahwa keluarga korban masih resah karena sampai saat ini penuntasan kasus ini belum jelas meskipun Kapolri telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa dan pelaku penyebab kematian korban.

“Namun demikian tindakan ini perlu diapresiasi, namun disisi lain perlu juga dikritisi, sekaligus diperkuat,” sebutnya.

Ketidakjelasan penuntasan kasus ini, menurut TAMPAK, mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara  dinegara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tau latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum dan memperoleh keadilan.

Persoalan HAM lainnya bagi keluarga korban adalah hak atas rasa aman karena pada waktu pihak Kepolisian mengantar jenazah korban ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak Kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, melarang  menggunakan HP, kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya.

“Oleh karena dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM  harus berperan penuh aktif melakukan Langkah-langkah yg cepat, tepat dan mumpuni,” tukasnya.

Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komnas HAM  melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan penyelidikan, investigasi, atas terjadinya tragedi kematian Korban Brigadir Yosua Hutabarat.

2. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir  Yodua Hutabarat

Baca Juga  Waspada! Penipuan Terhadap Pejabat Publik oleh 'KPK Gadungan'

3. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban.

Pernyataan tersebut TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN (TAMPAK) dibuat di Jakarta, 20 Juli 2022.***

Koordinator, Roberth Keytimu, S.H. Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fati Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Tegus Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman, Siahaan, S.H.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: div Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomnas HAMpelanggaran HAMPeristiwa kematian Brigadir JTIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/06/2025).

Presiden Prabowo: Pendidikan Kelas Dunia Kunci Kemandirian Bangsa

24 Juni 2025

Waspada! Info CPNS Polsuspas 2025 di Akun TikTok Ini Dipastikan Hoaks

23 Juni 2025
Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

Kementerian KLHK Berikan 20 Penghargaan Kalpataru 2022 dan Nirwasita Tantra 2021 ke 42 Kepala Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.