• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

TAMPAK: Dugaan Adanya Pelanggaran HAM Atas Peristiwa Kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Redaksi oleh Redaksi
21 Juli 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sampai saat ini  latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian  Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan.

Padahal rilis Kepolisian pada tanggal 11 Juli 20022 menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pihak kepolisian menyebutkan kematian korban disebabkan terjadinya tembak menembak. Padahal berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Hal tersebut diungkap Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam rilisnya yang diterima kabariku, Rabu (20/7/2022).

“Peristiwa kematian Yosua Hutabarat diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korban diduga mengalami penyiksaan,” kata TAMPAK dalam rilisnya.

TAMPAK melalui Koordinatornya, Roberth Keytimu, S.H., menjelaskan, Hal ini berdasarkan pengakuan keluarga  korban  terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

Tragisnya, kematian korban di rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri pada tanggal 18 Juli 2022.

Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban.

“Ini artinya peristiwa tewasnya korban diduga ada hubungannya dengan “aparat penegak hukum”, dan diduga ada “penyalahgunanan kekuasaan: sebab korban adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo,” bebernya.

Ditegaskan TAMPAK, Bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD Negara RI TH1945, UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Pembebasan Pilot Susi Air oleh Personel Gabungan Polri-TNI

“Bahkan hal ini dijamin dalam UU no 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” tuturnya.

TAMPAK menyebut, Perlu disampaikan bahwa keluarga korban masih resah karena sampai saat ini penuntasan kasus ini belum jelas meskipun Kapolri telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa dan pelaku penyebab kematian korban.

“Namun demikian tindakan ini perlu diapresiasi, namun disisi lain perlu juga dikritisi, sekaligus diperkuat,” sebutnya.

Ketidakjelasan penuntasan kasus ini, menurut TAMPAK, mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara  dinegara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tau latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum dan memperoleh keadilan.

Persoalan HAM lainnya bagi keluarga korban adalah hak atas rasa aman karena pada waktu pihak Kepolisian mengantar jenazah korban ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak Kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, melarang  menggunakan HP, kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya.

“Oleh karena dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM  harus berperan penuh aktif melakukan Langkah-langkah yg cepat, tepat dan mumpuni,” tukasnya.

Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komnas HAM  melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan penyelidikan, investigasi, atas terjadinya tragedi kematian Korban Brigadir Yosua Hutabarat.

2. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir  Yodua Hutabarat

Baca Juga  DPP GEKRAFS: Dukungan Kuat dan Tak Tergoyahkan Bagi Kader Terbaik untuk Calon Bupati Garut di Pilkada 2024

3. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban.

Pernyataan tersebut TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN (TAMPAK) dibuat di Jakarta, 20 Juli 2022.***

Koordinator, Roberth Keytimu, S.H. Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fati Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Tegus Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman, Siahaan, S.H.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: div Propam PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKomnas HAMpelanggaran HAMPeristiwa kematian Brigadir JTIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Rakyat Kecewa, Wapres Tak Mampu Kerjakan Instruksi Jokowi Bangun Papua

Kementerian KLHK Berikan 20 Penghargaan Kalpataru 2022 dan Nirwasita Tantra 2021 ke 42 Kepala Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

23 Juni 2026

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com