JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi mengangkat tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, kegiatan ini bertujuan untuk membangun budaya antikorupsi dari level masyarakat desa.
Bertempat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6/2022).
Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi dibuka dan diresmikan oleh Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., dalam sambutannya Firli menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.
“Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar. Melalui kegiatan ini saya harap nantinya tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat korupsi,” kata Firli.
Kesan mendalam untuk launching di Desa Pakatto. Firli menyebut, Pakatto adalah potong padi, panen sedangkan Bontromarannu, itu indah. Sehingga hadirnya KPK di Desa Pakatto Kecamatan Bontromarannu dengan semangat memanen karya anak bangsa menuju negara bebas dari korupsi.
“Mudah-mudahan dari Desa Pakatto Bontomarannu tumbuh cinta, sumpah setia kita tidak melakukan korupsi, sehingga nanti kita dapat memanen peradaban dan budaya antikorupsi,” ungkap Firli.
Negara Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa, Niat dan kepentingan didirikan bangsa Indonesia hanya satu, diamanatkan dimandatkan dalam UUD ’45.
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” terangnya.
KPK, lanjut Firli, melakukan kajian-kajian untuk menghentikan segala praktik-praktik korupsi.
“KPK sangat konsen dan bekerja tidak pernah lelah untuk bangsa berbakti untuk negeri terbebas dari korupsi. Karena sesungguhnya praktek korupsi tidak hanya tindak pidana yang dirumuskan dalam UU, jauh lebih dari itu korupsi adalah tindak kejahatan yang luar biasa yang berdampak buruk pada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Firli menjelaskan, Pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu: Pertama, Pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach); Kedua, Pendekatan pencegahan (preventiv approach); dan
Ketiga, Pendekatan penindakan (law enforcement approach).
“Dengan menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi ini adalah PR kita bersama, kami meyakini Indonesia bisa terbebas dari praktik korupsi. Seketika matahari terbit pastilah ada matahari terbenam, apabila semua individu anak bangsa mewujudkan komitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi,” ujarnya.
Terakhir Filri mengatakan Bangsa Indonesia ditentukan oleh kita sendiri, jangan pernah menggantungkan masa depan kepada orang lain.
“Hanya dua pilihan, menjadi penonton, kedua menjadi pemain. Jadilah pelaku sejarah pemberantas korupsi. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrohim, hari ini tanggal 7 Juni 2022 pencanangan pembentukan percontohan desa antikoruspi ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi’, saya nyatakan dibuka,” Ketua KPK menutup sambutannya.
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., menjelaskan, sejak 2015-2021 pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp468,9 Triliun untuk dana desa di seluruh Indonesia.
Sayangnya, fakta di lapangan kemiskinan di desa masih terbilang sangat tinggi yakni mencapai 12,53% atau setara dengan 14,46 juta dari total penduduk Indonesia.
“Penggunaan alokasi dana desa masih jauh dari harapan untuk mengubah tatanan masyarakat desa mulai dari pembangunan yang komprehensif hingga menimbulkan suatu kebijakan yang bisa memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Wawan.
Wawan menyebut hal yang menghambat ialah adanya praktik korupsi oleh para aparat pemerintah desa ataupun kebocoran anggaran dana desa.
Berdasarkan data sepanjang 2015-2021 terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 686 orang.
“Catatan ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah sampai tingkat desa yang notabene merupakan ujung tombak NKRI. Memprihatinkan dan harus ada upaya bersama melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan, konsisten, dan berkesinambungan,” pesannya.
Sementara itu, Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya. Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini. Sekaligus, dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
Adapun, 10 desa antikorupsi tersebut yakni:
1.Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan;
2.Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat;
3.Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung;
4.Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat;
5.Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat;
6.Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah;
7.Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur;
8.Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali;
9.Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB; serta
10.Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Desa PDDT, A. Halim Iskandar; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana; Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman; Bupati Gowa Adnan Purichta; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan; Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Serta, hadir secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Turut hadir dalam peluncuran ini para gubernur dari 9 desa antikorupsi lainnya, hadir langsung yaitu Gubernur Lampung Arinal Diunaidi; Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy; Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.***
*SIARAN PERS/11/HM.01.04/KPK/56/06/2022
Biro Hubungan Masyarakat/Komisi Pemberantasan Korupsi
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post