• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Rencana Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN Nusantara akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pendanaan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada tahap awal pembangunan infrastruktur dasar seperti istana negara hingga gedung MPR/DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 466 hingga seluruhnya terbangun hingga 2045 mendatang.

RelatedPosts

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

Adapun, skema pendanaan tersebut diantaranya;

Pertama, dari dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU, dengan beberapa skema yakni KPBU tarif (user payment), dan KPBU avial (availability payment).

Ketiga, partisipasi badan usaha yang seluruh atau Sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan usaha Milik Negara/BUMN.

Keempat, swasta murni, dengan menerapkan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Dukungan pendanaan ini merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/Lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan IKN yang hijau dan cerdas. Serta melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan.

Keenam, pendanaan lainnya atau creative financing misalnya; crowd funding dan dana dari filantropi.

Sumber-sumber pembiayaan itu nantinya akan mendanai beberapa komponen pembangunan yang harus dilakukan ketika memindahkan ibu kota.

Juni 2019 silam, dalam acara “Dialog Nasional II: Menuju Ibu Kota Masa Depan: Smart, Green and Beautiful”, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan, Pemindahan Ibu Kota Negara diperkirakan akan menghabiskan sejumlah  466 Triliyun Rupiah.

Baca Juga  Progres 81 Persen, Menteri PUPR: Jalan Tol IKN Target Selesai Sebelum HUT ke-79 RI

Sumber pendanaan paling banyak itu dilakukan melalui skema KPBU. Dari total estimasi ongkos pemindahan IKN sebesar Rp 466 triliun, sebanyak Rp 340 triliun diantaranya direncanakan ditutup dari skema KPBU. Adapun dana yang tersedia di APBN Rp 30,6 triliun. Sementara dana yang ada di swasta diestimasikan mencapai Rp 95 triliun.

Pendanaan pembangunan infrastruktur tersebut terbagi atas;

  •  fungsi utama, meliputi: gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/POLRI),
  • fungsi pendukung, meliputi: rumah dinas, sarana Pendidikan, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan), dan
  • fungsi penunjang, meliputi: sarana prasarana dan RTH, serta pengadaan lahan.
Berikut merupakan diagram alokasi biaya proyek IKN:
Skema pembiayaan pembangunan ibu kota baru/bapenas

Estimasi tersebut belum termasuk biaya lain terkait pemindahan Ibu Kota Negara, seperti biaya operasional pemerintahan selama masa konstruksi dan biaya operasional pemerintahan selama masa transisi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Cipta Karya disebutkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur kawasan IKN tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp. 256 triliun.

Dengan rincian Rp. 0,9 triliun di tahun 2020, Rp. 51,7 triliun di tahun 2021, Rp. 76,9 triliun di tahun 2022, Rp. 98,2 triliun di tahun 2023, dan Rp. 28,8 triliun di tahun 2024.

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 APBN difokuskan untuk penanganan Pandemi hingga pemulihan ekonomi. Hal ini akan berdampak pada skema pendanaan yang direncanakan bersumber pada APBN. Oleh karena itu, diperlukan sumber pembiayaan alternatif guna mem-back-up skema pembiayaan dari Pemerintah.

Berbagai skema dapat diaplikasikan sebagai alternatif, antara lain:

–PINA: Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran merupakan alternatif pendanaan melalui penggalangan sumber pembiayaan alternatif untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan modal besar, tetapi dinilai baik secara ekonomi dan menguntungkan secara finansial. Perbedaan PINA dengan KPBU adalah di skema ini tidak melibatkan APBN.

Baca Juga  Pengusaha Malaysia Siap Investasi di IKN, Perkuat Sektor Hunian dan Pendidikan

– Penyewaan BMN: Pemindahan Ibu Kota Negara berarti segala kegiatan administrasi pemerintahan pindah dari yang berpusat di Jakarta ke ibu kota baru. Hal ini menyebabkan beberapa barang milik negara yang ada di Jakarta tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penyewaan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012, dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa sewa pemanfaatan BMN boleh dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. Penyewaan BMN dilakukan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

– SWF: Sovereign Wealth Fund atau dana abadi adalah lembaga finansial yang dimiliki negara untuk mengatur dana publik dan investasi ke aset yang lebih luas. Dana abadi berasal dari kelebihan kekayaan di negara yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak, gas, mineral, dsb.) dan aset keuangan yang diinvestasikan (saham, obligasi, logam mulia, dan instrumen lain).***

*Sumber: bappenas.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BappenasIKN NusantaraJAGA IKNskema pendanaan IKN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sudah Menjadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

RelatedPosts

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

Terkait Dukungan APDESI 'Jokowi Tiga Periode', SIAGA '98 Menjawab Pernyataan Mendagri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com