• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Rencana Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN Nusantara akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pendanaan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada tahap awal pembangunan infrastruktur dasar seperti istana negara hingga gedung MPR/DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 466 hingga seluruhnya terbangun hingga 2045 mendatang.

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

Adapun, skema pendanaan tersebut diantaranya;

Pertama, dari dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU, dengan beberapa skema yakni KPBU tarif (user payment), dan KPBU avial (availability payment).

Ketiga, partisipasi badan usaha yang seluruh atau Sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan usaha Milik Negara/BUMN.

Keempat, swasta murni, dengan menerapkan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Dukungan pendanaan ini merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/Lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan IKN yang hijau dan cerdas. Serta melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan.

Keenam, pendanaan lainnya atau creative financing misalnya; crowd funding dan dana dari filantropi.

Sumber-sumber pembiayaan itu nantinya akan mendanai beberapa komponen pembangunan yang harus dilakukan ketika memindahkan ibu kota.

Juni 2019 silam, dalam acara “Dialog Nasional II: Menuju Ibu Kota Masa Depan: Smart, Green and Beautiful”, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan, Pemindahan Ibu Kota Negara diperkirakan akan menghabiskan sejumlah  466 Triliyun Rupiah.

Baca Juga  Open Government Week 2023, KPK: Keterbukaan adalah Upaya Antikorupsi

Sumber pendanaan paling banyak itu dilakukan melalui skema KPBU. Dari total estimasi ongkos pemindahan IKN sebesar Rp 466 triliun, sebanyak Rp 340 triliun diantaranya direncanakan ditutup dari skema KPBU. Adapun dana yang tersedia di APBN Rp 30,6 triliun. Sementara dana yang ada di swasta diestimasikan mencapai Rp 95 triliun.

Pendanaan pembangunan infrastruktur tersebut terbagi atas;

  •  fungsi utama, meliputi: gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/POLRI),
  • fungsi pendukung, meliputi: rumah dinas, sarana Pendidikan, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan), dan
  • fungsi penunjang, meliputi: sarana prasarana dan RTH, serta pengadaan lahan.
Berikut merupakan diagram alokasi biaya proyek IKN:
Skema pembiayaan pembangunan ibu kota baru/bapenas

Estimasi tersebut belum termasuk biaya lain terkait pemindahan Ibu Kota Negara, seperti biaya operasional pemerintahan selama masa konstruksi dan biaya operasional pemerintahan selama masa transisi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Cipta Karya disebutkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur kawasan IKN tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp. 256 triliun.

Dengan rincian Rp. 0,9 triliun di tahun 2020, Rp. 51,7 triliun di tahun 2021, Rp. 76,9 triliun di tahun 2022, Rp. 98,2 triliun di tahun 2023, dan Rp. 28,8 triliun di tahun 2024.

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 APBN difokuskan untuk penanganan Pandemi hingga pemulihan ekonomi. Hal ini akan berdampak pada skema pendanaan yang direncanakan bersumber pada APBN. Oleh karena itu, diperlukan sumber pembiayaan alternatif guna mem-back-up skema pembiayaan dari Pemerintah.

Berbagai skema dapat diaplikasikan sebagai alternatif, antara lain:

–PINA: Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran merupakan alternatif pendanaan melalui penggalangan sumber pembiayaan alternatif untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan modal besar, tetapi dinilai baik secara ekonomi dan menguntungkan secara finansial. Perbedaan PINA dengan KPBU adalah di skema ini tidak melibatkan APBN.

Baca Juga  Pengusaha Malaysia Siap Investasi di IKN, Perkuat Sektor Hunian dan Pendidikan

– Penyewaan BMN: Pemindahan Ibu Kota Negara berarti segala kegiatan administrasi pemerintahan pindah dari yang berpusat di Jakarta ke ibu kota baru. Hal ini menyebabkan beberapa barang milik negara yang ada di Jakarta tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penyewaan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012, dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa sewa pemanfaatan BMN boleh dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. Penyewaan BMN dilakukan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

– SWF: Sovereign Wealth Fund atau dana abadi adalah lembaga finansial yang dimiliki negara untuk mengatur dana publik dan investasi ke aset yang lebih luas. Dana abadi berasal dari kelebihan kekayaan di negara yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak, gas, mineral, dsb.) dan aset keuangan yang diinvestasikan (saham, obligasi, logam mulia, dan instrumen lain).***

*Sumber: bappenas.go.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BappenasIKN NusantaraJAGA IKNskema pendanaan IKN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sudah Menjadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

Terkait Dukungan APDESI 'Jokowi Tiga Periode', SIAGA '98 Menjawab Pernyataan Mendagri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com