• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Rencana Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara

Redaksi oleh Redaksi
5 April 2022
di IKN, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN Nusantara akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia.

Pemerintah tengah menyiapkan skema pendanaan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pada tahap awal pembangunan infrastruktur dasar seperti istana negara hingga gedung MPR/DPR RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 466 hingga seluruhnya terbangun hingga 2045 mendatang.

RelatedPosts

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

Adapun, skema pendanaan tersebut diantaranya;

Pertama, dari dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU, dengan beberapa skema yakni KPBU tarif (user payment), dan KPBU avial (availability payment).

Ketiga, partisipasi badan usaha yang seluruh atau Sebagian modalnya dimiliki negara termasuk Badan usaha Milik Negara/BUMN.

Keempat, swasta murni, dengan menerapkan investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional. Dukungan pendanaan ini merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/Lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan IKN yang hijau dan cerdas. Serta melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan.

Keenam, pendanaan lainnya atau creative financing misalnya; crowd funding dan dana dari filantropi.

Sumber-sumber pembiayaan itu nantinya akan mendanai beberapa komponen pembangunan yang harus dilakukan ketika memindahkan ibu kota.

Juni 2019 silam, dalam acara “Dialog Nasional II: Menuju Ibu Kota Masa Depan: Smart, Green and Beautiful”, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan, Pemindahan Ibu Kota Negara diperkirakan akan menghabiskan sejumlah  466 Triliyun Rupiah.

Baca Juga  PT Varuna Tirta Prakasya Lakukan Audiensi Bersama Otorita IKN

Sumber pendanaan paling banyak itu dilakukan melalui skema KPBU. Dari total estimasi ongkos pemindahan IKN sebesar Rp 466 triliun, sebanyak Rp 340 triliun diantaranya direncanakan ditutup dari skema KPBU. Adapun dana yang tersedia di APBN Rp 30,6 triliun. Sementara dana yang ada di swasta diestimasikan mencapai Rp 95 triliun.

Pendanaan pembangunan infrastruktur tersebut terbagi atas;

  •  fungsi utama, meliputi: gedung legislatif, eksekutif, yudikatif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/POLRI),
  • fungsi pendukung, meliputi: rumah dinas, sarana Pendidikan, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan), dan
  • fungsi penunjang, meliputi: sarana prasarana dan RTH, serta pengadaan lahan.
Berikut merupakan diagram alokasi biaya proyek IKN:
Skema pembiayaan pembangunan ibu kota baru/bapenas

Estimasi tersebut belum termasuk biaya lain terkait pemindahan Ibu Kota Negara, seperti biaya operasional pemerintahan selama masa konstruksi dan biaya operasional pemerintahan selama masa transisi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Cipta Karya disebutkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur kawasan IKN tahun 2020 hingga 2024 diperkirakan mencapai Rp. 256 triliun.

Dengan rincian Rp. 0,9 triliun di tahun 2020, Rp. 51,7 triliun di tahun 2021, Rp. 76,9 triliun di tahun 2022, Rp. 98,2 triliun di tahun 2023, dan Rp. 28,8 triliun di tahun 2024.

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 APBN difokuskan untuk penanganan Pandemi hingga pemulihan ekonomi. Hal ini akan berdampak pada skema pendanaan yang direncanakan bersumber pada APBN. Oleh karena itu, diperlukan sumber pembiayaan alternatif guna mem-back-up skema pembiayaan dari Pemerintah.

Berbagai skema dapat diaplikasikan sebagai alternatif, antara lain:

–PINA: Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran merupakan alternatif pendanaan melalui penggalangan sumber pembiayaan alternatif untuk berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional yang membutuhkan modal besar, tetapi dinilai baik secara ekonomi dan menguntungkan secara finansial. Perbedaan PINA dengan KPBU adalah di skema ini tidak melibatkan APBN.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

– Penyewaan BMN: Pemindahan Ibu Kota Negara berarti segala kegiatan administrasi pemerintahan pindah dari yang berpusat di Jakarta ke ibu kota baru. Hal ini menyebabkan beberapa barang milik negara yang ada di Jakarta tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Penyewaan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.06/2012, dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa sewa pemanfaatan BMN boleh dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. Penyewaan BMN dilakukan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

– SWF: Sovereign Wealth Fund atau dana abadi adalah lembaga finansial yang dimiliki negara untuk mengatur dana publik dan investasi ke aset yang lebih luas. Dana abadi berasal dari kelebihan kekayaan di negara yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak, gas, mineral, dsb.) dan aset keuangan yang diinvestasikan (saham, obligasi, logam mulia, dan instrumen lain).***

*Sumber: bappenas.go.id

Red/K.000
Tags: BappenasIKN NusantaraJAGA IKNskema pendanaan IKN
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sudah Menjadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

RelatedPosts

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya

KPK Berharap Angelina Sondakh Berani Ungkap Dalang Mega Korupsi Hambalang

Terkait Dukungan APDESI 'Jokowi Tiga Periode', SIAGA '98 Menjawab Pernyataan Mendagri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com