MADIUN, Kabariku- Petani Hutan Porang Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun menyampaikan keluhan terkait adanya dana ‘Monosuko’ di Wilayah Saradan, Madiun.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum LSM PK PAN, Soemingkat Kertopati, didampingi Ketua Korwilcam LSM PK PAN Kecamatan Saradan, Edi Suprapto. Jum’at (22/4/22) malam.
Para Petani Pesanggem ini menyebutkan tarikan dana oleh para oknum itu tidak resmi, alias termasuk pungutan liar (pungli).
Meski tarikan dana itu sudah berlangsung cukup lama, tapi para petani tidak berani bicara, hanya mengeluhkan dalam hati.
Pariono, salah seorang petani kawasan hutan di Pajaran, Kecamatan Saradan, Madiun ini mengatakan, tarikan dana sharing itu tidak masuk ke kas negara.
“Saya yakin tidak ada dasar hukumnya para oknum itu menarik dana sharing kepada petaninhutan,” katanya.
Dirinya dan para petani lainnya menduga, dana itu masuk kantong para oknum.
“Yakin saya, tidak masuk kas negara,” ujarnya.
Sementara, Sumiati, petani hutan lainnya mengatakan, bahwa dana sharing yang stiap tahun ditarik itu besarnya variatif. Antara Rp 250.000 hingga Rp 3 juta. Tergantung luas lahan hutan yang digarap, serta jenis tanamannya.
“Kami tidak berani menolak, karena di kertas tanda bukti lunas bayar ada stempel Perhutani dan stempel desa,” kata Sumiati.
Pada pertemuan tersebut, Petani porang ini pun menunjukan bukti yakni sejumlah kertas sejenis kwitansi kepada Ketua Umum LSM PK PAN dan Ketua Korwilcam LSM PK PAN Kecamatan Saradan.
Kertas sejenis kwitansi pembayaran itu, ditanda tangani Kepala Desa Pajaran Tri Handoyo, mandor hutan Basuki, KRPH Pajaran Wahono, ketua LMDH Rimba mas Sejahtera Wisdianto dan ketua kelompok kerja Supriyanto.
Menerima aduan dari para petani hutan, Soemingkat memdesak kepada para oknum yang melakukan penarikan dana sharing atau monosuko itu dihentikan.
“Tarikan itu patut diduga pungli. Apalagi saat ini Perhutani tidak lagi menjadi pengelola tunggal dalam pengelolaan hutan,” kata Soemingkat.
Pensiunan penyidik Polri ini juga meminta kepada petani hutan agar tidak mau lagi membayar dana mososuko tersebut.
“Tidak ada dasar hukumnya. Para petani harus berani menolak jika masih ditatik. Kami, LSM PK PAN juga aka. menindaklanjuti secara hukum atas pungli ini,” tegasnya.
Pihaknya akan segera berkirim surat pengaduan resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) terkait praktik-praktik pungli tersebut.
“Tolong hentikan praktik pungli ini bila tidak mau terjerat hukum. Termasuk Kades, yang tak ada jalur resminya, ikut tanda tangan mengetahui tarikan dana itu,” tandasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post