• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Petani Hutan Saradan Madiun Keluhkan Adanya Tarikan Dana ‘Monosuko’

Redaksi oleh Redaksi
23 April 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

MADIUN, Kabariku- Petani Hutan Porang Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun menyampaikan keluhan terkait adanya dana ‘Monosuko’ di Wilayah Saradan, Madiun.

Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum LSM PK PAN, Soemingkat Kertopati, didampingi Ketua Korwilcam LSM PK PAN Kecamatan Saradan, Edi Suprapto. Jum’at (22/4/22) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para Petani Pesanggem ini menyebutkan tarikan dana oleh para oknum itu tidak resmi, alias termasuk pungutan liar (pungli).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Meski tarikan dana itu sudah berlangsung cukup lama, tapi para petani tidak berani bicara, hanya mengeluhkan dalam hati.

Pariono, salah seorang petani kawasan hutan di Pajaran, Kecamatan Saradan, Madiun ini mengatakan, tarikan dana sharing itu tidak masuk ke kas negara.

“Saya yakin tidak ada dasar hukumnya para oknum itu menarik dana sharing kepada petaninhutan,” katanya.

Dirinya dan para petani lainnya menduga, dana itu masuk kantong para oknum.

“Yakin saya, tidak masuk kas negara,” ujarnya.

Sementara, Sumiati, petani hutan lainnya mengatakan, bahwa dana sharing yang stiap tahun ditarik itu besarnya variatif. Antara Rp 250.000 hingga Rp 3 juta.  Tergantung luas lahan hutan yang digarap, serta jenis tanamannya.

“Kami tidak berani menolak, karena di kertas tanda bukti lunas bayar ada stempel Perhutani dan stempel desa,” kata Sumiati.

Pada pertemuan tersebut, Petani porang ini pun menunjukan bukti yakni sejumlah kertas sejenis kwitansi kepada Ketua Umum LSM PK PAN dan Ketua Korwilcam LSM PK PAN Kecamatan Saradan.

Baca Juga  Pungutan Liar Terhadap Petani Hutan, LSM PK PAN : Hentikan Pungli Upeti yang Sengsarakan Petani Hutan

Kertas sejenis kwitansi pembayaran itu,  ditanda tangani Kepala Desa Pajaran Tri Handoyo, mandor hutan Basuki, KRPH Pajaran Wahono, ketua LMDH Rimba mas Sejahtera Wisdianto dan ketua kelompok kerja Supriyanto.

Menerima aduan dari para petani hutan, Soemingkat memdesak kepada para oknum yang melakukan penarikan dana sharing atau monosuko itu dihentikan.

“Tarikan itu patut diduga pungli. Apalagi saat ini Perhutani tidak lagi menjadi pengelola tunggal dalam pengelolaan hutan,” kata Soemingkat.

Pensiunan penyidik Polri ini juga meminta kepada petani hutan agar tidak mau lagi membayar dana mososuko tersebut.

“Tidak ada dasar hukumnya. Para petani harus berani menolak jika masih ditatik. Kami, LSM PK PAN juga aka. menindaklanjuti secara hukum atas pungli ini,” tegasnya.

Pihaknya akan segera berkirim surat pengaduan resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) terkait praktik-praktik pungli tersebut.

“Tolong hentikan praktik pungli ini bila tidak mau terjerat hukum. Termasuk Kades, yang tak ada jalur resminya, ikut tanda tangan mengetahui tarikan dana itu,”  tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LSM PK PANLSM PK PAN Kecamatan SaradanPetani HutanTarikan Dana 'Monosuko'
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hari Kartini ke 144, LBH Kesehatan Indonesia Ajak Perempuan Indonesia Bicara Hak Kesehatan Masyarakat “Perempuan Sehat Negara Kuat”

Post Selanjutnya

Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Moh Jumhur Hidayat

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Moh Jumhur Hidayat

Kapolres dan Dandim 0611 Dampingi Wakil Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.