• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunisme Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI memutuskan mencabut larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit mengaitkan alasan pencabutan syarat itu dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Panglima TNI Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak melarang keturunan anggota PKI untuk mendaftar TNI.

RelatedPosts

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Karena itu, ia meminta panitia penerimaan prajurit TNI tidak mendiskriminasi keturunan anggota PKI. Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXV hanya berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme.

“TAP MPRS Nomor XXV itu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme Leninisme Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” jelas Andika dalam video melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip Senin (4/4/2022).

Jenderal Andika meminta panitia penerimaan prajurit TNI patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak membuat aturan sendiri.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme, itu yang tertulis,” katanya.

Selain itu, ia meminta panitia memastikan dasar hukumnya jika membuat larangan dalam penerimaan anggota TNI.

“Jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh pada Perundang-unndangan. Ingat ini, kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegasnya.

“Zaman saya, tidak ada lagi keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” lanjutnya.

Baca Juga  Mahfud MD Apresiasi Kinerja KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Basarnas

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 diterbitkan setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kejadian G30S itu memicu gejolak politik dan sosial.

Adapun bunyi dalam TAP MPRS XXV/1966, yakni mengatur tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Senada dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

“Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan,” kata Menko Polhukam, pada Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.

Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

“Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi),” kata Mahfud.

Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.

Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

“Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” katanya.

Sementara menurut Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65), Bedjo Untung, Pernyataan Panglima TNI terkait ini menghibur korban dan keluarga korban peristiwa 1965.

Kendati, ia mengkritik penggunaan istilah “keturunan” atau “anak cucu anggota PKI”. Ia beralasan tidak semua korban peristiwa 1965 merupakan keturunan PKI.

“Dengan adanya pernyataan Panglima TNI, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan rasa hormat kepada Panglima,” tutur Bedjo Untung.

Bedjo menyebut anggota PKI dan korban peristiwa 1965 belum pernah diadili pengadilan sehingga tidak diketahui bersalah atau tidak. Karena itu, ia mendorong peristiwa ini diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM Adhoc sesuai rekomendasi Komnas HAM. Ini supaya ada kepastian hukum bagi anggota PKI dan korban peristiwa 1965.

“Jadi saya pertanyakan karena ini belum ada keputusan pengadilan dan sepihak dari tentara, serta negara,” tandasnya.***

Baca Juga  Disebut Menkopolhukan Minta Izin 2024 Dukung Anies Baswedan, Ini Tanggapan Denny Indrayana
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menkopolhukam Mahfud MdPanglima TNI Jenderal Andika PerkasaTAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

RelatedPosts

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026
Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Peluang UMKM di Kala Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com