• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunisme Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI memutuskan mencabut larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit mengaitkan alasan pencabutan syarat itu dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Panglima TNI Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak melarang keturunan anggota PKI untuk mendaftar TNI.

RelatedPosts

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Karena itu, ia meminta panitia penerimaan prajurit TNI tidak mendiskriminasi keturunan anggota PKI. Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXV hanya berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme.

“TAP MPRS Nomor XXV itu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme Leninisme Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” jelas Andika dalam video melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip Senin (4/4/2022).

Jenderal Andika meminta panitia penerimaan prajurit TNI patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak membuat aturan sendiri.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme, itu yang tertulis,” katanya.

Selain itu, ia meminta panitia memastikan dasar hukumnya jika membuat larangan dalam penerimaan anggota TNI.

“Jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh pada Perundang-unndangan. Ingat ini, kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

“Zaman saya, tidak ada lagi keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” lanjutnya.

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 diterbitkan setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kejadian G30S itu memicu gejolak politik dan sosial.

Adapun bunyi dalam TAP MPRS XXV/1966, yakni mengatur tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Senada dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

“Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan,” kata Menko Polhukam, pada Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.

Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

“Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi),” kata Mahfud.

Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Baca Juga  Haidar Alwi: Apresiasi Kapolri dalam Usut Teror terhadap Tempo, Tapi Tempo Juga Harus Introspeksi

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.

Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

“Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” katanya.

Sementara menurut Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65), Bedjo Untung, Pernyataan Panglima TNI terkait ini menghibur korban dan keluarga korban peristiwa 1965.

Kendati, ia mengkritik penggunaan istilah “keturunan” atau “anak cucu anggota PKI”. Ia beralasan tidak semua korban peristiwa 1965 merupakan keturunan PKI.

“Dengan adanya pernyataan Panglima TNI, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan rasa hormat kepada Panglima,” tutur Bedjo Untung.

Bedjo menyebut anggota PKI dan korban peristiwa 1965 belum pernah diadili pengadilan sehingga tidak diketahui bersalah atau tidak. Karena itu, ia mendorong peristiwa ini diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM Adhoc sesuai rekomendasi Komnas HAM. Ini supaya ada kepastian hukum bagi anggota PKI dan korban peristiwa 1965.

“Jadi saya pertanyakan karena ini belum ada keputusan pengadilan dan sepihak dari tentara, serta negara,” tandasnya.***

Baca Juga  Imaji Satu Abad Indonesia, Mahfud MD: Di Indonesia Tidak Ada Islamophobia
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menkopolhukam Mahfud MdPanglima TNI Jenderal Andika PerkasaTAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

RelatedPosts

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Peluang UMKM di Kala Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.