GARUT, Kabariku- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Polres Garut, Kodim 0611 Garut dan Pemda Garut serta Kemenag Garut melaksanakan Deklarasi Pembatalan Islam Bai’at Takfiri / Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut dan Sumpah Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua MUI Kab. Garut KH. Sirojul Munir, Kaban Kesbangpol Kab. Garut Drs. Nurodin, M.Si, Satgas Cegah Densus 88 A.T Polri IPDA Diran, Forkopimcam Pameungpeuk, Toga, Tomas, Toda serta Eks Pengikut Islam Bai’at Takfiri/NII.
Giat tersebut dilaksanakan di Gedung Dakwah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut Jawa Barat. Kamis (28/4/2022).
“Jadi ada 100 orang pengikut Islam Bai’at Takfiri atau NII yang kembali ke NKRI,” kata Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin.
Disebutkan, dari 100 pengikut Islam Bai’at, yang mengikuti deklarasi pembatalan bai’at berjumlah 70 orang yang terdiri dari 58 laki-laki dan 12 wanita.
Pembatalan Islam bai’at dan kembali ke NKRI dipimpin oleh mantan Camat NII Talegong, Dasep Anwar.
“Janji dan sumpah setia para pengikut Islam Bai’at itu, juga dituangkan dalam surat pernyataan,” ungkap Iptu Dindin.
Lanjut Iptu Dindin, Surat pernyataan tersebut menyatakan:
Satu, Keluar dari Anggota NII / Islam Bai’at Takfiri dan kembali menjadi warga NKRI.
Dua, Tidak akan kembali dan atau tidak akan menjadi Anggota NII lagi serta tidak akan menjadi Anggota Kelompok, Lembaga atau Organisasi apapun yang merongrong terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Tiga, Akan setia dan taat menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari siapapun.
“Alhamdulillah kegiatan deklarasi ini berjalan sukses, diharapkan dengan kegiatan ini juga mampu meningkatkan rasa nasionalisme dikalangan masyarakat,” Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com