• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyesuaian Dinamika COVID-19 Perpanjangan dan Evaluasi PPKM Hingga 28 Februari 2022

Redaksi oleh Redaksi
16 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tidak memberi ruang penularan COVID-19 menjadi kunci pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di Indonesia. Upaya ini harus dilakukan dikarenakan kasus positif nasional cukup tinggi yang disertai peningkatan angka kematian dan ketersian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

Pemerintah terus melakukan penyesuaian mengikuti dinamika COVID-19 terkini. Melalui 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 10 dan No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk Inmendagri No.10 Tahun 2022 tentang perpanjangan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku per hari ini sampai dengan 21 Februari 2002.

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Sedangkan Inmendagri No. 11 Tahun 2022 menyatakan perpanjangan dan evaluasi PPKM di wilayah Sumatera Kalimantan Sulawesi Maluku Papua yang berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022.

“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan Perda atau perkada,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., PhD., dalam Keterangan Pers Perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Selasa (15/2/2022).

Melalui aturan tersebut, Pemda diminta segera mengatur pembaharuan yang ada, termasuk mengubah kapasitas maksimum, kapasitas operasional di sektor perikantoran dan seni budaya di kabupaten/kota dengan level 3 menjadi 50% dari sebelumnya 25%. Diketahui saat ini daerah Level 3 tercatat sebanyak 65 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 118 dari total 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

Baca Juga  Pemerintah Larang WNA Masuk Mulai 1 Hingga 14 Januari 2021, Inilah Sebabnya

Disamping itu, Satgas mengeluarkan Surat Edaran No. 6 tahun 2022 tentang protokol kesehatan sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20. Rangkaian agenda G20 akan berlasung hingha November 2022 yang tersebar di di 25 kota dengan lebih dari 190 pertemuan serta diikuti lebih dari 20.000 orang delegasi.

“Pada prinsipnya pengaturan sistem bubble akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitian even serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan. Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022,” tutup Juru Bicara Penanganan COVID-19.

Diantaranya disebutkan dalam Inmendagri No. 11 Tahun 2022, menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.

“Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,” katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait.

Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.

“Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,” sebutnya.

Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis.

Baca Juga  Kemenkes Luncurkan Fitur Chatbot untuk Respons Pengaduan Masyarakat Terkait Sertifikat Vaksin Covid-19

Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, disisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.

“Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” katanya.

Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.

Selain itu, 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sementara untuk Kota Bengkulu menerapkan PPKM Level 3.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM., M.Kes., M.Si.,  mengatakan, dengan diterapkannya status PPKM level 2 dan 3 tersebut akan diberlakukan pembatasan sesuai Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tersebut.

Diantaranya, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Hingga pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% persen untuk PPKM Level 3.

“Pembatasan menyesuaikan dengan Inmendagri tersebut. Artinya kalau sudah level 3 pembatasan lebih diketatkan dan aktivitas lebih diperketat kembali, terutama aktivitas kegiatan sosial,” katanya.

“Kenaikan kasus itu berpengaruh dengan kenaikan level PPKM. Disamping itu kota Bengkulu memang cukup tinggi kasus Covid 19 dan indikator lain yakni capaian vaksinasi lansia yang belum mencapai 60 persen. Inilah salah satu indikator yang mempengaruhi kenaikan level PPKM,” sambungnya.

Dengan penerapan PPKM Level 3 di Kota Bengkulu dan Level 2 di 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, Dinkes Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian memberlakukan aturan pembatasan yang telah diatur pemerintah, hal ini guna mencegah meningkatnya level PPKM maupun meningkatnya Covid-19.

Baca Juga  Kemenkes RI Bantah Kaitan Vaksin Covid-19 dengan Hepatitis Akut, Berikut Penjelasannya

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid–19 mengimbau dan selalu mengajak masyarakat disiplin Prokes 5M; menggunakan masker dengan benar, cuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selengkapnya di Salinan Inmendagri nomor 11 Tahun 2022 Tentang PPKM Luar Jawa-Bali dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. 

*Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Covid-19pengendalian dalam menghadapi gelombang ketiga di IndonesiaPPKM Jawa BaliPPKM Luar Jawa BaliSatgas Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ancaman Penyebaran Covid-19, Kapolri ke Jajaran: ‘Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi’

Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pembinaan Sinergitas Bhabinkamtibmas Polres Garut Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan, Intoleransi dan Radikalisme

Ketua Gerakan Reformasi Politik Indonesia Sambut Optimis Terpilihnya Moh Jumhur Hidayat Akan Wujudkan Harapan Jutaan Anggota KSPSI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com