JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus suap perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Kedua tersangka yakni, Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) merupakan konsultan pajak dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantions (PT GMP).
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM (Aulia Imran Magribi) dan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas), masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Kamis (17/2/2022).
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AIM dan RAR akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2022. Tersangka AIM ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara, RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Alex menjelaskan kontruksi perkara melibatkan RAR dan AIM. Dimana keduanya perwakilan konsultan wajib pajak PT GMP itu bertemu dengan tim pemeriksa pajak Wawan dan Alfred. Mereka melakukan pembahasan mengenai pembayaran wajib pajak.
“Diduga ada keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim,” katanya.
Lebih lanjut, kata Alex, untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
Kemudian, AIM dan RAR menyiapkan uang mencapai Rp 30 miliar yang bersumber dari uang perusahaan PT.GMP untuk ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak.
“Diduga uang yang disiapkan sekitar Rp 30 miliar sebagai ‘all in’ yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP,” ungkap Alex.
Alex mengemukakan, nominal khusus diberikan kepada pemeriksa wajib pajak Wawan Ridwan dan Tim. Kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
“Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” jelasnya.
Diketahui, dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni: dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA), dan Dandan Ramdhani (DR); Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku eks pemeriksa wajib pajak pada dirjen pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIM dan RAR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak, wajib pajak, ataupun pihak lain yang terkait.
“KPK juga terus mengimbau untuk melakukan internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh petugas pajak. Agar tumbuh budaya antikorupsi dalam melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat,” tutup Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
*Sumber: Siaran Pers/Biro Hubungan Masyarakat/KPK
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan–Ali Fikri
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post