• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan Delapan Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi

Redaksi oleh Redaksi
8 Januari 2022
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.

“Berdasarkan hasil keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan penyelenggara negara,” kata Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., dikutip dari siaran pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Jum’at (7/12/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan Firli, KPK selanjutnya menetapkan 9 orang tersangka, dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu; AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, dan MS selaku Camat Rawalumbu.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

Sedangkan sebagai pihak penerima sejumlah 5 orang yaitu; RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022, MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MY selaku Lurah Kati Sari, WY selaku Camat Jatisampurna, dan JL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Perkara ini bermula dari penetapan APBD-P Tahun 2021 Pemerintah Kota Bekasi untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Diungkap Firli, Anggaran tersebut diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

Baca Juga  Berikut Respons Komnas HAM atas Penembakan Pekerja Migran Indonesia di Selangor Malaysia

“Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud,” ungkap Firli.

Sebagai bentuk komitmen, lanjutnya, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid”.

Ketua KPK menjelaskan, Pihak-pihak tersebut kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang kepercayaannya.

“Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Firli, pada hari Rabu, 5 Januari 2021 Tim KPK melalukkan kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi wilayah Kota Bekasi. KPK mengamankan sejumlah 14 orang dengan bukti uang sekitar Rp3 Miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

Tersangka AA, dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka RE dkk sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  KPK Ingatkan DPRD untuk Tak Sisipkan Pokir di APBD

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para Tersangka AA, LBM, SY, MS di rutan Pomdam Jaya Guntur, Tersangka RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih, Tersangka MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Januari 2022.

“Kegiatan tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” kata Firli.

Ketua KPK mengatakan, Perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.

“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat,” ujarnya.

KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya.

“Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya. Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktik suap,” tutup ketua KPK.***

*Sumber: Siaran Pers/Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Monitoring Revitalisasi Alun-Alun Garut dan Inspeksi Terakhir Jalur Kereta Api Cibatu-Garut

Post Selanjutnya

Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Mafia Tanah

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Bareskrim Polri Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Mafia Tanah

Ferdinand Hutahaean Tak Mampu Merubah Dunia Dengan Twietnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com