• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kapolri Sigit: ‘Kejahatan Pinjol Ilegal Sangat Merugikan Masyarakat Diperlukan Langkah Penanganan Khusus’

Redaksi oleh Redaksi
14 Oktober 2021
di Berita, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penyelenggara fintech terus bermunculan, inovasi-inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer-to-peer hingga business-to-business.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit, mengutip ‘pengarahan Kapolri kepada jajaran Polda’ melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/10/2021).

RelatedPosts

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Sigit.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19. Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Baca Juga  Diduga Pilih Tim Seleksi Bermasalah, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU RI

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

“Polri mencatat, telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan,” jelas Sigit.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” imbuhnya.

Selanjutnya disisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pada kesempatan lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan, Kemenkominfo terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan teknologi finansial atau fintech yang tidak berizin atau ilegal.

“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate SE, dikutip dari siaran pers, laman Kemkominfo, pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga  Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sejumlah 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan berbagi data.

Johnny menegaskan, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan” ujarnya.

“Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” menambahkan.

Menkominfo mengharapkan penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” pungkasnya. ***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Lantik Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional

Post Selanjutnya

Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Ridwan Kamil Paparkan Potensi Ekonomi dan Penanganan COVID-19 di Jawa Barat

RelatedPosts

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Ridwan Kamil Paparkan Potensi Ekonomi dan Penanganan COVID-19 di Jawa Barat

Waspada Terkait Penawaran Pinjaman Online, Simak! 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Discussion about this post

KabarTerbaru

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.