• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Ulang Tahun ke-7 INTEGRITY Law Firm ‘Debat Hukum dan Diskusi Menolak Presiden Boneka dan Presidential Threshold’

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Berita, Hukum, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tepat 7 tahun sejak pendiriannya, kantor hukum yang didirikan Denny Indrayana, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengadakan rangkaian hari lahir di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta. Hari lahir ini mempersembahkan perhelatan Babak Final Debat Hukum INTEGRITY Scholarship tahun 2021. INTEGRITY Scholarship sendiri adalah ajang kompetisi beasiswa melalui tahapan seleksi karya tulis, video presentasi, dan debat yang diselenggarakan tiap tahun yang bertepatan dengan hari lahir INTEGRITY.

Setelah lolos babak penyisihan, semifinal, serta berlaga di babak final, akhirnya Alif Fahrul Rahman (UIN Jakarta) keluar sebagai Juara 1 yang akan memegang piala bergilir INTEGRITY Scholarship. Diikuti oleh Deden Rafi Syafiq (Unpad) yang berhasil meraih Juara 2 dan M. Adnan Kasogi (UIN Jakarta) sebagai Juara 3.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada partai final, para jawara dinilai langsung oleh pakar hukum dan politik ternama, yaitu Refly Harun, Rocky Gerung, Febri Diansyah, Bivitri Susanti, dan Denny Indrayana. Sebagian besar dari pakar tersebut juga bertindak selaku narasumber dalam INTEGRITY Constitutional Discussion #6.

RelatedPosts

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

INTEGRITY Constitutional Discussion kali ini mengulas suatu tema yang selalu hangat diperbincangkan.  Tema itu ialah “Selamatkan Pemilihan Presiden 2024: Tolak Presiden Boneka, Tolak Presidential Threshold”. Sebagaimana tercatat dalam registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi, sepanjang Januari 2022, telah tercatat 6 permohonan pengujian materiil ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana termaktub pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga  Peradilan Sesat dan Penuh Rekayasa: 11 Kejanggalan Kasus Pembacokan dan Pembunuhan Advokat Jurkani

Diskusi dibuka oleh Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm, Muhamad Raziv Barokah. Ia menerangkan bahwa kekhawatiran yang muncul bila tidak ada ambang batas pencalonan presiden adalah hal yang manipulatif. Sebab, Pasal 6A UUD NRI 1945 berfungsi sebagai jalan keluar untuk menyeleksi paslon dengan raihan suara terbanyak dan masuk pada pemilihan putaran kedua.

Peneliti demokrasi, Rocky Gerung berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi tidak sepatutnya hanya bersandar pada dalil open legal policy sebagai pertimbangan untuk menolak permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden.

“Yang saya bayangkan, MK menerapkan prinsip judicial activism sehingga mampu membaca keadilan yang berkembang di masyarakat,” kata Rocky.

Febri Diansyah (Managing Partner VISI Law Office) menyinggung dalih legislator yang beredar di pemberitaan, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR semata-mata demi efektivitas pemerintahan.

“Dugaan saya, justru alasan efektivitas pemerintahan dibalik PT 20%, adalah alasan yang membajak demokrasi secara substantif,” tutur pria asal Sumbar ini.

Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera) mengulas bahwa penerapan ambang batas pencalonan di Indonesia sangat jarang diterapkan di negara-negara yang menyelenggarakan pemilihan umum.

”Presidential Threshold di negara lain hanya berlaku untuk menentukan syarat pemenang, bukan syarat pencalonan. Prinsipnya, tahapan pencalonan tidak dapat dibatasi karena akan menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan calon berkualitas,” ulasan Bivitri.

Akhir kata, menjelang penutupan hari lahir ke-7 INTEGRITY, Denny menyampaikan terima kasih kepada para juri, narasumber, dan seluruh tamu undangan yang telah berkenan hadir dan turut berpartisipasi.

“Mudah-mudahan kita selalu dalam satu langkah, satu irama menegakkan sistem hukum yang berkeadilan di tanah air, termasuk memperjuangkan penihilan syarat pencalonan Presidential Threshold guna menyelamatkan Pemilihan Presiden tahun 2024,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara ini.***

Baca Juga  Menolak Pembatalan Pemilu 2024
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Debat Hukum dan Diskusi Menolak Presiden Boneka dan Presidential ThresholdFinal Debat HukumINTEGRITY Law FirmProf. Denny IndrayanaUlang Tahun ke-7
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut, dr. Helmi Budiman Hadiri Kejuaraan Bola Voli Millenial Cup 1 2022

Post Selanjutnya

GMBI itu “Anak Asuhku!”, GUS NURIL Memohon Kapolda Jabar Berkenan Lebih Bijak

RelatedPosts

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Post Selanjutnya

GMBI itu "Anak Asuhku!”, GUS NURIL Memohon Kapolda Jabar Berkenan Lebih Bijak

Sepanjang Tahun 2021 KPK Menerima 4.040 Pengaduan Masyarakat. Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.