Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
“Pada prinsipnya, KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Namun, Budi menegaskan bahwa materi praperadilan kali ini tidak berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Dalam putusan terdahulu, hakim telah menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos oleh KPK sudah sah secara hukum.
“Materinya tidak berbeda. Hakim sebelumnya juga telah menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sah menurut hukum,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa langkah hukum tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami pastikan praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tandasnya.
Diketahui, ini merupakan kedua kalinya Paulus Tannos mengajukan praperadilan terhadap KPK. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (28/1). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) di PN Jakarta Selatan.
Paulus Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.
KPK menduga, ia berperan mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan aturan teknis proyek bahkan sebelum lelang dilakukan.
Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos masuk dalam daftar buronan. Pada Januari 2025, ia akhirnya ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura. Meski pengadilan setempat telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukannya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post