Jakarta, Kabariku – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah akan mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia. Ia menyebut, perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan hak masyarakat adat menjadi bagian penting dari strategi menekan kejahatan lingkungan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri United for Wildlife Global Summit dan High Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil. Forum tersebut turut dihadiri Pangeran William dari Inggris serta perwakilan sejumlah negara dan organisasi internasional.
Menurut Toni, sapaan akrab Raja Juli Antoni, keterlibatan masyarakat adat sering kali menjadi aspek yang terabaikan dalam upaya penanggulangan kejahatan lingkungan. “Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Menhut menjelaskan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat baru sepanjang periode 2025–2029.
“Pengakuan hutan adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, tetapi juga terbukti mampu menekan laju deforestasi hingga 50 persen melalui tata kelola hutan berbasis masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Menhut menyampaikan bahwa langkah ini memperkuat kepastian hukum, jaminan tenurial, serta keberlanjutan pengelolaan hutan. Ia juga menyerukan kerja sama global dan pertukaran data lintas negara untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal serta deforestasi.
“Indonesia siap menjadi mitra aktif dalam koalisi global melawan kejahatan lingkungan. Kita perlu melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati demi memastikan kelestarian warisan alam bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, mengapresiasi langkah Indonesia tersebut. “Keberanian Indonesia mengakui 1,4 juta hektare hutan adat menjadi contoh kepemimpinan inspiratif dalam melindungi manusia dan planet ini,” kata Tom.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post