Jakarta, Kabariku – Ratusan sopir truk dari berbagai daerah menggelar aksi demo di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) pada Rabu pagi (2/7).
Sekitar 500 sopir dan 300 truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) turun ke jalan, menyuarakan keresahan mereka terhadap kebijakan Zero ODOL (Over Dimension and Over Loading) yang dinilai memberatkan tanpa solusi konkret.
Berbeda dari anggapan umum, para sopir ini tidak menolak penerapan aturan Zero ODOL. Sebaliknya, mereka mendukung upaya penertiban muatan truk demi keselamatan dan kualitas infrastruktur jalan. Namun, menurut penanggung jawab aksi, Ika Rostianti, pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan aturan tersebut tanpa memikirkan nasib para sopir.
“Kami mendukung Zero ODOL, tapi posisi kami di mana? Kami butuh perlindungan dan solusi nyata, bukan hanya regulasi sepihak,” ujar Ika dalam konferensi pers sehari sebelum aksi. Ia menyoroti tingginya biaya normalisasi armada yang harus ditanggung sopir, serta tidak adanya dukungan subsidi atau skema bantuan dari pemerintah.
Farid Hidayat, salah satu pengurus ASLI, menambahkan bahwa kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup sopir truk kecil. Ia mencontohkan rute Banyuwangi–Lombok yang kini hanya bisa mengangkut 4 ton karena pembatasan muatan, padahal ongkos kirim per ton tidak naik. “Biaya operasional Rp 2,15 juta, tapi ongkos kirim cuma Rp 2 juta. Kami tekor Rp 150 ribu,” jelasnya.
Selain soal biaya, para sopir juga menyuarakan enam tuntutan utama dalam demonstrasi hari ini:
- Revisi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, agar tanggung jawab pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada sopir, tetapi juga pemilik dan pengguna jasa angkutan.
- Penghentian kriminalisasi terhadap sopir yang dianggap sebagai pelaku utama pelanggaran.
- Penetapan tarif minimum logistik agar sopir kecil tidak terjepit di antara tuntutan aturan dan rendahnya penghasilan.
- Perlindungan hukum dan keadilan dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi.
- Pemberantasan praktik premanisme dan pungli di jalanan, terutama saat operasi penertiban.
- Kesetaraan hukum bagi perusahaan besar yang kerap lolos dari jerat hukum meski melakukan pelanggaran serupa.
Sebagai informasi, Zero ODOL adalah kebijakan untuk melarang truk bermuatan atau berdimensi lebih dari batas yang diatur undang-undang. Meski bertujuan baik demi keselamatan dan perlindungan infrastruktur, kebijakan ini masih dianggap timpang dalam pelaksanaannya. Sejumlah pihak menilai bahwa justru sopir kecil yang menjadi sasaran, sementara pengusaha besar kerap luput dari sanksi.
Pemerintah sendiri tengah menyusun Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasi Zero ODOL yang ditargetkan berlaku penuh mulai 2026. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perlindungan hukum, revisi aturan, ataupun insentif bagi para sopir.
Aksi demonstrasi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa di balik regulasi, terdapat ribuan nasib manusia yang bergantung pada keadilan implementasi kebijakan. Pemerintah pun diharapkan segera merespons tuntutan para sopir secara adil, agar keselamatan jalan raya tidak mengorbankan penghidupan masyarakat kecil.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post