• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juni 2025
di Opini
A A
0
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Muhammad Lukman Ihsanuddin

ShareSendShare ShareShare

Oleh: Muhammad Lukman Ihsanuddin (Mantan Adhoc KPU / Pengurus GP Ansor di Kabupaten Jepara / Dosen IAIN Kudus)

TANPA aba-aba, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan besar dalam sistem Pemilu Indonesia. Dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Perludem, MK menyatakan bahwa model Pemilu serentak lima kotak yang selama ini dikenal dan dijalankan, tidak lagi konstitusional. Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah kini menjadi arah baru mulai tahun 2029. Tetapi, secepat keputusan ini dijatuhkan, secepat itu pula publik dibuat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama-tama, putusan ini keluar nyaris tanpa riak sebelumnya di ruang publik. Tidak ada perdebatan yang mencuat, tidak ada diskusi terbuka, bahkan tak banyak yang tahu bahwa judicial review ini sedang berjalan. Lalu tiba-tiba, keputusan sebesar ini muncul, mengubah fondasi arsitektur pemilu yang menyentuh seluruh elemen demokrasi kita. Di tengah keheningan, muncul kekhawatiran wajar, siapa yang mendorong putusan ini, dan apa motifnya?

RelatedPosts

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Tidak dapat dimungkiri, pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah bisa membawa dampak signifikan terhadap peta politik dan strategi kekuasaan di masa depan. Dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, elite politik bisa lebih fokus membangun kekuatan bertahap dan mengatur ulang strategi kekuasaan. Hal ini bisa membuka celah praktik transaksional dan kooptasi politik yang lebih panjang dan dalam.

Motif normatif MK yang menyebut pemilu harus disederhanakan demi efektivitas partisipasi dan kualitas penyelenggaraan, terdengar masuk akal di atas kertas. Tetapi dalam praktik, sistem ini bisa melahirkan ketimpangan perhatian, biaya politik yang makin tinggi, dan intensitas politisasi yang lebih berlarut-larut. Pemilu yang selama ini sudah melelahkan, kini bisa jadi dua kali lebih melelahkan secara politik, finansial, dan sosial.

Baca Juga  Kritisi Subsidi BBM, Andi arief: Argumen Pemerintah Bohong, itu Fiksi!

Apa yang paling mengkhawatirkan adalah ketertutupan proses ini. Ketika keputusan penting yang menyangkut kedaulatan rakyat diputuskan nyaris tanpa pengawasan publik, kita pantas khawatir, apakah ini semata demi demokrasi yang lebih baik, atau justru demi pengaturan ulang kekuasaan yang hanya dinikmati segelintir?

Mahkamah seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan ruang sunyi tempat agenda tersembunyi diproses tanpa suara rakyat. Dalam demokrasi, legitimasi tidak cukup dibangun lewat bunyi palu, tapi juga lewat keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Maka dari itu, publik berhak tahu, apa alasan mendesak di balik keputusan ini, siapa saja yang terlibat aktif di dalamnya, dan mengapa publik tidak dilibatkan sejak awal?

Demokrasi tidak boleh dikurangi secara diam-diam, meskipun dengan alasan perbaikan teknis. Karena dalam urusan kedaulatan rakyat, tidak boleh ada keputusan besar yang disembunyikan dari rakyat itu sendiri.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Muhammad Lukman IhsanuddinPemiluPemilu Serentak Lima KotakPutusan MKYayasan Perludem
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

RelatedPosts

Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025
Post Selanjutnya

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Doakan Korban Bencana dan Kenang 915 Personel

30 Desember 2025
Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com