• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kementerian ESDM Awasi Ketat 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
8 Juni 2025
di News
A A
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fokus pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Raja Ampat.

RelatedPosts

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

Perusahaan Berizin dari Pemerintah Pusat

  1. PT Gag Nikel

Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel mengelola wilayah seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru diterbitkan tahun 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) diberikan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dan 135,45 hektare di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan belum melakukan pembuangan limbah cair karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT ASP memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Baca Juga  2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

Perusahaan Berizin dari Pemerintah Daerah

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033. Wilayah operasional mencakup 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Perusahaan ini mengantongi IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan masa berlaku hingga 2033, meliputi area seluas 5.922 hektare. PT KSM juga telah memperoleh IPPKH dari Kementerian LHK pada tahun 2022. Produksi dimulai sejak 2023, namun saat ini aktivitas pertambangan tengah berhenti sementara.

  1. PT Nurham

Mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, perusahaan ini mendapat izin hingga 2033 dan beroperasi di wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Persetujuan lingkungan telah diberikan sejak tahun 2013, namun hingga kini perusahaan belum memulai aktivitas produksi.

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan

Kementerian ESDM memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat, transparan, dan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan terhadap aspek legalitas, kepatuhan lingkungan, serta perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Pengawasan juga mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan ini, reklamasi wajib mempertimbangkan manfaat teknis, dampak lingkungan, dan aspek sosial masyarakat setempat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau aktivitas PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.

Baca Juga  BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Kementerian juga telah menurunkan tim inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Pemerintah menegaskan, meskipun semua perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rekomendasi 5 Tempat Istirahat Romantis di Garut, Pilihan untuk Pasangan yang Ingin Menikmati Momen Berkesan

Post Selanjutnya

Deddy Corbuzier Lapor Kekayaan ke LHKPN, Nilai Harta Hampir 1 Triliun

RelatedPosts

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Post Selanjutnya
Deddy Corbuzier Lapor LHKPN

Deddy Corbuzier Lapor Kekayaan ke LHKPN, Nilai Harta Hampir 1 Triliun

in memoriam alm Ajengan Mimih Haeruman - Naga Hijau Tasikmalaya

Selamat Jalan, Kang Mimih: Naga Hijau Tasikmalaya Telah Kembali ke Pangkuan Ilahi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
Kejagung menegaskan permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis belum tentu diterima. (istimewa)

Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

14 Juni 2026
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengusulkan penghentian sementara rekrutmen CPNS dan memprioritaskan PPPK muda menjadi PNS. (Istimewa)

Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

14 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Dudung Abdurachman mengakui pelaksanaan MBG masih menyisakan persoalan di lapangan. (istimewa)

Dudung Akui MBG Belum Tepat Sasaran, Kritik Mahasiswa UB Langsung Dibawa ke Prabowo

14 Juni 2026

Soroti Mobilisasi 12 Juni, Koalisi Masyarakat Sipil: TNI dan Komcad Bukan Instrumen Hadapi Demonstran

14 Juni 2026

Tata Kelola MBG Dibenahi, Mensesneg: Program Tepat Sasaran, Berkualitas dan Akuntabel

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com