Jakarta, Kabariku – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan hidup, serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Raja Ampat. Dua perusahaan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Berizin dari Pemerintah Pusat
- PT Gag Nikel
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII, PT Gag Nikel mengelola wilayah seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Gag Nikel telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum terbaru diterbitkan tahun 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) diberikan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dan 135,45 hektare di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan belum melakukan pembuangan limbah cair karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT ASP memegang IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Berizin dari Pemerintah Daerah
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033. Wilayah operasional mencakup 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Perusahaan ini mengantongi IUP melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dengan masa berlaku hingga 2033, meliputi area seluas 5.922 hektare. PT KSM juga telah memperoleh IPPKH dari Kementerian LHK pada tahun 2022. Produksi dimulai sejak 2023, namun saat ini aktivitas pertambangan tengah berhenti sementara.
- PT Nurham
Mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, perusahaan ini mendapat izin hingga 2033 dan beroperasi di wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Persetujuan lingkungan telah diberikan sejak tahun 2013, namun hingga kini perusahaan belum memulai aktivitas produksi.
Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan
Kementerian ESDM memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat, transparan, dan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan terhadap aspek legalitas, kepatuhan lingkungan, serta perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Pengawasan juga mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan ini, reklamasi wajib mempertimbangkan manfaat teknis, dampak lingkungan, dan aspek sosial masyarakat setempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6) untuk meninjau aktivitas PT Gag Nikel dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.
Kementerian juga telah menurunkan tim inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah menegaskan, meskipun semua perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post