• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Sejumlah Prajurit Gugat UU TNI, Persoalkan Batas Usia Pensiun

Kabariku oleh Kabariku
8 September 2023
di Berita
A A
0
Sejumlah pemohon judicial review UU TNI menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi

Sejumlah pemohon judicial review UU TNI menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (07/09/2023).

Agenda sidang yaitu pemeriksaan pendahuluan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh sejumlah prajurit aktif dan purnawirawan TNI. Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI.

RelatedPosts

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk. Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala. Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut.

Kemudian Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Terakhir, Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus.

Para Pemohon menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Persidangan panel dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan mengatakan, terdapat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.

Sehingga para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Baca Juga  Sidang Lanjutan Pengujian UU TNI, Jenderal Andika Mohon Majelis Hakim Konstitusi Bijak dan Adil

Viktor dalam posita permohonan para Pemohon menjelaskan, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI.

Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” terang Viktor.

Usia Produktif

Lebih lanjut Viktor menjelaskan, merujuk usia produktif di Indonesia, usia pensiun 58 tahun pada faktanya masih relatif berada pada usia produktif.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, usia produktif di Indonesia yaitu 15-64 tahun. Berdasarkan data terbaru BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 72,91. Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29.

Di samping itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang. Apalagi telah menjadi fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun. Sedangkan di Indonesia masih di rata-rata usia 58 tahun.

Baca Juga  One Way Pertama Musim Mudik 2024 di KM 72 Cipali - 414 Kalikangkung Resmi Diberlakukan

Usia Pensiun 60 Tahun

Viktor berikutnya memaparkan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.

Pengaturan batas usia pensiun yang berbeda terhadap sesama para abdi negara (TNI, Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim) jelas merupakan perbedaan perlakuan yang menciderai rasa keadilan (unfairness), karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama, dan telah membedakan hak setiap orang (in casu Prajurit TNI) untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, dan menurut penalaran yang wajar, maka perlu adanya keseragaman terhadap batas usia pensiun para abdi negara dengan menetapkan usia 60 tahun sebagai batas usia yang relevan, moderat dan konstitusional bagi para abdi negara untuk dapat diberhentikan dengan hormat (pensiun) dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” papar Viktor

Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.

Baca Juga  MK: Mantan Terpidana Korupsi Boleh Ikut Pilkada Usai Lima Tahun Keluar Penjara

Berdasarkan beberapa alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun”.

Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun bagi seluruh Perwira dalam Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara”.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan. Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.

“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo.

Sementara Ketua MK Anwar Usman menyebut kuasa hukum Pemohon sudah berpengalaman sehingga tidak banyak terkait formalitas teknis pembuatan permohonan.

Kendati demikian, Anwar menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut.

“Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rat-rata 65 tahun,” jelas Anwar.

Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.***

Red/K-1002

Sumber: mk.go.id

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: MKprajuritusia pensiun TNIUU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Akhirnya, Dito Mahendra Berhasil Ditangkap di Bali

Post Selanjutnya

Spekulasi KPK Berpolitik?, Hari Purwanto: Hukum Harus Ditegakkan Agar Rakyat Tidak Memilih Musang Berbulu Domba

RelatedPosts

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Spekulasi KPK Berpolitik?, Hari Purwanto: Hukum Harus Ditegakkan Agar Rakyat Tidak Memilih Musang Berbulu Domba

Komisi Yudisial Apresiasi Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara Kawal Pemberantasan Mafia Peradilan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.