• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini Artikel

Warga Kampung Naringgul Terancam Hengkang dari Tanah Kelahirannya

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2022
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat

Bogor, Kabariku– Rencana relokasi warga Kp. Naringgul RT 01/ RW 17, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang akan dilakukan oleh PTPN VIII Gunung Mas Nunsatara Puncak dengan alasan mengamankan dan  menyelamatan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menata ulang areal pemukiman dan wisata.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilokasi kawasan tanah HGU PTPN VIII Gunung Mas Nusantara Puncak sebagai pemegang izin HGU seluas 1.623.1869 hektar, terletak dikecamatan Cisarua dan kecamatan Megamendung.

RelatedPosts

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Menurut pengakuan PTPN VIII Gunung Mas Nusantara Puncak, bahwa  Kp. Naringgul masuk kedalam kawasan HGU yang dikelolalnya.

Sah untuk direlokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 56/HGU/BPN/2004 –A tentang pemberian HGU atas tanah, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 6 september 2004.

Tetapi, jika ditinjau dari riwayat kesejarahan  penguasaan lahan tanah wilayah perumahan dan pemukiman Kp. Naringgul RT 01/ RW 17, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua-Bogor.

Areal lahan perumahan dan pemukiman Kp. Naringgul mulai ditempati warga semenjak awal berdiri PT Gunung Mas tahun 1910 semasa pemerintahan kolonial Belanda.

Menurut cerita masyarakat berkembang secara mulut ke mulut bahwa generasi pertama Kp. Naringgul adalah sanak famili Bapak Marhadi, yang merupakan buruh pekerja perkebunan teh, warga Kp. Naringgul pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda.

Secara turun-temurun  menempati areal tanah tersebut sebagai Perumahan dan Pemukiman.

Wendy Hartono
Ketua PW Sarikat Tani dan Nelayan Jawa Barat

Peralihan Pemerintahan

Pada tahun 1942 memasuki peralihan kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda pada kekuasaan  Pemerintahan Fasisme Jepang, Tuan Anthoni mantan pemilik perkebunan berkebangsaan Belanda menghibahkan areal tanah Dusun Kiara Payung sebelum berganti nama menjadi Kp. Naringgul,kepada bekas kokinya,pasangan suami-isteri Uyut Aman dan Mak Iti.

Pasangan suami-isteri tersebut generasi kedua penduduk asli Kp. Naringgul.  

Tahun 1984

Pada Tahun 1984 Pak Iswaji ADM PTPN VIII Gunung Mas Puncak Bogor, meminjam dengan melakukan tekanan secara paksa terhadap Bapak Bawono keturunan keluarga pemegang hibah areal tanah perumahan dan pemukiman yang juga bekerja diperkebunan sebagai buruh.

Baca Juga  Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik jadi 80,2%, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Bapak Iswaji menawarkan areal perumahan dan pemukiman  Kp. Naringgul tukar tempat dengan areal tanah di Cimisblung yang masih hutan belantara.

Karena areal tanah perumahan dan pemukiman Kp. Naringgul akan dijadikan lokasi emplasement PTPN VIII Gunung Mas.

Bapak Bawono menolak tawaran pihak PTPN VIII Gunung Mas tersebut karena  memegang amanah para pendahulu beliau untuk tidak meninggalkan atau meperjualbelikan areal tanah perumahan.

Pemukiman tersebut, harus terus ditempati oleh anak keturunan penduduk Kp. Naringgul tidak boleh dialih fungsikan dalam bentuk bangunan apapun atau diperjualbelikan kepada orang lain.

Karena,Tidak sanggup menghadapi tekanan bertubi-tubi dari pihak PTPN VIII Gunung Mas, secara terpaksa dan berat hati, Bapak Bawono merima kesepakatan tanpa bukti tertulis diatas selembar kertas.

Dengan membagi dua areal tanah perumahan dan pemukiman Kp. Naringgul sebagian tetap menjadi areal perumahan, sebagian emplasement PTPN VIII Gunung Mas.

Pada dasarnya bukan warga Kp. Naringgul yang mengokupasi kawasan wilayah HGU PTPN VIII Gunung Mas.PTPN Gunung Mas, justru berbuat  sebaliknya mencaplok dan mengklaim secara sepihak areal tanah yang sudah ditempati secara turun temurun oleh warga Kp. Naringgul.

Program Pemerintah

Pada waktu, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12  Tahun 2017 dan Intruksi Presiden No. 2 tahun 2018.

Tahun 2019

Warga  Kp. Naringgul mengajukanlahan tanah bangunan perumahan pemukiman miliknya.

Karena dianggap penting memiliki legalistas tanah dan bangunan rumah berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan milik mereka.

Namun, setelah diajukan ke Dinas Kementerian ATR/ BPN kabupaten Bogor, bangunan rumah warga Kp. Naringgul  tidak bisa diajukan Program PTSL.

Karena berdasarkan keterangan Dinas Kementerian ATR/ BPN kabupaten Bogor Kp. Naringgul masuk kedalam wilayah areal tanah kawasan HGU PTPN VIII Gunung Mas.

Menurut, Keterangan Ibu Iis salah satu warga Kp. Naringgul, pembayaran pajak tanah Kp. Naringgul dihentikan tahun 2013 oleh Bapak Haji Muhidin, Ketua RW  yang menjabat pada tahun 2013 tersebut.

Karena Pajak tanah warga Kp. Naringgul terkait Perumahan dan Pemukiman sudah dibayar oleh PTPN  VIII Gunung Mas memperlihatkan bukti Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT)  satu persatu kepada warga.

Membuat warga bingung dan bertanya-bertanya ada permainan apa antara Bapak Muhidin dengan Pihak PTPN VIII Gunung Mas?

Baca Juga  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Warga merasa keheranan dan curiga ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh Bapak Haji Muhidin selaku Ketua RW menjabat pada waktu itu.

PTPN VIII Gunung Mas, sangat jelas telah melakukan klaim penyerobotan secara sepihak areal tanah Perumahan dan Pemukiman Kp. Naringgul yang sebenarnya pihak PTPN VIII Gunung Mas.

Statusnya  sebagai  peminjam  areal tanah Perumahan dan Pemukiman warga Kp. Naringgul untuk lokasi emplasement PTPN VIII Gunung Mas, tanpa uang sewa sepeserpun kepada pihak pemegang hibah areal tanah Kp. Naringgul.

Diduga keras PTPN VIII Gunung Mas melakukan  praktek Mafia Tanah yang melibatkan oknum-oknum pejabat tertentu dikabupaten Bogor, melakukan alih fungsi dan memperjual belikan areal tanah Kawasan Tanah HGU yang dikelolanya untuk kepentingan lainnya.   

Seabad lebih sudah (112 tahun) warga Kp. Naringgul menempati areal Perumahan dan Pemukiman. Terhitung semenjak  tahun 1910 sampai tahun 2022 sekarang.

Warga  Kp. Naringgul saat ini sudah  memasuki generasi kedelapan, tercatat jumlah penduduk Kp. Naringgul  mencapai 235 kk, 675 jiwa manusia mendiami areal lahan tanah Perumahan dan Pemukiman tersebut, terancam pergi diusir secara paksa dari kampung halaman dan  tanah kelahirannya sendiri.

Disebabkan klaim sepihak PTPN VIII Gunung Mas Nusantara Puncak, yang mengagendakan Pembangunan Kawasan Agrowisata yang dikerjasamakan dengan PT Candi Sukuh dalam bentuk Kerjasama Kemitraan atau Kerjasama Operasi (KSO), yang merupakan agenda strategis pembangunan dan pengembangan investasi bisnis PTPN VIII Gunung Mas  disektor agrowisata.

Apabila kita tinjau ulang permasalahan sengketa lahan antara Warga Kp. Naringgul dengan PTPN VIII Gunung Mas. Secara  konstitusi negara dan secara histori penguasaan areal tanah Perumahan dan Pemukiman Kp. A Naringgul posisi warga menemempati dan tinggal.

Secara  alas hukum konstusi  negara waraga Kp. Naringgul sangat kuat, mempunyai kekuatan hukum dengan berpedoman pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UUPA 1960 yang bunyi kalimatnya adalah antara lain:

Pasal 33 Ayat 3, UUD 1945,” bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Kemudian dalam UUPA tahun 1960 Pasal 15, ”memelihara tanah, termasuk menambah  kesuburan tanah serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap – tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum tanah itu,dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah”.

Kedua Undang-Undang negara diatas tersebut, membuktikan bahwa, posisi dan kedudukan Warga Kp. Naringgul lebih berhak tetap menempati areal tanah Perumahan dan Pemukiman tersebut, dibandingkan PTPN VIII Gunung Mas yang notabenenya adalah Perseroan atau Pelaku Usaha yang menyewa lahan tanah milik negara berupa izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan dalam batas jangka waktu tertentu.

Baca Juga  Avigan dan Kloroquin untuk Corona

Apabila masa  berlaku izin HGU yang dipegang oleh PTPN VII Gunung Mas selesai masa berlakunya dan jika tidak diteruskan kembali oleh PTPN VIII Gunung Mas, diambil alih oleh Pemerintah.

Bahkan, Warga Kp. Naringgul berhak mengusulkan Pengelolaan dan Kepemilikan Areal tanah Kawasan HGU kepada Pemerintah melalui Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini disektor Agraria.

Pemerintahan Joko Widodo, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, telah mengeluarkan sebuah kebijakan dalam bentuk Pepres No. 86 Tahun 2018.

Sebagai payung hukum bagi rakyat mengatasi sengketa lahan yang digarap atau ditempati masyarakat dan lahan-lahan tanah terlantar negara yang dikuasai rakyat, didistribusikan kepada rakyat agar digunakan dan dapat dimanfatkan rakyat dibidang pertanian maupun non pertanian.

Dengan diberikannya legalitas dalam bentuk sertifikat kepemilikan sebagai jaminan hukum dan perlindungan terhadap rakyat terkait sektor agraria, sebagaimana pemasalahan yang sedang dialami oleh warga Kp. Naringgul menghadapi sengketa lahan dengan PTPN VIII Gunung Mas.

Sudah seharusnya,Kementerian ATR/BPN selaku Pemerintahan terkait, mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap PTPN VIII Gunung Mas,mencabut Izin HGU PTPN VIII Gunung Mas dikawasan areal lahan tanah kecamatan Cisarua dan Megamendung.

Khususnya Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua. PTPN VIII Gunung Mas Nusantara selama beroperasi mengelola kawasan areal tanah HGU dikecamatan Cisarua dan kecamatan Megamendung, Bogor.

Khususnya Desa Tugu Selatan tidak mendatangkan dampak positif bagi kehidupan warga masyarakat sekitar, diberbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

PTPN VIII Gunung Mas Nusantara, tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat setempat untuk meningkatkan kemajuan dan  kesejahteraan  dalam melakukan aktifitas usaha.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kampung Naringgul BogorPTPN VIII Gunung Mas Nunsatara PuncakPW Sarikat Tani dan Nelayan Jawa Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sabet Medali Emas di Cabor Selam Porprov XIV Jabar 2022, Berliana: Medali Persembahan untuk Garut dan Kakak Tercinta

Post Selanjutnya

Wagub Uu Ruzhanul Buka Porprov XIV Jabar 2022 di Ciamis

RelatedPosts

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025

Strategi Prabowo Memerdekakan Palestina

31 Mei 2025
Post Selanjutnya

Wagub Uu Ruzhanul Buka Porprov XIV Jabar 2022 di Ciamis

Percepat Pelayanan, Kemenkumham Tempatkan Tim Imigrasi Dekat Pesawat Kepresidenan Delegasi G20

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Salat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.