Kabariku- Aksi Cepat Tanggap (ACT), organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global tengah menjadi sorotan terkait pengelolaan dana umat seusai heboh di media sosial tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Isu ini tengah menjadi sorotan karena dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Bareskrim Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu,” kata Dedi. Senin, (4/7/2022).
Diketahui, tagar-tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT, bermunculan setelah laporan majalah Tempo keluar. Laporan utama itu bertajuk ‘Kantong Bocor Dana Umat’ terkait ACT.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menelusuri aliran dana di lembaga ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil penelusuran ditemukan indikasi aliran dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.
“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, terkait dugaan aktivitas terlarang, PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
“Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang). Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” ujar Ivan.
Ivan belum menjelaskan secara detil dugaan aliran dana untuk aktivitas terlarang. Namun ia menyebut hasil analisis penelusuran PPATK masih dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Transaksi mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” katanya.
Isu penyelewengan dana oleh ACT tersebut berhembus melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022.
Dalam laporan ‘Kantong Bocor Dana Umat’ ini Tempo menyajikan tulisan dan informasi terkait jumlah dana yang mereka kumpulkan, pengelolaannya hingga kebocorannya.
Dana ratusan miliar tersebut digunakan untuk berbagai program. Mulai dari membantu korban bencana alam hingga pembangunan sekolah atau pun tempat ibadah. Akan tetapi pengelolaan dana ratusan miliar tersebut juga diduga bermasalah.
Diketahui, Mantan Presiden ACT, Ahyudin, disebut terseret dalam masalah penyelewengan dana masyarakat tersebut.
Menurut laporan Majalah Tempo, Ahyudin diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah dan perabotannya hingga transfer bernilai belasan miliar ke keluarganya.
Ahyudin juga disebut memberikan dirinya gaji jumbo yang mencapai Rp 250 juta. Selain itu, berbagai fasilitas mewah juga sempat dinikmati oleh pria berusia 65 tahun itu.
Ahyudin membantah telah menyelewengkan dana lembaganya itu.
“Kalau saya tidak punya uang, boleh dong saya pinjam ke lembaga,” ujarnya dalam wawancara dengan Majalah Tempo.
Ahyudin pun dikabarkan didepak dari ACT pada Januari lalu. Dia mengaku dipaksa untuk mundur dari ACT.
Ahyudin merasa difitnah menggunakan dana lembaga untuk kepentingan pribadinya. Dia mengaku berani menghadapi masalah ini di jalur hukum.
“Jika tuduhan itu benar, saya seharusnya dilaporkan ke penegak hukum,” kata dia.
Selain itu, tagar #JanganPercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.
Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengklaim pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat.
Menurutnya, dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat.
Ibnu mencatat, berkaca pada tahun 2020 badan amal ACT telah mengumpulkan uang sebanyak Rp519 miliar dari masyarakat. Sehingga, pengambilan dana operasional sebanyak 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.
“Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami 519 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen,” ujar Ibnu dalam jumpa pers di kantor ACT, Jakarta Selatan. Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, Ibnu menuturkan, hal itu sudah sesuai syariat, dimana dalam Islam, diperbolehkan mengambil dana operasional sebesar satu per delapan.
Namun, jumlah 13,7 persen adalah bagian dari menghidupi seluruh cabang di 47 negara sehingga sedikit lebih banyak dari angka 12,5 persen.
Dalam lembaga zakat, kata Ibnu, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokannya secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai Amil Zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari mayarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” paparnya.
Selaku Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar pun mengungkapkan permintaan maaf usai lembaga amal tersebut, dihebohkan oleh adanya gonjang-gonjang di media sosial terkait adanya penyelewengan dana.
“Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan,” tutup Ibnu.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post