Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa dimintai setoran oleh oknum penyidik untuk segera melapor secara resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pernyataan ini disampaikan, merespons keterangan saksi Yora Lovita E. Haloho, yang menyebut adanya dugaan pemerasan dalam perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yora mengklaim seorang penyidik bernama Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp10 miliar dengan janji dapat “mengurus” dan menutup kasus pemerasan serta gratifikasi terkait RPTKA.
Pelaksana Tugas Deputi (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pentingnya laporan resmi dari saksi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memastikan identitas pihak yang dimaksud.
“Saksi yang mengalami kejadian itu bisa melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain. Ini penting untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku. Laporan tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Asep mengatakan, pihaknya langsung merespons kesaksian Yora yang disampaikan di persidangan pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Bahkan, ia mengaku sudah menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat untuk segera dilakukan audit internal.
“Secara pribadi, saya juga sudah minta Inspektorat melakukan audit. Kami geram, karena kalau benar terjadi, hal seperti ini sangat merusak citra kelembagaan KPK,” tandasnya.
Lebih lanjut, Asep memastikan di kedeputian yang dipimpinnya tidak terdapat pegawai bernama Bayu Sigit. Ia juga meluruskan informasi terkait atribut pegawai KPK.
“Kami tidak punya lencana khusus seperti yang disebutkan dalam persidangan. Pegawai KPK hanya memiliki name tag dan kartu tanda pengenal. Karena itu, silakan lapor supaya bisa dibuktikan siapa sebenarnya orang tersebut,” jelas Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, termasuk jika terbukti ada oknum internal yang menyalahgunakan kewenangan.
Laporan resmi dari saksi, dinilai menjadi kunci untuk membuka terang dugaan praktik tercela tersebut.
Sebagai informasi, delapan mantan pejabat Kemnaker RI saat ini tengah didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025.
Para terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian), serta sejumlah staf yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selain itu, mantan Dirjen Binapenta Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni juga turut terseret sebagai terdakwa.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post