• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
13 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto, selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Jaksa menilai, perbuatan anak Riza Chalid itu bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat malam (13/2/2026).

RelatedPosts

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun. Rinciannya, Rp2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara. Sementara Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.

“Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.

Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Baca Juga  Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Ia juga dituntut membayar uang pengganti 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.

Sedangkan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24.

Rinciannya, Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider 8 tahun.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kerry Adrianto buka suara. Ia menyatakan tak terlibat dalam kasus tersebut.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry usai persidangan.

Pada kesempatan tersebut, ia pun meminta keadilan dan ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JPUKejaksaan AgungKerry AdriantoPengadilan TipikorPT PertaminaRiza ChalidSkandal Korupsi PertaminaSub HoldingTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Post Selanjutnya

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

RelatedPosts

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026
Post Selanjutnya
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com