Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto, selama 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Jaksa menilai, perbuatan anak Riza Chalid itu bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat malam (13/2/2026).
Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun. Rinciannya, Rp2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara. Sementara Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tuturnya.
Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sedangkan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24.
Rinciannya, Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider 8 tahun.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kerry Adrianto buka suara. Ia menyatakan tak terlibat dalam kasus tersebut.
“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry usai persidangan.
Pada kesempatan tersebut, ia pun meminta keadilan dan ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com











Discussion about this post