• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Pengadilan Militer Vonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah, Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Agustus 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
Sidang Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang vonis mati Kopda Bazarsyah, prajurit TNI terdakwa penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung

Sidang Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang vonis mati Kopda Bazarsyah, prajurit TNI terdakwa penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung

ShareSendShare ShareShare

Palembang, Kabariku – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Kopda Bazarsyah, prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

Selain hukuman mati, Majelis Hakim juga memutuskan pemecatan terdakwa dari dinas militer.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan dalam sidang, Senin (11/8/2025).

RelatedPosts

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

Majelis hakim menilai Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Oditur Militer, namun tidak terbukti dalam dakwaan primer pembunuhan berencana.

“Sehingga membebaskan dari dakwaan primer, namun terbukti secara sah dalam dakwaan subsider, dan dipecat dari TNI,” lanjut Hakim Fredy.

Dakwaan Berlapis

Oditur militer sebelumnya mendakwa Bazarysah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup. Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan Bazarsyah. Diantaranya adalah karena terdakwa dengan sengaja dan sadar melakukan penembakan, perjudian dalam jam dinas hingga jual-beli senjata.

Lalu, ada aspek perbuatan dimana terpidana telah memiliki senjata rakitan atau ilegal yang sebelumnya juga telah dihukum atas perbuatan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga  Tokoh Sastra Ajip Rosidi Meninggal Dunia, Dimakamkan di Magelang

“Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” kata Majelis Hakim.

Ajukan Banding

Bazarsyah melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya banding.

“Kami dan tim kuasa hukum, kita mengajukan banding,” kata Kuasa Hukum Basarsyah di dalam ruang sidang.

Sementara, Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menerima pengajuan upaya banding yang dilayangkan Kuasa Hukum Bazarsyah.

“Karena kami menyusun secara kumulatif, maka kami akan menerima,” kata Oditur.

Majelis hakim menyatakan kedua belah pihak memiliki waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025 untuk mengajukan memori banding.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oleh oknum prajurit TNI Kopka Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.

Selain Kopda Bazarsyah, kasus ini juga melibatkan Peltu Yun Hery Lubis. Pengadilan Militer Palembang memvonis Peltu Lubis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.***

Baca juga :

Tragedi di Lampung: Tiga Polisi, Termasuk Kapolsek, Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam!
Kapendam II/Sriwijaya Benarkan 2 Oknum TNI Diamankan Pomdam, Diduga Terlibat Penembakan Polisi
Polri Gelar Shalat Gaib untuk Tiga Anggota Polisi yang Gugur di Way Kanan Lampung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kopda BazarsyahPenembak Tiga Anggota PolriPengadilan Militer I-04 Palembangtindak pidana pembunuhanVonis Mati dan Pemecatan Kopda Bazarsyah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Post Selanjutnya

Dugaan Suap APH di Kasus Nikita Mirzani, Berikut Respon KPK

RelatedPosts

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Dugaan Suap APH di Kasus Nikita Mirzani, Berikut Respon KPK

Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com