• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Juli 2025
di News
A A
0
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah Indonesia bereaksi keras terhadap isu penjualan pulau secara online, termasuk empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang mencuat lewat sebuah situs asing.
Dugaan jual beli pulau ini kembali mengusik keprihatinan publik, memunculkan pertanyaan lama: benarkah pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa kepemilikan pulau oleh pihak asing adalah pelanggaran hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tanah di Indonesia, apalagi jika berbentuk Sertifikat Hak Milik, hanya dapat dimiliki oleh WNI. Tidak bisa atas nama asing,” tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).

RelatedPosts

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

Nusron menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan jika menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan pun harus melalui badan hukum yang sah dan terdaftar di Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan pulau tidak boleh dikuasai secara penuh oleh satu pihak. Minimal 30% dari luas pulau harus tetap dalam kendali negara untuk kepentingan publik, sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2024.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut menegaskan larangan jual beli pulau. Menurutnya, regulasi yang berlaku sudah sangat jelas, mulai dari PP No.18/2021 hingga Permen KP No.10/2024.

“Negara harus hadir dan mengawasi,” katanya.

Kronologi Iklan dan Nama-nama Pulau yang Dijual

Isu penjualan pulau bukan hal baru. Berikut adalah kronologi kemunculan berbagai iklan yang menimbulkan polemik:

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan “MINYAKITA” di Depok, Ribuan Liter Disita

• 2014: Situs PrivateIslandsOnline mulai mencantumkan Pulau Kiluan (Lampung) dan Pulau Kumbang (Sumatera Barat), masing-masing dengan harga Rp 3,5 miliar dan Rp 22 miliar. Pemerintah saat itu menegaskan bahwa yang dijual hanyalah fasilitas resor, bukan pulau secara utuh.
• 2018: Pulau Ajab (Kepulauan Riau) dan Pulau Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah) muncul dalam daftar penjualan. BPN setempat tidak menemukan bukti kepemilikan yang sah. Menko Marves saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa pulau tidak boleh dimiliki secara pribadi.

• 2020–2022: Diskusi di forum-forum daring seperti Reddit mengungkap dugaan praktik “legal tapi ilegal” lewat skema Penanaman Modal Asing (PMA) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Banyak warganet menduga modus ini hanya kamuflase dari praktik jual-beli yang tidak sah.

• 2025:

  • Februari–Maret: Detik.com melaporkan delapan pulau kembali diiklankan di situs asing. Pemerintah menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penjualan pulau.
  • 20–25 Juni: Nama-nama baru seperti Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Anambas serta Seliu (Bangka Belitung), Pulau Panjang (NTB), dan properti di Sumba kembali muncul di situs asing dengan label harga fantastis atau “upon request”.

Pemerintah pun mengambil sejumlah langkah cepat. Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir situs-situs yang menayangkan iklan tersebut.

Di saat yang sama, KKP dan ATR/BPN menegaskan bahwa pemanfaatan pulau oleh individu maupun badan hukum hanya boleh maksimal 70% dan sisanya harus untuk konservasi atau publik.

Wakil Mendagri Bima Arya dan Menteri Nusron menyatakan sedang menelusuri keabsahan data pulau-pulau yang disebut dalam iklan. Mereka memastikan bahwa pengawasan akan diperketat dan regulasi ditegakkan tanpa kompromi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kepulauan Anambasnama pulau yang dijualpenjualan pulau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

Post Selanjutnya

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

RelatedPosts

Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026

PDI Perjuangan Buka Data APBN Rp223 Triliun untuk MBG, Pemerintah: Anggaran Pendidikan Tak Dipangkas

26 Februari 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Post Selanjutnya
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

Komisi IV DPR RI Dukung Kemenhut Ajukan Penambahan Anggaran Tahun 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II, Seskab Teddy: Tindak Lanjut BoP dan Solusi Dua Negara

26 Februari 2026
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan

Wagub Jabar Dorong Percepatan Zero New Stunting Lewat Rakorda Bangga Kencana 2026

26 Februari 2026

Impor 105 Ribu Mobil Operasional KDMP Ditangguhkan, Menkeu Ikuti Arahan DPR

26 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com