• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Juli 2025
di News
A A
0
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah Indonesia bereaksi keras terhadap isu penjualan pulau secara online, termasuk empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang mencuat lewat sebuah situs asing.
Dugaan jual beli pulau ini kembali mengusik keprihatinan publik, memunculkan pertanyaan lama: benarkah pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memastikan bahwa kepemilikan pulau oleh pihak asing adalah pelanggaran hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tanah di Indonesia, apalagi jika berbentuk Sertifikat Hak Milik, hanya dapat dimiliki oleh WNI. Tidak bisa atas nama asing,” tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).

RelatedPosts

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

Nusron menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan jika menggunakan skema Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan pun harus melalui badan hukum yang sah dan terdaftar di Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan pulau tidak boleh dikuasai secara penuh oleh satu pihak. Minimal 30% dari luas pulau harus tetap dalam kendali negara untuk kepentingan publik, sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2024.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut menegaskan larangan jual beli pulau. Menurutnya, regulasi yang berlaku sudah sangat jelas, mulai dari PP No.18/2021 hingga Permen KP No.10/2024.

“Negara harus hadir dan mengawasi,” katanya.

Kronologi Iklan dan Nama-nama Pulau yang Dijual

Baca Juga  Realisasikan Program Kerja, DPC PPKHI Garut Buka Bersama dan Santuni Kaum Dhuafa serta Anak Yatim

Isu penjualan pulau bukan hal baru. Berikut adalah kronologi kemunculan berbagai iklan yang menimbulkan polemik:

• 2014: Situs PrivateIslandsOnline mulai mencantumkan Pulau Kiluan (Lampung) dan Pulau Kumbang (Sumatera Barat), masing-masing dengan harga Rp 3,5 miliar dan Rp 22 miliar. Pemerintah saat itu menegaskan bahwa yang dijual hanyalah fasilitas resor, bukan pulau secara utuh.
• 2018: Pulau Ajab (Kepulauan Riau) dan Pulau Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah) muncul dalam daftar penjualan. BPN setempat tidak menemukan bukti kepemilikan yang sah. Menko Marves saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan bahwa pulau tidak boleh dimiliki secara pribadi.

• 2020–2022: Diskusi di forum-forum daring seperti Reddit mengungkap dugaan praktik “legal tapi ilegal” lewat skema Penanaman Modal Asing (PMA) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Banyak warganet menduga modus ini hanya kamuflase dari praktik jual-beli yang tidak sah.

• 2025:

  • Februari–Maret: Detik.com melaporkan delapan pulau kembali diiklankan di situs asing. Pemerintah menegaskan tidak ada dasar hukum yang membenarkan penjualan pulau.
  • 20–25 Juni: Nama-nama baru seperti Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Anambas serta Seliu (Bangka Belitung), Pulau Panjang (NTB), dan properti di Sumba kembali muncul di situs asing dengan label harga fantastis atau “upon request”.

Pemerintah pun mengambil sejumlah langkah cepat. Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir situs-situs yang menayangkan iklan tersebut.

Di saat yang sama, KKP dan ATR/BPN menegaskan bahwa pemanfaatan pulau oleh individu maupun badan hukum hanya boleh maksimal 70% dan sisanya harus untuk konservasi atau publik.

Wakil Mendagri Bima Arya dan Menteri Nusron menyatakan sedang menelusuri keabsahan data pulau-pulau yang disebut dalam iklan. Mereka memastikan bahwa pengawasan akan diperketat dan regulasi ditegakkan tanpa kompromi.***

Baca Juga  Polsek Cisurupan Ciduk Juru Parkir Pasar Andir Pelaku Pencurian 40,6 Gram Emas

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kepulauan Anambasnama pulau yang dijualpenjualan pulau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

Post Selanjutnya

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

RelatedPosts

Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Post Selanjutnya
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

Komisi IV DPR RI Dukung Kemenhut Ajukan Penambahan Anggaran Tahun 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com