Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara pada periode 2020 hingga 2024.
Kasus korupsi pengadaan EDC ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp744 miliar.
Kelima tersangka berasal dari unsur bank pelat merah dan swasta. Mereka adalah:
• Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
• Indra Utoyo (IU), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk;
• Dedi Sunardi (DS), pejabat BRI dengan jabatan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan;
• Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); dan
• Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Penetapan kelima nama tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep Guntur menyatakan, kelimanya diduga melakukan praktik korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang berdampak pada kerugian negara dengan perhitungan real cost minimal sebesar Rp744.540.374.314.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus pengadaa EDC ini dibuka secara resmi pada 26 Juni 2025, setelah KPK melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI, yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa nilai proyek pengadaan EDC tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk lima tersangka yang telah ditetapkan. Nama-nama yang dicegah, selain CBH, IU, DS, EL, dan RSK, antara lain MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini turut menyita dana sekitar Rp10 miliar dari rekening pihak yang berkaitan dengan perkara, serta menggeledah tujuh lokasi lain untuk menelusuri aliran dana dan bukti pendukung lainnya.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari praktik lancung dalam proyek pengadaan teknologi perbankan tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post