• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Bunyi Lengkap Surat Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari 4 Jenderal Purnawirawan TNI

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Juni 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Empat jenderal purnawirawan TNI mengajukan surat resmi kepada DPR RI berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang berisi permintaan agar DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden. Indra menyatakan, surat itu sudah diteruskan kepada pimpinan DPR dan kini sepenuhnya menjadi kewenangan mereka untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satria, menjelaskan bahwa surat tersebut dikirimkan ke Sekjen DPR dan MPR pada Senin, 2 Juni 2025. Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas lebih lanjut usulan pemakzulan tersebut.

RelatedPosts

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat tokoh militer senior, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa surat itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses konstitusional sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut ini bunyi lengkap surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh empat jenderal purnawirawan TNI kepada DPR RI.

Jakarta, 26 Mei 2025
Nomor: 003/FPPTNI/V/2025
Lampiran: 1 (satu) lembar
Perihal: Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Kepada Yth.

  1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029
  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029 di Jakarta

Assalaamu’alaikum Wr. Wb. Salam kebangsaan dan salam sejahtera kami ucapkan untuk Bapak/Ibu Ketua dan seluruh anggota serta seluruh jajaran MPR RI dan DPR RI. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin. Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029.

Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

I. DASAR KONSTITUSIONAL

(1) UUD 1945 amandemen III

Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) TAP MPR RI No. XI/1998

Pasal 4: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

(3) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2): “Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

(4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1): “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan.”

Pasal 17 ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

II. ARGUMENTASI HUKUM

(1) Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum Tentang:

Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023

Tanggal: 7 November 2023

Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)

Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama

Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK

Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:

ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan. Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan: Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Konklusi:

Oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan dalam perkara yang sama, antara lain No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.
Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.
(2) Kepatutan dan Kepantasan

Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.

Bila dibandingkan dengan Wapres-Wapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.

Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.

(3) Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka

Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus “fufufafa” aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.

Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.

Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

(4) Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga

Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik.

Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.

Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).

III. USULAN KAMI

Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlikan demi menegakkan keadilan dan demokrasi. Terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Fachrul Razi
Jenderal TNI (Purn)

Hanafie Asnan
Jenderal TNI (Purn)

Tyasno Soedarto
Jenderal TNI (Purn)

Slamet Soebijanto
Jenderal TNI (Purn)

Tembusan:

Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto
Wakil Presiden RI ke-6, Bpk Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Bpk. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI ke-11, Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec
Wakil Presiden RI ke-13, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Panglima TNI Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara
Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Dewan Harian Nasional 1945
Ketua PEPABRI
Ketua PPAD, PPAL, PPAU
Para Ketua Umum Partai Politik
Para Ketua Umum Organisasi Masyarakat
Para Ketua Umum Organisasi Keagamaan
Seluruh Civil Society

Itulah bunyi lengkap surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang telah diterima DPR RI.***

Baca Juga  Ditjen Pajak Kemenkeu Bantah Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Data NPWP Bocor

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

Post Selanjutnya

Pemkab Garut dan Unpas Bandung Siapkan Kolaborasi Pembangunan Desa Multidisiplin

RelatedPosts

Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

25 Juli 2025
Data sementara, satu rumah roboh akibat gempa Poso Kamis malam (24/7)

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

25 Juli 2025
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Kamis 24 Juli 2025/Humas Polri

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

24 Juli 2025
Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), bersiap menjalani pemeriksaan atas dugaan ijazah palsu di Polresta Solo.

Ijazah Asli SMA dan S1 Jokowi Disita, Yakup Hasibuan: Kini Resmi Jadi Alat Bukti

24 Juli 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025)

Resmi Dirilis, Logo dan Tema HUT RI ke-80: Bersatu Berdaulat untuk Indonesia Maju

23 Juli 2025
Kiri: Logo HUT RI 88. Kanan: Bram Patria Yoshogi bersama istri Marvella.

Sosok Desainer Bandung Bram Patria, Pencipta Logo HUT RI ke-80 yang Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo

23 Juli 2025
Post Selanjutnya
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima audiensi dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (3/6/2025)

Pemkab Garut dan Unpas Bandung Siapkan Kolaborasi Pembangunan Desa Multidisiplin

Haidar Alwi

Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Membuat Resah Pelaku Kejahatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

25 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

25 Juli 2025
Data sementara, satu rumah roboh akibat gempa Poso Kamis malam (24/7)

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

25 Juli 2025
Ketua KPK, Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH.

Mutasi jadi Pati Itwasum Jelang Purnatugas di Polri Tak Ganggu Posisi Setyo Budiyanto di KPK

25 Juli 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Beras Tidak Sesuai Standar Mutu, Kamis 24 Juli 2025/Humas Polri

Tindaklanjuti Perintah Presiden, Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan, Sejumlah Produsen Digeledah

24 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Hashim Djojohadikusumo: Datang Saat Orang Lain Menjauh, Muncul Saat Harapan Menipis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.