• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Cegah Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam Penyediaan Air Bersih di Jakarta

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II mengambil langkah proaktif mencegah potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan air bersih di Jakarta.

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama PAM JAYA, badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertugas mengelola penyediaan air bersih di DKI Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup KPK Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti, menjelaskan bahwa KPK melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang disuntikkan kepada PAM JAYA, agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

Hal ini dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Linda menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan pada 5 November 2024 lalu terkait pendampingan pencegahan korupsi pada ASN dan BUMD di wilayah Jakarta.

“Dan hari ini, pada PAM JAYA, kami mengkonfirmasi penyertaan modal daerah, berapa keuntungannya, dan mengupayakan agar penerimaan daerah dari penyertaan modal ini dioptimalkan. Ini penting agar modal yang diberikan kepada BUMD benar-benar bermanfaat untuk pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan layanan kepada masyarakat,” ungkap Linda seusai melakukan pendampingan pada PAM JAYA, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/204).

Kendala dalam Pembangunan Proyek Hambat Layanan

Saat ini PAM JAYA tengah menghadapi kendala dalam pembangunan instalasi pengolahan air (IPA) baru dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur dan Karian Serpong, yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga  KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

Penyebabnya, ada perubahan jadwal proyek dari kementerian terkait. Sehinggga, proyek pembangunan IPA dari proyek SPAM di hilir ini mengalami hambatan secara teknis, yang membuat pasokan bahan baku air terhambat.

“Keterlambatan proyek terjadi di enam instalasi pengolahan air karena pasokan air dari Waduk Jatiluhur yang belum siap, sehingga menghambat PAM JAYA dalam menyediakan air minum. Keterlambatan ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak diantisipasi,” tambahnya.

Menurut Linda, revisi kontrak yang mengatur ulang pembagian tanggung jawab dari produksi hingga distribusi air perlu segera dilakukan.

“Agar tidak terjadi kerugian negara, KPK menyarankan PAM JAYA menyusun rencana mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap langkah perpanjangan kontrak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Upaya Mitigasi Risiko dan Rekomendasi KPK

Sebagai langkah preventif dalam mengurangi potensi kerugian keuangan negara, KPK merekomendasikan PAM JAYA melakukan analisis dan mitigasi risiko terhadap proyek yang mengalami keterlambatan tersebut.

Langkah ini termasuk penghitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat keterlambatan pengerjaan proyeknya. Dimana nilai kontrak proyek penyediaan air bersih ini mencapai Rp23,9 triliun.

KPK juga mendorong PAM JAYA untuk mengadakan FGD bersama Badan Pengelola BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan para ahli, guna mendalami langkah-langkah antisipasi yang diperlukan.

“Mitigasi risiko ini harus disusun dengan jelas, termasuk perhitungan potensi keuntungan dan beban biaya yang mungkin harus ditanggung oleh PAM JAYA,” ujar Linda.

“Selain itu, PAM JAYA perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan kewajiban untuk melakukan adendum kontrak. Setelah itu, kami bersama BPKP dan JPN akan duduk bersama untuk memastikan bahwa langkah terbaik diambil dalam pengelolaan kontrak ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga  KPK Panggil Eks Kasubdit Niaga Migas Telusuri Alokasi LNG Dalam Negeri PT Pertamina

KPK berharap, dengan pembentukan BUMD seperti PAM JAYA yang diawasi pelaksanaannya, penyediaan air bersih dapat dijalankan secara efektif.

Dan, disaat yang sama dihasilkan dampak positif, baik bagi pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Harapannya, BUMD tidak hanya berperan dalam melayani masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi pengelolaan dan efisiensi biaya. Kita ingin melihat kenaikan PAD, sehingga kontribusi BUMD terhadap keuangan daerah dapat menjadi lebih signifikan,” kata Linda.

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengejar target dalam agenda pembangunan terkait pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar melalui akses air minum sanitasi layak dan aman untuk mencapai 100% hunian dengan akses air minum layak dan 30% hunian akses air minum perpipaan pada 2030 mendatang.

Namun, hal ini masih terkendala karena pembangunan SPAM regional di hulu mengalami keterlambatan.

“Dengan adanya rekomendasi dari KPK, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efektif, serta mampu memitigasi potensi kerugian daerah yang mungkin timbul akibat keterlambatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan KPK agar pembangunan proyek dapat diselesaikan tepat waktu dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Arief.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriCegah Potensi Kerugian Keuangan NegaraKasatgas Korsup KPK Wilayah IIKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPenyediaan Air Bersih di Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Relawan Prabowo Gibran Menyatakan Sikap dan Dukung Kinerja Bawaslu On The Track di Pilkada Garut 2024

Post Selanjutnya

Bantah Kriminalisasi, Kejagung Klarifikasi Soal Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

Bantah Kriminalisasi, Kejagung Klarifikasi Soal Postingan Negatif Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

Aksi dan Audiensi KAMMI Garut Desak Bawaslu Tegakkan Pilkada Jujur dan Adil

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com