Jakarta, Kabariku- Kasus postingan Andi Pangerang Hasanunddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah satu per satu karena berbeda dalam penentuan tanggal Idul Fitri 1444 H memang meresahkan dan bisa menimbulkan kebencian antar golongan.
Karena itu agar tidak meluas maka tindakan preventif harus dilakukan dengan menghukum yang bersangkutan.
Diketahui, merespons polemik itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bergegas menggelar sidang etik di hari pertama hari kerja pasca-libur lebaran. Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4), hari ini.
Menurut Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI tindakan hukuman memang penting untuk dilakukan agar masyarakat tahu bahwa postingan itu adalah salah. Namun hukuman itu tidak harus fatal sehingga bisa menggelapkan masa depannya kelak bila dipecat atau di PHK dari ASN.
“Ya dia salah dan masyarakat harus tahu bahwa ucapan dia itu salah. Tapi jangan sampai fatal lah hukumannya seperti dipecat dari ASN. Apalagi dia sudah minta maaf secara terbuka. Dia masih sangat muda dan meledak-ledak tapi tentu masih bisa dibimbing. Silahkan lakukan hukuman disiplin ASN atau bahkan hukum secara pidana beberapa bulan atau hukuman percobaan sebagai bukti bahwa dia memang salah. Feeling saya warga Muhammadiyah yang intelek itu pun tidak akan ngotot dia harus dipecat,” saran Jumhur
Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa apa-apa yang keluar dari mulut seseorang di era perpecahan antar warga saat ini tidak lepas dari desain besar yang dikokohkan oleh para elit politik dan divalidasi oleh rezim ini. Jadi Andi Pangerang Hasanuddin itu tidak berada di ruang vakum tetapi berada di ruang adu domba.
“Dia itu hanya salah satu orang yang terjebak dalam bingkai pecah belah yang dikokohkan oleh kaum elit politik yang divalidasi rezim saat ini. Jadi tidak boleh sepenuhnya kesalahan itu ditimpakan kepada dia. Karena itu, berhentilah mengadu domba anak-anak bangsa. Sangat tidak produktif itu!’, tegas Jumhur mengakhiri.***
Red/K.101
Berita Terkait :