Kampar, Kabariku- Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau Bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melakukan aksi demontrasi dengan massa di lahan seluas 2500 Hektar di Desa kota Garo Kecematan Tapung Hilir Kabupaten Kampar provinsi Riau.
Advokasi Petani & Melawan Pembungkaman Demokrasi Repdem Riau turun bersama Kubangga ditengah ancaman penghadangan.
Aksi tersebut berlangsung tepatnya di barak milik Ateng dan Cahyono Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat nampak sedang mengalami tekanan yang hebat hal ini yang sedang dihadapi oleh Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau dalam memperjuangkan hak-hak petani.
“Kami mendapat kabar tadi malam bahwa aksi hari ini akan akan ada upaya penghadangan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan aksi pendudukan lahan ini tetap terjadi,” kata Riduan Wakil Ketua Bidang Buruh dan Tani DPD Repdem Provinsi Riau.
Menurutnya, hal itu diketahui melalui isu penghadangan yang disebar luas ke masyarakat pada malam hari menjelang aksi pendudukan hari ini dengan opini Demo tanpa laporan Kepala Desa.
Sementara dalih untuk melakukan penghadangan agar terjadi ‘chaos’ pada aksi esok hari di mainkanlah narasi orang Pekanbaru dianggap akan menyerang desa.
“Ketua Kubangga Riau Iksan Arif Suzaki menyampaikan hal tersebut kepada kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat ( anggota Kubangga ) Repdem paham bahwa menakut-nakuti masyarakat dan upaya penghadangan ini sebenarnya memiliki kepentingan hanya untuk membuat kabur persoalan,” ungkap Riduan.
Hamdani selaku koordinator aksi, dalam orasinya mengatakan, penguasaan tanah dalam jumlah besar oleh segelintir orang telah terjadi di desa kota Garo ini.
“Penguasaan tanah dengan jumlah besar oleh pihak tertentu, di arena 2500 hektar milik kelompok tani di desa kota Garo kecematan Tapung hilir, jelas-jelas merupakan tindakan perampasan dan monopoli hak atas tanah anggota kelompok Tani,” kata Hamdani dalam orasinya.
Ia menyebut, Karena sudah tidak sesuai dengan peruntukan awalnya berdasarkan keterangan sebagaimana Surat Plt Bupati Kampar H. M Azaly Djohan SH pada tahun 1996.
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau akhirnya memutuskan ikut terlibat pada aksi pendudukan lahan sebesar 2500 Hektar yang dilakukan oleh Kubangga Senin 16 Januari 2023 di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Untuk diketahui Relawan Perjuangan Demokrasi ( Repdem ) adalah organisasi sayap dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Repdem Provinsi Riau menyatakan bahwa bukan tanpa alasan menyatakan siap terlibat pada aksi ini, dengan alasan jelas.
“Selain kami terlibat aktif dalam membangun Kubangga Riau yang baru saja menyelenggarakan kongres pertama pada 1 Desember 2022 lalu ini, sebenarnya kader-kader Repdem juga masuk dalam struktur kepengurusan Kubangga yang secara langsung pastilah melakukan advokasi terhadap buruh, petani, nelayan, mahasiwa dan orang-orang terpinggirkan yang dilakukan,” lanjut Riduan.
Pihaknya pun menegaskan, Pesan Megawati sudah jelas agar Repdem fokus membahas basis-basis sektoral, kader pekerja, baik buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, mahasiswa, UMKM yang disebut Bung Karno sebagai kaum marhaen.
”Jadi jelas sikap kami Repdem turun ke jalan dan mengadvokasi ‘wong cilik.’ kalau dalam perkara ini di Riau salah satunya adalah persoalan Pak Ditan cs anggota Kelompok Tani yang tidak mendapatkan hak atas lahan sebesar 2 hektar per orang ini, apapun kejadiannya hari ini kami tetap bersama-sama dengan Kubangga dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat ini karena Repdem dibentuk oleh aktivis kaum pergerakan, dan tujuannya tetap konsisten memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat,” beber Riduan.
Saat unjuk rasa sedang berlangsung dengan aksi pendudukan lahan oleh Kubangga dan Repdem terlihat Camat Tapung Hilir beserta Kapolsek Tapung Hilir turun langsung ke lapangan lalu berinsiatif mencari jalan tengah agar persoalan ini ada penyelesaian dengan mendatangi pengunjuk rasa dan berdiskusi langsung dengan Korlap Aksi Hamdani yang didampingi oleh Ketua Kubangga Iksan Arif Suzaki.
Melihat situasi udah mulai sedikit memanas karena dari pihak yang menguasai lahan tidak ada yang datang menemui para pengunjuk rasa ini akhirnya
Camat Tapung Hilir, H.Hadinur Rahman,S.STP., M.Si., bersama Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit, SH., MH., melakukan koordinasi dengan pihak keamanan kebun untuk menghadirkan pemilik atau management kebun dan lahan ini untuk menemui para pengunjuk rasa.
Setelah sekian lama menunggu akhirnya Said mewakili pihak pemilik atau management kebun turun didampingi beberapa personil Polisi dan TNI berikut dengan Brigadir Mobil (Brimob).
Camat dan Kapolsek Tapung Hilir menggandeng posisi Said yang dicerca beberapa pertanyaan oleh para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Korlap Aksi Hamdani, Ketua Kubangga Iksan Arif Suzaki dan Repdem Riau Muhamad Ridwan.
“Apakah penguasaan tanah saat ini Negara menginzinkan kepemilikannya kepada pihak pemilik kebun ini melalu hak guna usaha (HGU) atau Kelompok Tani?,” tanya Iksan dari Kubangga.
Said, menjawab, “Tidak tahu”.
Selanjutnya Kubangga meminta diperlihatkan data administrasif sebagai bentuk legalitasnya penguasaan tanahnya.
“Tidak Bisa, saya harus konfirmasi dulu dengan Bosdan kalaupun bisa kami akan menyerahkannya ke Bapak Camat Tapung Hilir,” kata Said.
Situasi memanasketika Said tidakbisa memastikan kapan data akan diserahkan ke Camat seperti yang ia katakan.
“Tugas sayahanya menyampaikan saja, kasih saya waktu satu minggu,” ujar Said.
Selanjutnya para pengunjuk rasa yang diwakili oleh Korlap Aksi Hamdani, Ketua Kubangga Riau Iksan Arif Suzaki dan Repdem Riau Muhamad Ridwan membuat kesepakatan bersama dengan Camat besarta Kapolsek Tapung Hilir untuk bersama-sama melaporkan ke Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, MM., tentang peristiwa dan temuan ini agar nanti bisa jadi bahan pertimbangan Tim Terpadu dalam menyelesaikan persoalann sengketa lahan ini.
Jika dalam waktu satu minggu waktu yang telah dijanjikan perwakilan management kebun tidak juga menyerahkan data administrasifnya sebagai bentuk legalitasnya dalam penguasaan tanah tersebut kepada Camat Tapung Hilir maka Kubangga Riau bersama Repdem akan berjanji mendatangi kantor Bupati untukmeminta surat perintah Penghentian Kegiatan atau aktivitas di tanah tersebut.
“Dan kami akan mendorong Bupati Kampar untuk menarik kembali atau membatalkan izin pendirian Kelompok Tani tersebut karena peruntukannya sudah tidak sesuai dengan tujuan semula sebagaimana yang diharapkan oleh H.M. Azaly Djohan, S.H.,” kata Riuan.
Disebutkan, pada tahun 1996 bahwa Kelompok Tani terbentuk dan disetujui oleh Kepala Daerah Kabupaten Kampar atas dasar kepentingan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan/pendapatan masyarakat suku terasing (Suku Sakai).
“Hal ini kami pahami dan ketahui dari perintah Plt. Bupati melalui surat dinas yang dikirim ke Camat Tapung, Camat Siak Hulu melalui Surat Nomor: 520/EK/VI/96/2250 dengan lampiran satu berkas prihal Persetujuan Pendirian Kelompok Tani di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Sei Garo Kecamatan Tapung, Siak hulu seluas 2500 Ha, 25 Kelompok Tani,” tandasnya.
Masa membubarkan diri dengan tertib setelah mengucapkan terima kasih kepada Camat dan Kapolsek Tapung Hilir karena telah memediasi pertemuan dan menjaga mereka agar suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.***
Red/K.103