• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Pemulihan Hutan Serahkan Amicus Curiae ‘KHDPK Memulihkan Hutan Jawa’ ke PTUN Jakarta

Redaksi oleh Redaksi
12 Oktober 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Selasa (11/10/2022).

Aji Sutisna dari KPH Jawa didampingi Halim HuMA, Ichwan JPIK menjelaskan, Dengan Amicus Curiae ini, KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Masukan ini agar PTUN Jakarta menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus,” kata Aji Sutisna melalui keterangan tertulianya.

RelatedPosts

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

Sebagaimana diketahui, ​​pada tanggal 5 April 2022 lalu, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022  tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektar hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.

KHDPK diperuntukkan bagi 6 (enam) kepentingan yaitu: perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 112 ayat (1) PP 23/2021).

Atas terbitnya SK Menteri LHK tersebut, serikat pekerja Perhutani dkk tanggal 10 Agustus 2022 melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara Nomor 275/G/2022/PTUN.JKT.

“Para penggugat tersebut tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya,” jelasnya.

Pada sisi lain, sejumlah petani hutan penerima izin Perhutanan Sosial di Jawa menyambut baik kebijakan KHDPK.

Baca Juga  Pj. Bupati Garut Pimpin Rapat Lintas Sektoral untuk Hadapi Arus Mudik Lebaran

“Mereka menilai, KHDPK dapat membuka kesempatan petani hutan untuk menjadi subjek pengelola hutan dengan skema-skema perhutanan sosial yang selama ini dikenalkan oleh pemerintah” ujarnya.

Namun, Aji menjelaskan, tidak bisa diterapkan di Jawa, antara lain Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm).

“Sehingga, dengan perhutanan sosial dalam wilayah KHDPK dapat memulihkan kondisi hutan, meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, KPH Jawa sebagai koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 88 Kelompok Tani Hutan pemegang izin Perhutanan Sosial dan organisasi masyarakat sipil berpendapat sebagai berikut:

Pertama, KHDPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. SK ini sesuai dengan semangat Hak Menguasai Negara atas hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Sehingga, Menteri LHK sebagai representasi dari negara menjalankan kewenangannya. Selain itu, SK ini juga selaras dan tidak bertentangan dengan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kedua, KHDPK memulihkan kerusakan hutan di Jawa. Setidaknya, setengah juta hektar hutan yang gundul di Jawa, saat ini telah pulih dengan 60 hingga 70 persen.

Hal itu terjadi karena lahan hutan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.

Sebagai contoh, kawasan hutan seluas 845 ha di desa Besole yang oleh Perhutani dibiarkan gundul selama bertahun-tahun, kini sebagian telah ditanami tanaman kayu berbagai jenis seperti sengon, jati, cengkeh, alpukat dan tanaman pertanian seperti pisang, singkong dan lain sebagainya. Sehingga saat ini, 70 persen telah berpenutupan hutan.

Sedangkan di Pasuruan, lahan hutan seluas 34 ha yang bertahun-tahun dibiarkan gundul, saat ini telah berhasil ditanami oleh masyarakat dengan tanaman kayu  pinus dan kayu lokal seperti sukun, klampok, nangka serta tanaman buah seperit jambu, jeruk, lengkeng dan kopi.

Baca Juga  KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

Dengan demikian, Perhutanan Sosial sebagai salah satu kepentingan KHDPK terbukti mampu memulihkan hutan di Jawa yang selama ini dibiarkan gundul oleh Perhutani.

Ketiga, KHDPK meningkatkan produktifitas lahan. Perhutani kami nilai tidak optimal dalam menjalankan usahanya. Produktifitas lahan sangat rendah.

Satu hektar lahan tiap tahun hanya menghasilkan pendapatan 1 juta rupiah dengan keuntungan antara sekitar seratus ribu rupiah saja.

Hal ini jauh dari produktifitas hutan rakyat yang dimiliki oleh petani maupun areal Perhutanan Sosial yang dapat memperoleh keuntungan jutaan rupiah tiap tahun.

Selain memulihkan kondisi hutan Jawa, KHDPK juga dapat menghentikan relasi menindas antara Perhutani dan masyarakat desa hutan yang selama ini mengalami kekerasan, teror, dan perbudakan.

Keempat, KHDPK menyelesaikan konflik tenurial hutan Jawa. Di Jawa, saat ini terdapat 5.000 lokasi seluas 107.334 hektar areal hutan yang dipergunakan masyarakat sejak jaman kolonial Belanda, dimana 35 persen untuk pertanian dan 65 persen berwujud pemukiman penduduk.

Selama ini, para pemukim tidak memiliki kejelasan status kepemilikan atas tanahnya. Sehingga, mereka mengalami kerentanan serta sering mendapatkan ancaman dan label sebagai ‘penghuni liar’.

Dengan KHDPK yang salah satunya memiliki kepentingan untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, maka para pemukim tersebut berpotensi untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka hidupi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, maka KPH Jawa menyimpulkan bahwa kebijakan KHDPK sebagaimana ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Dengan demikian kami berpendapat dan mengusulkan agar PTUN Jakarta selayaknya Tidak Mengabulkan gugatan serikat pekerja Perhutani dkk atas KHDPK,” tandasnya.***

Baca Juga  Roadshow Bus KPK 2022 ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Resmi di Mulai dari Bumi Sriwijaya Kota Palembang

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKoalisi Pemulihan Hutan (KPH) JawaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakartawartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., Tegaskan Presiden Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Perkuat Penerapan Core Value BerAKHLAK dan Survei Keterikatan Pegawai ASN

RelatedPosts

Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Perkuat Penerapan Core Value BerAKHLAK dan Survei Keterikatan Pegawai ASN

Sinergi KPK dan OJK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com