• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Inkonstitusional, Forum DKI Tolak Tim PPHAM

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (21/9/2022). Tim PPHAM ini berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, menyebutkan Keppres penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).

“Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR. Dulu, perintahnya kan, penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur. Satu, yudisial. Dua non-yudisial. Yang non-yudisial bentuknya KKR, tapi kemudian UU KKR dibatalkan oleh MK,” jelas Mahfud.

Pernyataan ini ditolak oleh Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI), Bandot Dendi Malera.

Menurutnya, Keputusan Presiden untuk membentuk tim ini tidak memiliki dasar konstitusional. Perintah dalam UU No. 26 Tahun 2000 hanya membuka peluang penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu hanya memalui dua mekanisme.

“Dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 43 menyebutkan  (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc,” jelas Bandot.

Baca Juga  Aksi Solidaritas untuk Pulau Rempang: Penggusuran Pulau Rempang Melanggar Konstitusi

“(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum,” lanjutnya.

Dalam UU yang sama juga diberikan peluang untuk menyelesaikan secara non-yudisial.

Bandot menyebutkan, Dalam Pasal 47 disebutkan (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.

“Hal yang harus digarisbawahi oleh Presiden adalah, pemutusan penanganan HAM Berat di masa lalu wajib menyertakan peran DPR. Hal tersebut salah satu alasannya adalah, penanganan HAM Berat di masa lalu melanggar azas anti-retroaktif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28I,” katanya.

Menurutnya, Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu, tanpa melibatkan DPR sebagai stakeholder jelas melanggar konstitusi.

“Selain melanggar konstitusi, membentuk Tim PPHAM tanpa keterlibatan DPR selain itu tentu saja melawan perjuangan korban pelanggaran HAM Berat masa lalu dan juga ghirah perjuangan penegakkan HAM,” tukasnya.

Pihaknya meminta Presiden Jokowi tidak bermain-main dengan isyu HAM Berat.

“Sebaiknya Jokowi jangan bermain-main dengan isyu HAM Berat. Apalagi Menko Mahfud jelas-jelas menyatakan Tim ini sebagai alternatif KKR yang telah dibatalkan MK. Artinya, pemerintah telah secara sadar melanggar UU,” ujarnya.

Bandot menilai, pembentukan Tim ini sekedar formalitas saja untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan janji kampanye Jokowi.

“Selain itu, Tim yang bakal membebani APBN ini ditengarai hanya akan bekerja sia-sia karena tidak ada dasar konsititusionalnya,” tandasnya.***

Baca Juga  Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Tokoh Muda NTT: Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Red/K.000

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum DKI Tolak Tim PPHAMKasus HAM Berat Masa LaluKemenko PolhukamPresiden JokowiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Temu Tokoh Nasional ‘Quo Vadis Indonesia’ di Tepi Jurang Kritis dan Kebangkrutan

Post Selanjutnya

Menko Polhukam Bersama KPK Tegaskan Penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka Bukan Rekayasa Politik

RelatedPosts

BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

30 September 2025
Post Selanjutnya

Menko Polhukam Bersama KPK Tegaskan Penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka Bukan Rekayasa Politik

foto Yogi Budiman dok.Diskominfo Garut

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Cek Lokasi Arung Jeram di Sungai Cimanuk

Discussion about this post

KabarTerbaru

Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.