Jakarta, 2 Juli 2022
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo
Kabariku- Insya Allah Bapak dan Bu Iriana tetap sehat sekembalinya dari lawatan Luar Negeri.
Sebagai Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), saya ingin memberikan saran untuk Bapak Presiden atas Kasus kasus Mafia Tanah.
Mengikuti dan mempelajari berkas berkas perkara para korban, ada banyak modus dan cara mafia menguasai lahan warga dengan secara ilegal, mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, juga pihak Pengadilan, dimana tempat terakhir berjuang.
Bapak Presiden sudah memiliki 3 Kapolri dan 2 Menteri ATR BPN.
Pertanyaannya kenapa kasus Mafia Tanah bertambah banyak dan tumbuh dimana-mana? Padahal Bapak sudah berulang kali berteriak bahkan pada sidang Kabinet Terbatas.
Pak Jokowi pernah membentuk SatGas Percepatan penyelesaian konflik Agraria di Kantor Staf Presiden, lalu menunjuk Menteri dan dua Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN, bahkan membentuk team Anti Mafia Tanah diberbagai intansi hukum.
Kenapa capaian keberhasilannya sangat minim?
Dalam konsep Pancasila diatur sistem kekeluargaan, warga pada prinsip dan intinya sangat mendukung proram pembangunan Pemerintah, terutama Pemerintah membutuhkan Tanah Lahan milik mereka.
Perkara timbul ketika tanah milik warga yang sah itu tidak ada dialog, dirampas tanpa dibayar, dibikin sengketa hilang warkah, bahkan dihilangkan SHM asli, karena munculnya SHM lain.
Sering terjadi satu lokasi dengan dua atau lebih kepemilikan dengan surat yang sama di keluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Saya menyarankan, karena satu diantara kendala mangkraknya kasus perampasan tanah adalah dilakukan oleh sahabat-sahabat Bapak Presiden.
Bahwa Istana Presiden bersahabat dengan para pelaku bisnis property adalah nyata adanya, karena mereka pelaku terwujudnya rumah-rumah modern di perkotaan.
Tanah-tanah warga sudah berubah wujud menjadi komplek-komplek perumahan mewah, lantas kenapa Ahli Waris dari pemilik tanah itu tidak dibagi keuntungan karena tanah mereka belum dan tidak dibayar oleh para pengembang tersebut?
Saya sarankan ada baiknya Bapak Presiden menempuh cara baru, jangan biarkan perampasan itu menjadi sah karena Keputusan Mafia Tanah di Pangadilan.
Berbagai Kasus yang dimenangkan oleh Warga, tetap saja Mafia yang menguasai Lahan.
Cara baru itu adalah Mediasi,
Bapak panggil dan tegur para pengusaha yang harus mengayomi warga pemilik tanah.
Mediasi itu adalah Wujud dari Negara Hadir dalam perkara Perampasan Tanah, sehingga setiap tahun jumlah Kasus Mafia Tanah Turun drastis atas trobosan kebijakan ini.
Mafia Perampasan itu tidak membayar Tanah Warga dan tidak membayar Pajak Negara
Jika tidak mau mediasi maka Presiden harus keluarkan Daftar Orang Tercela!!!
Salam Kabinet Indonesia Maju
Salam Juang
BeaThor Suryadi
Penasehat FKMTI
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post