• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja, demikian tegas Gunawan, mewakili pemohon uji formil UUCK dari (IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Juctice).

Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nur Lodji dari Bina Desa selaku koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), menyampaikan, Eksaminasi Publik dipergunakan untuk mengkonsolidir kembali para pemohon uji formil UUCK guna mengawal putusan MK.

RelatedPosts

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

“Eksaminasi Publik Putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja diperlukan agar publik tidak bingung dengan makna putusan MK, demikian jelas Achmad Surambo dari Sawit Watch selaku Ketua Panitia Eksaminasi Publik,” kata  Nur Lodji dalam keterngan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Janses E Sihaloho, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Eksaminasi Publik ini akan menjelaskan makna dari inkonstitusional secara bersyarat, kebijakan strategis apa saja yang harus ditunda ? dan apakah aturan turunan UUCK juga menjadi tidak berlaku?.

Sementara itu, Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketika UUCK belum diperbaiki, maka UUCK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK akan menciptakan kekacuan hukum.

Baca Juga  Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

“Kalau kalimat ini (bersyarat) kita pahami dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Artinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun,” terang Prof. Lauddin.

“Sehingga sebelum UUCK itu diperbaiki, maka belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum. Dan ini akibatnya adalah menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia karena kebijakan hukum itu sendiri berakibat kekacauan rasa keadilan hukum di masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga UUCK tidak punya lagi daya laku dan daya ikat. Buktinya uji materi setelah putusan uji formi UUCK semua ditolak MK karena menurut MK objek UUCK sudah tidak ada.

“MK juga sudah menunjukkan sikap bahwa UUCK tidak berlaku selama masa perbaikan. Sikap ini ditunjukkan saat MK menolak permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 15 Desember 2021 tentang peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan permohonan uji materi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan alasan objek pengujian (UUCK) sudah tidak ada,” ungkap Prof. Maria.

Dan MK kembali menegaskan bahwa selama masa perbaikan, UUCK  Kerja secara formil tidak sah berlaku karena dalam masa perbaikan formil tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau perbaikan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“Terkait partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan untuk diberikan jawaban terhadap pandangannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna itu dapat terpenuhi,” paparnya

Baca Juga  Katar Jakarta, Muhammad Mul: Katar Unit RW 09 Grogol Jakarta Barat Menjadi Motivasi Unit Lainya

Anggota Majelis Eksaminator, Prof. Dr. H.Achmad Sodiki, S.H., menilai bahwa pengertian inkonstitusional bersyarat adalah UUCK tidak berlaku. Undang-undang yang dirubah oleh UUCK berlaku supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

“Jika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, baik bersyarat atau tidak artinya bahwa itu (undang-undang) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Prof.  Achmad Sodiki.

Ia menjelaskan, Hal ini dikarenakan sudah kehilangan daya untuk dipatuhi serta daya untuk mengikat.

“Saya berpikir bahwa agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, maka ketentuan-ketentuan yang lama itu bagi saya masih tetap berlaku untuk tidak menimbulkan ketidakpastian. Itu saya kira merupakan sesuatu hal yang sudah jelas. Oleh sebab itu, maka turunan dari hal-hal yang sudah tidak berlaku (UUCK) tentunya sudah tidak ada lagi. Kalau batangnya sudah tidak berlaku, maka rantingnya juga tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi mengatakan, Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum.

“Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa,” simpul Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi.

Disampaikan Rahmat Maulana, dari IGJ (Indonesia Global Justice), menegaskan perlu dirumuskan tindakan hukum terkait pelanggaran putusan MK secara litigasi maupun non litigasi.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI, (Serikat Petani Indonesia), menyatakan kesimpulan Eksaminasi Publik ini selaras dengan sikap politik-hukum Kepal.

Adapun Dewi Kartika, Sekjen KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menyatakan akan terus menyuarakan kebenaran-kebenaran dari putusan MK agar hak konstitusional rakyat terlindungi agar konsep negara hukum tidak dilanggar oleh praktik negara kekuasaan.

Baca Juga  Polisi Imbau Warga Waspada: Pabrik Narkoba Ditemukan di Tengah Perumahan

Said Abdullah, Koordinator KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) menyatakan hasil Eksaminasi Publik ini meneguhkan untuk kembali kepada pembatasan impor pangan yang sempat dibuka selebar-lebarnya oleh UUCK.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), punya harapan serupa, akan tumbuh kembali peluang untuk membela petani pekebun sawit dari diskriminasi yang diciptakan oleh UUCK.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KEPALKomite Pembela Hak KonstitusionalPutusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

RelatedPosts

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Grand Opening Daurah Marhalah 2 KAMMI ‘Nalungtik Diri Ngaraksa Raga Piken Ngawujudken Muslim Negarwan’

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.