• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja, demikian tegas Gunawan, mewakili pemohon uji formil UUCK dari (IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Juctice).

Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nur Lodji dari Bina Desa selaku koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), menyampaikan, Eksaminasi Publik dipergunakan untuk mengkonsolidir kembali para pemohon uji formil UUCK guna mengawal putusan MK.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

“Eksaminasi Publik Putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja diperlukan agar publik tidak bingung dengan makna putusan MK, demikian jelas Achmad Surambo dari Sawit Watch selaku Ketua Panitia Eksaminasi Publik,” kata  Nur Lodji dalam keterngan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Janses E Sihaloho, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Eksaminasi Publik ini akan menjelaskan makna dari inkonstitusional secara bersyarat, kebijakan strategis apa saja yang harus ditunda ? dan apakah aturan turunan UUCK juga menjadi tidak berlaku?.

Sementara itu, Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketika UUCK belum diperbaiki, maka UUCK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK akan menciptakan kekacuan hukum.

Baca Juga  Firsta Yufi Amarta Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025, Ini Sosok dan Prestasinya

“Kalau kalimat ini (bersyarat) kita pahami dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Artinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun,” terang Prof. Lauddin.

“Sehingga sebelum UUCK itu diperbaiki, maka belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum. Dan ini akibatnya adalah menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia karena kebijakan hukum itu sendiri berakibat kekacauan rasa keadilan hukum di masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga UUCK tidak punya lagi daya laku dan daya ikat. Buktinya uji materi setelah putusan uji formi UUCK semua ditolak MK karena menurut MK objek UUCK sudah tidak ada.

“MK juga sudah menunjukkan sikap bahwa UUCK tidak berlaku selama masa perbaikan. Sikap ini ditunjukkan saat MK menolak permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 15 Desember 2021 tentang peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan permohonan uji materi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan alasan objek pengujian (UUCK) sudah tidak ada,” ungkap Prof. Maria.

Dan MK kembali menegaskan bahwa selama masa perbaikan, UUCK  Kerja secara formil tidak sah berlaku karena dalam masa perbaikan formil tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau perbaikan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“Terkait partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan untuk diberikan jawaban terhadap pandangannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna itu dapat terpenuhi,” paparnya

Baca Juga  Keluarkan SE Larangan Izin Gedung Husainiah, Habib Syakur: Plt. Bupati Probolinggo Langgar Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Anggota Majelis Eksaminator, Prof. Dr. H.Achmad Sodiki, S.H., menilai bahwa pengertian inkonstitusional bersyarat adalah UUCK tidak berlaku. Undang-undang yang dirubah oleh UUCK berlaku supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

“Jika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, baik bersyarat atau tidak artinya bahwa itu (undang-undang) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Prof.  Achmad Sodiki.

Ia menjelaskan, Hal ini dikarenakan sudah kehilangan daya untuk dipatuhi serta daya untuk mengikat.

“Saya berpikir bahwa agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, maka ketentuan-ketentuan yang lama itu bagi saya masih tetap berlaku untuk tidak menimbulkan ketidakpastian. Itu saya kira merupakan sesuatu hal yang sudah jelas. Oleh sebab itu, maka turunan dari hal-hal yang sudah tidak berlaku (UUCK) tentunya sudah tidak ada lagi. Kalau batangnya sudah tidak berlaku, maka rantingnya juga tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi mengatakan, Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum.

“Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa,” simpul Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi.

Disampaikan Rahmat Maulana, dari IGJ (Indonesia Global Justice), menegaskan perlu dirumuskan tindakan hukum terkait pelanggaran putusan MK secara litigasi maupun non litigasi.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI, (Serikat Petani Indonesia), menyatakan kesimpulan Eksaminasi Publik ini selaras dengan sikap politik-hukum Kepal.

Adapun Dewi Kartika, Sekjen KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menyatakan akan terus menyuarakan kebenaran-kebenaran dari putusan MK agar hak konstitusional rakyat terlindungi agar konsep negara hukum tidak dilanggar oleh praktik negara kekuasaan.

Baca Juga  BeaThor Suryadi: “Apa Benar Wapres Hanya Ban Serep? Maka Semua Hanya Ingin Jadi Calon Presiden"

Said Abdullah, Koordinator KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) menyatakan hasil Eksaminasi Publik ini meneguhkan untuk kembali kepada pembatasan impor pangan yang sempat dibuka selebar-lebarnya oleh UUCK.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), punya harapan serupa, akan tumbuh kembali peluang untuk membela petani pekebun sawit dari diskriminasi yang diciptakan oleh UUCK.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KEPALKomite Pembela Hak KonstitusionalPutusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Grand Opening Daurah Marhalah 2 KAMMI ‘Nalungtik Diri Ngaraksa Raga Piken Ngawujudken Muslim Negarwan’

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.