• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja, demikian tegas Gunawan, mewakili pemohon uji formil UUCK dari (IHCS Indonesian Human Rights Committee for Social Juctice).

Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Nur Lodji dari Bina Desa selaku koordinator Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), menyampaikan, Eksaminasi Publik dipergunakan untuk mengkonsolidir kembali para pemohon uji formil UUCK guna mengawal putusan MK.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

“Eksaminasi Publik Putusan MK dalam uji formil UU Cipta Kerja diperlukan agar publik tidak bingung dengan makna putusan MK, demikian jelas Achmad Surambo dari Sawit Watch selaku Ketua Panitia Eksaminasi Publik,” kata  Nur Lodji dalam keterngan tertulisnya yang diterima kabariku.com, Selasa (1/3/2022).

Menurut Janses E Sihaloho, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Kepal, Eksaminasi Publik ini akan menjelaskan makna dari inkonstitusional secara bersyarat, kebijakan strategis apa saja yang harus ditunda ? dan apakah aturan turunan UUCK juga menjadi tidak berlaku?.

Sementara itu, Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketika UUCK belum diperbaiki, maka UUCK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK akan menciptakan kekacuan hukum.

Baca Juga  Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

“Kalau kalimat ini (bersyarat) kita pahami dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Artinya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu 2 tahun,” terang Prof. Lauddin.

“Sehingga sebelum UUCK itu diperbaiki, maka belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum. Dan ini akibatnya adalah menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia karena kebijakan hukum itu sendiri berakibat kekacauan rasa keadilan hukum di masyarakat,” lanjutnya.

Anggota Majelis Eksaminator Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., mengungkapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga UUCK tidak punya lagi daya laku dan daya ikat. Buktinya uji materi setelah putusan uji formi UUCK semua ditolak MK karena menurut MK objek UUCK sudah tidak ada.

“MK juga sudah menunjukkan sikap bahwa UUCK tidak berlaku selama masa perbaikan. Sikap ini ditunjukkan saat MK menolak permohonan uji materi UU Cipta Kerja pada 15 Desember 2021 tentang peleburan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan permohonan uji materi oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dengan alasan objek pengujian (UUCK) sudah tidak ada,” ungkap Prof. Maria.

Dan MK kembali menegaskan bahwa selama masa perbaikan, UUCK  Kerja secara formil tidak sah berlaku karena dalam masa perbaikan formil tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau perbaikan substansi dalam UU Cipta Kerja.

“Terkait partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan, dan untuk diberikan jawaban terhadap pandangannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna itu dapat terpenuhi,” paparnya

Baca Juga  Idul Adha 1443 H Refleksi Pengabdian Personel untuk Mewujudkan Polri Presisi

Anggota Majelis Eksaminator, Prof. Dr. H.Achmad Sodiki, S.H., menilai bahwa pengertian inkonstitusional bersyarat adalah UUCK tidak berlaku. Undang-undang yang dirubah oleh UUCK berlaku supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

“Jika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional, baik bersyarat atau tidak artinya bahwa itu (undang-undang) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Prof.  Achmad Sodiki.

Ia menjelaskan, Hal ini dikarenakan sudah kehilangan daya untuk dipatuhi serta daya untuk mengikat.

“Saya berpikir bahwa agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, maka ketentuan-ketentuan yang lama itu bagi saya masih tetap berlaku untuk tidak menimbulkan ketidakpastian. Itu saya kira merupakan sesuatu hal yang sudah jelas. Oleh sebab itu, maka turunan dari hal-hal yang sudah tidak berlaku (UUCK) tentunya sudah tidak ada lagi. Kalau batangnya sudah tidak berlaku, maka rantingnya juga tidak berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi mengatakan, Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum.

“Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa,” simpul Gunawan dari IHCS selaku fasilitator Majelis Eksaminasi.

Disampaikan Rahmat Maulana, dari IGJ (Indonesia Global Justice), menegaskan perlu dirumuskan tindakan hukum terkait pelanggaran putusan MK secara litigasi maupun non litigasi.

Henry Saragih, Ketua Umum SPI, (Serikat Petani Indonesia), menyatakan kesimpulan Eksaminasi Publik ini selaras dengan sikap politik-hukum Kepal.

Adapun Dewi Kartika, Sekjen KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) menyatakan akan terus menyuarakan kebenaran-kebenaran dari putusan MK agar hak konstitusional rakyat terlindungi agar konsep negara hukum tidak dilanggar oleh praktik negara kekuasaan.

Baca Juga  Satgas SIRI Amankan Rosmala di Jatiwaringin Buron Kasus TPPU dan Penipuan

Said Abdullah, Koordinator KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) menyatakan hasil Eksaminasi Publik ini meneguhkan untuk kembali kepada pembatasan impor pangan yang sempat dibuka selebar-lebarnya oleh UUCK.

Manseutus Darto, Sekjend SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit), punya harapan serupa, akan tumbuh kembali peluang untuk membela petani pekebun sawit dari diskriminasi yang diciptakan oleh UUCK.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KEPALKomite Pembela Hak KonstitusionalPutusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Grand Opening Daurah Marhalah 2 KAMMI ‘Nalungtik Diri Ngaraksa Raga Piken Ngawujudken Muslim Negarwan’

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com