Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Polres Garut Bentuk Polsubsektor

GARUT, Kabariku- Kepolisian Resor Garut akan menambah kesatuan baru dalam bentuk Polsubsektor dijajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kabagren Kompol Asep Dedi Sudrajat, S.H., M.A.P., menyampaikan, Jumlah keberadaan Polsek di jajaran Polres Garut sampai saat ini belum sebanding dengan jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Garut, dengan jumlah sebanyak 42 kecamatan,

Sementara Polsek di Kabupaten Garut baru mencapai 33, sehingga ada beberapa Polsek yang satu Polsek bertugas mengelola keamanan 2 sampai 3 Kecamatan, hal itu berakibat pada kurang maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

“Syukur Alhamdulilah berdasarkan usulan melalui surat Kapolres Garut tertanggal 9 Maret 2022 tentang usulan pembentukan Polsubsektor Polsek jajaran Polres Garut tahun anggaran 2021, Kapolda Jabar telah mengabulkan,” ujar Kabagren Kompol Asep Dedi. Sabutu (23/7/2022).

Kata Kompol Asep, Usulan Polres Garut tersebut melalui surat keputusan Kapolda Jabar tertanggal 11 Juli 2022 tentang pembentukan 13 Polsubsektor di jajaran Polda Jabar.

Adapun 13 pembentukan Polsubsektor baru dijajaran Polda Jabar untuk Polres Garut terdapat 5 Polsubsektor yang akan dibentuk, dengan daftar sebagai berikut:

1. Polsubsektor Selaawi Polsek Limbangan,
2. Polsubsektor Sukaresmi Polsek Cisurupan,
3. Polsubsektor Peundeuy Polsek Singajaya,
4. Polsubsektor Mekarmukti Polsek Bungbulang, dan
5. Polsubsektor Cigedug Polsek Bayongbong.

“Keberadaan 5 Polsubsektor dijajaran Polres Garut diupayakan tahun ini sudah mulai dirintis dan direncanakan mulai efektif tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

“Karena sampai saat ini ada beberapa Polsubsektor yang belum memiliki Gedung kantor,” imbuhnya.

Apa itu Polsubsektor?

Melalui Kasi Humas Polres Garut, Ipda Cahya Priatna, SE., menjelaskan, Berdasarkan peraturan Kapolri no 02 tahun 2022 yang dimaksud Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.

Polsubsektor ini bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap keberadaan Polsubsektor ini dapat lebih memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat sekitarnya serta dapat meningkatkan pelayanan Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban,” tutup Ipda Cahya.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan