• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kasus Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDes (dana desa) Desa Citemu mencapai Rp. 800 juta, dinyatakan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dijerat dengan pasal Pasal 66 Permendagri Nomor 20/2018, juga pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 KUHP, yang mengatur terkait masalah ‘tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan’.

Tak hanya bagi warga Cirebon, tapi juga menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Syamsul Huda Yudha, SH. MH., berpendapat, tindak Pidana Korupsi tergolong sebagai extraordinary crime, sehingga dalam upaya pemberantasannya memerlukan penanganan khusus.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam penetapan status tersangka, APH perlu mengumpulkan barang bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa, berdasarkan pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya.

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

Syamsul Huda pun menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk memproses semua laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

“Untuk menentukan apakah laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menentukan atau menetapkan seorang sebagai tersangka atau justru menghentikan laporan tersebut demi hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya dengan terpenuhinya seluruh alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Menilik ke aturan hukum yang berlaku, menurut Syamsul Huda, saksi dan pelapor tindak pidana korupsi seharusnya dapat mengakses perlindungan hukum, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa masyarakat yang berperan serta membantu upaya pencegahan korupsi dapat diberikan perlindungan hukum, salah satu bentuk peran masyarakat dengan menjadi saksi atau pelapor,” jelasnya.

Baca Juga  Hasanuddin Sebut Tudingan Terhadap Happy Hapsoro Dalam Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Sangat Politis Melampaui Batas Penegakan Hukum

Lebih jauh Syamsul Huda memaparkan, Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, mencakup perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan ancaman.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi dikuatkan kembali lewat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa seorang saksi dan pelapor berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan atau telah diberikannya tanpa tekanan, saksi atau pelapor berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus, informasi putusan pengadilan, bahkan mendapatkan tempat kediaman baru, bahkan identitas baru apabila diperlukan.

“Artinya, setiap warga negara berhak membuat laporan atas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain atau pejabat pemerintah,” katanya.

Bahkan, diterangkannya, KPK sendiri membuka kran laporan masyarakat bilamana mereka mengetahui adanya pelanggaran hukum.

“Seperti korupsi berupa penyuapan, dan selama ini sudah banyak sekali laporan atau pengaduan yang ditindaklanjuti dengan melakukan aksi OTT, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus Nurhayati, Syamsul Huda menyebut adanya pejabat yang tak dapat menerima laporan tersebut.

“Tidak sedikit orang-orang atau pejabat yang gerah dengan laporan demikian sehingga mencari celah hukum untuk membuat laporan pidana kepada yang bersangkutan, kemudian kita kenal sebagai ‘kriminalisasi’,” ujarnya.

Sementara untuk Nurhayati, Syamsul Huda menuturkan, pihaknya dapat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memperoleh perlindungan hukum.

Syamsul Huda menegaskan, kepolisian agar lebih jeli menilai laporan yang diterima, apakah memiliki kekuatan bukti yang kuat atau sekedar upaya untuk mengkriminalkan orang lain.

“Pihak berwenang harus kembali mendalami serta memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut dengan teliti, apabila Nurhayati merasa APH telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana terkhusus dalam penetapan Tersangka, maka dalam hal ini Nurhayati dapat menempuh Upaya Hukum Praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, serta menguji apakah APH dalam menetapkan status Tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” terang Syamsul Huda.

Baca Juga  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Penyelewengan APBDes Citemu. Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Jabar

Melansir dari detik.com, Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu. Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDesPolres Cirebon KotaPraktisi HukumSyamsul Huda Yudha
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Post Selanjutnya

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026
Post Selanjutnya
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: 'Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing'

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com