• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: “Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kasus Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDes (dana desa) Desa Citemu mencapai Rp. 800 juta, dinyatakan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dijerat dengan pasal Pasal 66 Permendagri Nomor 20/2018, juga pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 KUHP, yang mengatur terkait masalah ‘tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan’.

Tak hanya bagi warga Cirebon, tapi juga menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Syamsul Huda Yudha, SH. MH., berpendapat, tindak Pidana Korupsi tergolong sebagai extraordinary crime, sehingga dalam upaya pemberantasannya memerlukan penanganan khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam penetapan status tersangka, APH perlu mengumpulkan barang bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa, berdasarkan pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” katanya.

RelatedPosts

Soroti Raker Komisi III, SIAGA 98: Isu Penting KPK Terabaikan di Tengah Perdebatan OTT

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Syamsul Huda pun menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk memproses semua laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

“Untuk menentukan apakah laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan menentukan atau menetapkan seorang sebagai tersangka atau justru menghentikan laporan tersebut demi hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. Misalnya dengan terpenuhinya seluruh alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan,” tegasnya.

Menilik ke aturan hukum yang berlaku, menurut Syamsul Huda, saksi dan pelapor tindak pidana korupsi seharusnya dapat mengakses perlindungan hukum, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa masyarakat yang berperan serta membantu upaya pencegahan korupsi dapat diberikan perlindungan hukum, salah satu bentuk peran masyarakat dengan menjadi saksi atau pelapor,” jelasnya.

Baca Juga  Syamsul Huda Yudha, SH. MH: "Sri Untari Sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN". Berikut Keterangannya

Lebih jauh Syamsul Huda memaparkan, Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, mencakup perlindungan hukum, keamanan, keselamatan, dan ancaman.

Perlindungan terhadap pelapor dan saksi dikuatkan kembali lewat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 yang menyatakan bahwa seorang saksi dan pelapor berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan atau telah diberikannya tanpa tekanan, saksi atau pelapor berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus, informasi putusan pengadilan, bahkan mendapatkan tempat kediaman baru, bahkan identitas baru apabila diperlukan.

“Artinya, setiap warga negara berhak membuat laporan atas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang lain atau pejabat pemerintah,” katanya.

Bahkan, diterangkannya, KPK sendiri membuka kran laporan masyarakat bilamana mereka mengetahui adanya pelanggaran hukum.

“Seperti korupsi berupa penyuapan, dan selama ini sudah banyak sekali laporan atau pengaduan yang ditindaklanjuti dengan melakukan aksi OTT, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus Nurhayati, Syamsul Huda menyebut adanya pejabat yang tak dapat menerima laporan tersebut.

“Tidak sedikit orang-orang atau pejabat yang gerah dengan laporan demikian sehingga mencari celah hukum untuk membuat laporan pidana kepada yang bersangkutan, kemudian kita kenal sebagai ‘kriminalisasi’,” ujarnya.

Sementara untuk Nurhayati, Syamsul Huda menuturkan, pihaknya dapat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memperoleh perlindungan hukum.

Syamsul Huda menegaskan, kepolisian agar lebih jeli menilai laporan yang diterima, apakah memiliki kekuatan bukti yang kuat atau sekedar upaya untuk mengkriminalkan orang lain.

“Pihak berwenang harus kembali mendalami serta memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam perkara tersebut dengan teliti, apabila Nurhayati merasa APH telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana terkhusus dalam penetapan Tersangka, maka dalam hal ini Nurhayati dapat menempuh Upaya Hukum Praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya, serta menguji apakah APH dalam menetapkan status Tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” terang Syamsul Huda.

Baca Juga  Inilah Sebabnya RepDem akan Adukan RMOL.ID ke Dewan Pers dan Kepolisian

Melansir dari detik.com, Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu. Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspos antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Nurhayati pelapor kasus dugaan penyelewengan APDesPolres Cirebon KotaPraktisi HukumSyamsul Huda Yudha
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Post Selanjutnya

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: ‘Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing’

RelatedPosts

Gedung DPR RI 1 - Kbri

Soroti Raker Komisi III, SIAGA 98: Isu Penting KPK Terabaikan di Tengah Perdebatan OTT

21 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

21 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

21 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya
dok. Tim Kuasa Hukum Partai Ummat

Sidang Gugatan Presidential Threshold 20% Partai Ummat Berlangsung, Pemohon: 'Tidak Ada Alasan MK Menolak Legal Standing'

Menaker Akan Melakukan Revisi Aturan JHT dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Tahan Wamenaker Noel untuk 20 hari ke depan/Kabariku/Boelan Tresyana

Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Ditahan di Rutan Cabang KPK dan Berharap Amnesti Presiden

22 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana dari Ridwan Kamil

22 Agustus 2025
RY (21) warga Kecamatan Garut Kota pelaku peredaran narkoba via medsos

Sepekan, Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Online dan Pencabulan Anak

22 Agustus 2025
pemaparan Capaian Kinerja Semester I 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta

Capaian Kinerja 2025, Dewas KPK: Tegaskan Komitmen Integritas dengan Penguatan Kode Etik

22 Agustus 2025
Menaker Yassierli Konpers Terkait OTT Wamenaker Noel di Kemenaker

OTT Wamenaker Noel, Menaker Yassierli: Dukung KPK, Siap Copot Pejabat Korup

22 Agustus 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mendampingi Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI, Ridwan Mulyana, melaksanakan pengecekan wilayah untuk pembangunan pelabuhan yang berlokasi di Pantai Cidora, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kamis (21/8/2025).

Pantai Cidora Bakal jadi Pelabuhan Baru, Bupati Garut Sambut Positif Rencana KKP

21 Agustus 2025
Gedung DPR RI 1 - Kbri

Soroti Raker Komisi III, SIAGA 98: Isu Penting KPK Terabaikan di Tengah Perdebatan OTT

21 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

21 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

21 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.