• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Juli 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Ketika kerugian triliunan dikejar dengan denda dua miliar, hukum bukan lagi pelindung rakyat, tapi jadi penonton ketidakadilan”

oleh:
Kuldip Singh
Aktivis 1998 dan Sekjen Pijar Indonesia 1998

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jakarta, Kabariku – Pada Rabu, 26 Juni 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan kepada publik sebuah modus penipuan beras subsidi rakyat yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku usaha.

RelatedPosts

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

Dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan Kejaksaan RI, Amran membeberkan bahwa ada lebih dari 157 ribu ton beras premium dan 65 ribu ton beras medium yang dikemas ulang secara ilegal, diturunkan kualitasnya, dikurangi timbangannya, dan bahkan belum terdaftar izin edarnya. Kerugian yang ditimbulkan? Ditaksir mencapai Rp99 triliun.¹

Aroma subsidi beras rakyat yang dimanipulasi ini hanyalah puncak dari gunung es. Kita menyaksikan pola yang berulang: megakorupsi dengan nilai kerugian triliunan rupiah, tapi hukum hanya berani mengetuk pelaku dengan denda recehan atau uang pengganti yang tak sebanding.

Lihatlah kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang menyeret pengusaha hingga pejabat, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp271 triliun.

Atau korupsi ekspor BBM yang melibatkan perusahaan anak dari figur besar Reza Chalid, dengan kerugian ratusan miliar rupiah per kapal.

Belum lagi Asabri (Rp22 T), Jiwasraya (Rp16 T), dan BTS 4G Kominfo (Rp8 T). Kasus demi kasus berlalu, rakyat tetap merugi, hukum tetap tak cukup berani memulihkan.

Di era ketika korupsi bukan lagi soal amplop, melainkan jaringan sistematis lintas lembaga dan korporasi, hukum kita masih memakai pasal lama dan denda murahan.

Baca Juga  Dampak Penanganan Minyak Goreng, Saatnya Presiden Jokowi Tempatkan Dirut Bulog, Budi Waseso sebagai Menteri Perdagangan

Dua miliar rupiah denda untuk kerugian 99 triliun? Ini bukan hukum. Ini penghinaan.

KUHP warisan kolonial dirancang untuk pencuri ayam, bukan predator ekonomi. UU Tipikor pun tak otomatis menuntut pengembalian utuh kerugian negara. Sering kali, yang terjadi: pelaku cukup duduk di penjara, negara tetap menanggung kerugian.

Negara lain menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan ilegal. Bahkan China menggunakan hukuman mati untuk korupsi besar. Kita? Masih sibuk berdebat apakah korporasi bisa dipidana.

Hukum yang tak bisa memulihkan kerugian negara adalah hukum yang gagal. Hukum yang tertatih mengejar koruptor yang berlari, hanya akan menjadi pelindung elit, bukan pelindung rakyat.

Kita butuh revolusi hukum ekonomi:

-Denda harus sepadan dengan kerugian
-Seluruh aset disita
-Korporasi dibubarkan
-Pelaku dilarang berbisnis
-Pemulihan kerugian harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas

Dan yang paling penting: hukum harus tunduk pada kedaulatan rakyat, bukan pada kuasa modal dan kompromi politik.

Karena jika hukum tidak lagi membela rakyat, maka rakyatlah yang harus merebut kembali keadilan.*

Jakarta, 1 Juni 2025

Sumber Data Penulis :

CNBC Indonesia (26 Juni 2025): Amran Bongkar Modus Penipuan Beras

CNBC Indonesia (14 Maret 2024): Kerugian Korupsi Timah Capai Rp271 T

Tempo (6 Februari 2024): Kejagung Telusuri Ekspor BBM Anak Reza Chalid

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 1998Kasus Korupsi TimahKepala Badan Pangan Nasionalkorupsi ekspor BBMPIJAR Indonesia 1998revolusi hukum ekonomiSatgas Pangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

Post Selanjutnya

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

RelatedPosts

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026
Suara Ibu Indonesia dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas Kami Bersama Andrie di Boulevard UGM

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

15 Maret 2026
Post Selanjutnya

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH untuk ASN Setiap Hari Jumat

1 April 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Data DTSEN, Lansia Korban Kebakaran Tak Tersentuh Bansos

1 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com