• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Juli 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“Ketika kerugian triliunan dikejar dengan denda dua miliar, hukum bukan lagi pelindung rakyat, tapi jadi penonton ketidakadilan”

oleh:
Kuldip Singh
Aktivis 1998 dan Sekjen Pijar Indonesia 1998

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jakarta, Kabariku – Pada Rabu, 26 Juni 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan kepada publik sebuah modus penipuan beras subsidi rakyat yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku usaha.

RelatedPosts

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, dan Kejaksaan RI, Amran membeberkan bahwa ada lebih dari 157 ribu ton beras premium dan 65 ribu ton beras medium yang dikemas ulang secara ilegal, diturunkan kualitasnya, dikurangi timbangannya, dan bahkan belum terdaftar izin edarnya. Kerugian yang ditimbulkan? Ditaksir mencapai Rp99 triliun.¹

Aroma subsidi beras rakyat yang dimanipulasi ini hanyalah puncak dari gunung es. Kita menyaksikan pola yang berulang: megakorupsi dengan nilai kerugian triliunan rupiah, tapi hukum hanya berani mengetuk pelaku dengan denda recehan atau uang pengganti yang tak sebanding.

Lihatlah kasus korupsi timah di Bangka Belitung yang menyeret pengusaha hingga pejabat, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp271 triliun.

Atau korupsi ekspor BBM yang melibatkan perusahaan anak dari figur besar Reza Chalid, dengan kerugian ratusan miliar rupiah per kapal.

Belum lagi Asabri (Rp22 T), Jiwasraya (Rp16 T), dan BTS 4G Kominfo (Rp8 T). Kasus demi kasus berlalu, rakyat tetap merugi, hukum tetap tak cukup berani memulihkan.

Di era ketika korupsi bukan lagi soal amplop, melainkan jaringan sistematis lintas lembaga dan korporasi, hukum kita masih memakai pasal lama dan denda murahan.

Baca Juga  Warga Kampung Naringgul Terancam Hengkang dari Tanah Kelahirannya

Dua miliar rupiah denda untuk kerugian 99 triliun? Ini bukan hukum. Ini penghinaan.

KUHP warisan kolonial dirancang untuk pencuri ayam, bukan predator ekonomi. UU Tipikor pun tak otomatis menuntut pengembalian utuh kerugian negara. Sering kali, yang terjadi: pelaku cukup duduk di penjara, negara tetap menanggung kerugian.

Negara lain menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan ilegal. Bahkan China menggunakan hukuman mati untuk korupsi besar. Kita? Masih sibuk berdebat apakah korporasi bisa dipidana.

Hukum yang tak bisa memulihkan kerugian negara adalah hukum yang gagal. Hukum yang tertatih mengejar koruptor yang berlari, hanya akan menjadi pelindung elit, bukan pelindung rakyat.

Kita butuh revolusi hukum ekonomi:

-Denda harus sepadan dengan kerugian
-Seluruh aset disita
-Korporasi dibubarkan
-Pelaku dilarang berbisnis
-Pemulihan kerugian harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas

Dan yang paling penting: hukum harus tunduk pada kedaulatan rakyat, bukan pada kuasa modal dan kompromi politik.

Karena jika hukum tidak lagi membela rakyat, maka rakyatlah yang harus merebut kembali keadilan.*

Jakarta, 1 Juni 2025

Sumber Data Penulis :

CNBC Indonesia (26 Juni 2025): Amran Bongkar Modus Penipuan Beras

CNBC Indonesia (14 Maret 2024): Kerugian Korupsi Timah Capai Rp271 T

Tempo (6 Februari 2024): Kejagung Telusuri Ekspor BBM Anak Reza Chalid

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 1998Kasus Korupsi TimahKepala Badan Pangan Nasionalkorupsi ekspor BBMPIJAR Indonesia 1998revolusi hukum ekonomiSatgas Pangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

Post Selanjutnya

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Post Selanjutnya

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com