Bangka Belitung, Kabariku – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri langsung penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, sebagai bentuk sinergi strategis dalam memperkuat pengawasan dana desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran JAM-Intel tidak sekadar simbolis, melainkan bagian dari komitmen nyata Kejaksaan dalam membangun sistem pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pengawasan dana desa melalui kerja sama strategis antar-lembaga.
Ruang lingkupnya mencakup pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui implementasi sistem Real Time Monitoring Village Management Funding (RTMV-MF).
Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Fokus utamanya adalah pada pencapaian kemandirian pangan dan penguatan ketahanan nasional yang dimulai dari desa.
“Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan,” kutip JAM-Intel dari pernyataan Presiden Prabowo.
Menurutnya, desa memegang peran strategis dalam realisasi berbagai program nasional, terutama penyaluran dana desa.
Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang terstruktur, transparan, dan berbasis data.

Peran Strategis Kejaksaan: 275 Kasus Dana Desa
JAM-Intel juga menyoroti maraknya penyimpangan dana desa, yang menurut data Kejaksaan, hingga akhir 2024 telah melibatkan sedikitnya 275 kasus hukum yang menyeret kepala desa atau perangkat desa.
Tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun, angka yang meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Anggaran besar ini memerlukan sistem pengawasan yang adaptif dan efektif.
Sebagai respons, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel mengembangkan dan meluncurkan aplikasi RTMV-MF di Jawa Tengah dan kini mulai diadopsi di Bangka Belitung.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan secara real-time, pemetaan masalah, identifikasi subjek pengelola dana, serta penanganan laporan masyarakat secara cepat dan tepat sasaran.
JAM-Intel: Akuntabilitas Penggunaan Dana CSR
JAM-Intel juga mendorong agar seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia segera mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa.
Sebelumnya, kerja sama ini telah dilakukan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten dan kini diperluas ke Bangka Belitung.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan bantuan program CSR dari PT Timah Tbk kepada beberapa desa di Provinsi Bangka Belitung.
JAM-Intel menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR tersebut.
“Seluruh data dan penggunaan dana CSR wajib diinput ke dalam aplikasi yang telah disiapkan, sebagai bentuk transparansi publik,” tegasnya.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto; Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani; Direktur Utama PT Timah Tbk; Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung M. Teguh Darmawan; para bupati, wali kota, serta para kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung.
Menutup sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan berharap program ini dapat menjadi model pengawasan dana desa di tingkat nasional.
“Kami berharap langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berdaya guna,” tutup Reda Manthovani.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post