Mengawal Independensi KPK Sejak Awal Pemilihan Pimpinan dan Dewas

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, … Lanjutkan membaca Mengawal Independensi KPK Sejak Awal Pemilihan Pimpinan dan Dewas