Jakarta, Kabariku- Masa jabatan pimpinan KPK kini diubah dari yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun. Perubahan dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal masa jabatan pimpinan KPK.Advertisement. Scroll to continue reading. Putusan MK atas uji materil yang diajukan Nurul Ghufron … Lanjutkan membaca Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, SIAGA 98: Hakim Konstitusi Memurnikan UU KPK agar Sejalan dengan Konstitusi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan