Garut, Kabariku- Permohonan Praperadilan dengan Pemohon Asep Muhidin, SH dan Rahadian Pratama, SH., CHCA., ditolak Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Dalam amar putusan menyatakan :Pertama, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang mengadili perkara ini,Advertisement. Scroll to continue reading. Kedua, Menyatakan permohonan Praperadilan nomor: 19/Pid.Pra/2022/PN Bandung tidak dapat diterima, dan RelatedPosts Kantor … Lanjutkan membaca Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan