KPK Tangkap Kepala BPJN XII, Diduga Ada Suap Rp 1,5 M dalam Proyek Jalan Rp 155 M

KABARIKU – KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pejabat yang ditangkap kali ini Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.

Refli ditangkap di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Selain Refli, dalam operasi tersebut KPK juga mengamankan 7 orang lainnya terdiri dari pegawai pemerintah dan unsur swasta. Mereka ditangkap dari dua tempat yaitu Samarinda dan Bontang, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan terkait gratifikasi dalam proyek jalan di bawah Kementerian PUPR.

BPJN XII bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan kini tengah menangani proyek senilai Rp 155 miliar.

Menurutnya, dalam proyek tersebut, pihak penerima gratifikasi telah meraup uang senilai Rp 1,5 miliar, di antaranya Kepala BPJN Wilayah VII.

Sementara itu, ketujuh orang yang ditangkap di Kalimantan Timur, sejak tadi malam diperiksa di Mapolda Kalimantan Timur. Rencananya, hari ini (Rabu, 16/10/2019) akan diterbangkan ke Jakarta. (Ref)

Tinggalkan Balasan