KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Jakarta, Kabariku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tangkap tangan beberapa orang terkait dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu (21/9/2022) malam, Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak terkait pengurusan perkara di MA”.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri, SH., dikonfrimasi kabariku pada Kamis (22/9/2022).

Ali menjelaskan, Tangkap tangan dilakukan kepada para pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” tuturnya.

Pada kegiatan ini, Ali menyebut, hingga saat ini masih di konfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut.

Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menyayangkan lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi. Dimana seharusnya lembaga peradilan menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia.

“Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” kata Ghufron.

“Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” imbuhnya.

Ghufron mengatakan, KPK sebelumnya telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung, baik hakim maupun pejabat struktural.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus korupsi terjadi di lingkungan lembaga peradilan tinggi itu. Ia juga berharap Mahkamah Agung akan melakukan pembenahan yang mendasar.

“Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” tukasnya.

Diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan alat bukti berupa pecahan mata uang asing.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Tinggalkan Balasan