Pembelajaran Tatap Muka 100% Dimulai. Berikut Pedoman Panduan dan Diskresi SKB 4 Menteri

Kabariku Pembelajaran tatap muka (PTM) secara 100 persen telah kembali dimulai pada tahun ajaran 2022/2023. Pelaksanaan PTM di masa pandemi COVID-19 bertujuan untuk mencegah berkurangnya pengetahuan dan keterampilan secara akademis peserta didik.

Untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta seluruh sekolah wajib berpedoman pada Surat Edaran No 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Kendati demikian, sekolah diminta untuk berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Dalam pelaksanaan PTM kami tekankan juga harus berpedoman pada SKB 4 Menteri dan diskresinya. Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat yang juga sudah diatur dalam SKB tersebut. Tentu keberhasilan kita menyukseskan PTM ini juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, SE., MA., Senin (12/9/2022).

Anang mengatakan, SKB 4 Menteri itu telah menyesuaikan durasi jam pembelajaran dan kurikulum pada semua daerah yang berada dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I.

Atas hal tersebut sekolah wajib berpedoman terhadap SKB 4 Menteri terkait pelaksanaan PTM untuk mencegah munculnya klaster baru di lingkungan pendidikan.

“Dengan durasi kurikulum juga sudah kami sesuaikan dan SKB 4 Menteri telah menyesuaikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan levelling PPKM,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, cakupan vaksinasi peserta didik dan tenaga pendidik telah di atas 80 persen. Dengan demikian, capaian itu telah sesuai dengan persyaratan SKB 4 Menteri itu untuk melaksanakan PTM 100 persen.

“Jadi SKB ini lebih fleksibel dan mengikuti levelling dari PPKM,” tutur Anang.

Untuk mengurangi kekhawatiran dari orang tua para peserta didik, kata Anang, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memastikan Dinas Pendidikan melakukan tugas untuk mengontrol kesiapan prokes.

Bukan hanya itu, lanjutnya, Dinas Pendidikan masing-masing daerah juga telah menyosialisasikan kepada orang tua peserta didik terkait dengan PTM yang aman.

“Kita juga harus mengupayakan kedisiplinan untuk memenuhi protokol kesehatan sehingga risiko tertular COVID-19 dan terbentuknya klaster baru dapat terhindarkan khususnya di lingkungan satuan pendidikan,” ucap Anang.

Menurut data Kementerian Kesehatan per 23 Agustus 2022, sebanyak 440.071 sekolah telah melaksanakan PTM. Namun, dari jumlah itu, hanya 6.796 atau 1,54 persen sekolah yang melakukan pencarian kasus aktif.

Untuk memastikan PTM berjalan lancar dan optimal, Kemendikbud Ristek saat ini telah membuat sistem pemantauan melalui beberapa mekanisme.

“Pemantauan cakupan vaksinasi dan kasus COVID-19 warga satuan pendidikan berdasarkan data PeduliLindungi. Selain itu juga pemantauan dari laporan mingguan Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota maupun provinsi terkait dengan pelaksanaan SKB 4 Menteri yang dilaporkan melalui unit kerja kami yang ada di daerah yaitu pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan,” papar Anang.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan dan pengawasan pada lingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD), Kemendikbud Ristek menyatakan keterpaparan siswa disana lebih rendah dibandingkan dengan anak sekolah SD, SMP, dan SMA.

Kendati demikian, Kemendikbud Ristek tetap mempertimbangkan pelaksanaan PTM 100 persen di PAUD. Pasalnya anak usia PAUD merupakan peserta didik yang paling membutuhkannya.

“Karena secara perkembangan usia belum mampu melaksanakan pembelajaran mandiri yang menjadi tuntutan dari pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran di PAUD kami menekankan pada tumbuh kembang anak dan pendidikan karakter bukan semata-mata hanya kognitif,” jelas Anang.

Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek juga tetap mendorong agar guru PAUD dan keluarga peserta didik untuk divaksin secara lengkap sehingga memberikan perlindungan terhadap anak usia empat sampai enam tahun. Saat ini cakupan vaksin terhadap anak PAUD yang berusia enam tahun juga sudah digalakkan.

“Selain itu upaya memberikan perlindungan lainnya adalah dengan memaksimalkan imunisasi dasar lengkap plus campak serta rubela yang didorong lewat Bulan Imunisasi Anak Nasional dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022,” tutup Anang.***

*Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal/Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tinggalkan Balasan