Program Bantuan Keuangan Provinsi Saatnya Dievaluasi TP4D Kejati Jawa Barat

KABARIKU – Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat saatnya dievaluasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebagaimana rilis yang disampaikan Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP), Selasa (22/10/2019), hal ini penting dilakukan untuk memastikan alokasi Bantuan Keuangan tersebut tidak berpotensi dikorupsi baik di tingkat perencanaan maupun pelaksanaan. Sehingga, tak berdampak pada kualitas pembangunan dan efektifitas serta berkesesuaian dengan rencana pembangunan kabupaten.

Evaluasi dan pengawasan bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung NOMOR PER – 014/A/JA/11/2016 tentang Mekanisme Kerja Teknis Administrasi Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan.

Berdasarkan peraturan itu, TP4D mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Supriatna, Divisi Kajian PISP berharap, TP4D segera melaksanakan fungsinya untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif.

“Kami berharap Kejati dapat segera menugaskan TP4D Kejati Jawa Barat untuk melakukan fungsi sebagaimana tersebut pada alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang nilainya trilyunan rupiah” kata Supriatna. (Has)

Tinggalkan Balasan