Cegah Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (*)

KABARIKU – Pemerintah melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Demikian hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dilakukan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, keputusan rakor tersebut akan diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Ia menyebutkan, pelarangan kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan pascalibur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujarnya Luhut, Senin (14/12/2020).

Dalam kesempatan itu, kepada Gubernur DKI Jakarta, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar kebijakan bekerja dari rumah (work from home) diperketat hingga hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” katanya.

Permintaan adanya pengetatan work from home juga disampaikan Luhut kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian ketiga kepala daerah tersebut diminta melakukan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00.

“Selain itu, pemanfaatan isolasi terpusat dioptimalkan, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak),” paparnya.

Sedangkan untuk untuk wilayah Provinsi Bali, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Bahkan Luhut meminta agar wisatawan yang akan berkunjung ke Bali melakukan tes PCR pada H-2.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” paparnya.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait. (Ref)

Tinggalkan Balasan