Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fasilitas negara, baik Barang Milik Negara (BMN), … Lanjutkan membaca Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan