Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fasilitas negara, baik Barang Milik Negara (BMN), … Lanjutkan membaca Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026